Pengacara Hukum Islam

Indonesia merupakan negara pemeluk agama Islam terbesar di dunia dengan persentase lebih dari 87% dari 244 juta penduduk indonesia berdasarkan data WPR sensus 2010. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa Indonesia pada dominannya memberlakukan hukum islam dalam melaksanakan segala rutinitas sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara yang didominasi tradisi-tradisi hukum islam yang kuat, meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam dalam pelaksanaan hukum dan pemerintahannya.

Seperti yang diketahui, Hukum Islam merupakan dasaran aturan yang berdasarkan sumber utama islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang mengatur mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, serta alam semesta dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Namun dari nilai-nilai hukum Islam, baik parsial maupun total, telah banyak dilakukan perubahan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti yang terkait dengan UU Pernikahan, UU Wakaf, UU Haji dan Perbankan (baik UU No. 10/1998 maupun UU 21/2008), dan yang tidak kalah penting adalah Kompendium Hukum Islam berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Kompendium Hukum Keuangan Syariah berdasarkan Perma no.2 tahun 2008. 

Dalam penyelesaian sengketa yanng berkaitan dengan hukum Islam, peranan pengacara/advokat/penasihat hukum penting karena mereka memiliki keterampilan dan keahlian khusus dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa perselisihan Islam membutuhkan pengacara:


1. Pengetahuan tentang hukum Islam:
Pengacara berpengalaman dalam hukum Islam memiliki pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur’an, Hadits dan prinsip-prinsip hukum Islam. Dia tahu bagaimana menganalisis kasus dengan benar, dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku dalam konteks agama Islam.

2. Memahami prinsip-prinsip hukum Islam:
Hukum Islam mencakup banyak aspek kehidupan termasuk pernikahan, perceraian, warisan, bisnis dan keuangan. Pengacara Hukum Islam memahami prinsip-prinsip masalah ini dan mampu memberikan nasihat hukum yang tepat. Perlindungan hak dan kepentingan klien:
Pengacara bertindak sebagai perwakilan hukum klien mereka dan bertugas melindungi hak dan kepentingan mereka. Ketika datang ke sengketa hukum Islam, pengacara menggunakan pengetahuan dan pengalaman mereka untuk memastikan bahwa hak-hak klien di bawah hukum Islam dihormati dan dilindungi.

3. Bantuan hukum:
Pengacara dapat membantu klien selama proses pengadilan, mulai dari menyiapkan dokumen hukum, melalui penelitian dan persiapan kasus, hingga mewakili mereka di pengadilan. Mereka membantu klien mengembangkan strategi yang baik dan memberikan nasihat hukum yang sesuai selama proses sengketa.

4. Penyelesaian Sengketa Alternatif:
Selain melakukan proses pengadilan, pengacara juga dapat membantu klien menemukan alternatif pilihan penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi atau arbitrase. Mereka menggunakan keterampilan dan pengetahuan mereka tentang hukum Islam untuk menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan klien mereka.

Dengan bantuan seorang pengacara yang berpengalaman dalam hukum Islam, para pihak yang bersengketa dapat memperoleh bantuan hukum yang profesional dan kompeten berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan. Ini membantu memastikan bahwa penyelesaian sengketa adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

PENGACARA / ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM SAIFUL ANAM AND PARTNERS

Saiful Anam & Partners adalah firma Advokat, Pengacara dan Penasihat Hukum, berpengalaman dalam Tata Kelola Hukum Islam dan Pengacara Perkawinan dan Perceraian Islam, Sengketa Warisan dan Warisan, Sengketa Hukum Keluarga Islam, Detail Hibah, Wakaf dan Pengetahuan dan pemahaman tentang Infaq dan Shadaqah – hal-hal. Pada saat yang sama, bisnis yang berkembang terkait dengan penyelesaian sengketa keuangan syariah, serta perbankan syariah, bisnis syariah, dll.

Salah satu ciri kantor Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners dalam penyelesaian sengketa hukum Islam adalah selalu menggunakan Al-Quran dan Hadits sebagai acuan, mengingat sebagian besar Pengacara, Advokat dan Pengacara Saiful Anam & Partners Konsultan lulusan misalnya dari pesantren dan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Islam besar di Indonesia. Sebagian besar pendukungnya adalah lulusan dari Himpunan Mahasiswa Islam serta Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang sangat berpengetahuan dan memahami masalah dengan sangat baik. dan di luar hukum Islam, tidak hanya dari sudut standar yang diterapkan dan diakui oleh negara, tetapi juga dari sudut pandang aturan resep yang berlaku umum dan diakui oleh ulama Islam. Oleh karena itu, sangat memudahkan para pencari keadilan untuk memanfaatkan jasa hukum Saiful Anam & Partners untuk menyelesaikan sengketa dan permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam di Indonesia.

Hubungi kami untuk pengacara terbaik spesialis hukum Islam di Indonesia:

Hubungi kami Pengacara Spesialis Hukum Islam terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,
Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 0812-8577-799
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

PENGACARA HUKUM ISLAM TERBAIK

PENGACARA HUKUM ISLAM TERBAIK

Indonesia merupakan salah satu negara yang berpenduduk dengan Agama Islam terbesar di dunia, terdapat sekitar 87,18% atau 207 juta jiwa dari total 238 juta jiwa penduduk yang memeluk agama Islam. Artinya secara kultur dan budaya sudah tentu dalam praktik keseharian masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan hukum Islam sebagai landasan hidup baik kehidupan berbangsa dan bernegara banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Islam yang sangat kuat, meskipun negara Indonesia tidak memakai syariat Islam dalam menjalankan hukum dan pemerintahannya. Namun demikian meskipun negara Indonesia bukan meupakan negara Islam, akan tetapi banyak transformasi atas nilai-nilai hukum Islam baik sebagian maupun keseluruhan keberbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, contohnya berkaitan dengan UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008), dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2008.

Selain itu tidak dipungkiri oleh karena penduduk Indonesia sebagian besar adalah beragama Islam, sehingga dalam keseharian masyarakat dalam menjalankan hubungan keperdataan banyak yang menggunakan Hukum Islam yang menjadi acuan dan landasannya, sehingga Pemerintah memberikan ruang melalui Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dalam penyelesaian berkaitan dengan hukum keperdataan diberikan jalan keluar dengan didirikannya Badan Peradilan Agama sebagai bagian dai Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung yang menjalankan fungsi mengadili yang berkaitan dengan persoalan keperdataan yang berkaitan dengan hukum Islam bagi mereka yang beragama Islam. Dengan demikian dengan adanya Pengadilan Agama dapat memberikan jalan dan jalur bagi mereka pencari keadilan yang beragama Islam untuk mempetahankan hak-haknya yang bersumber dari Al-Quran, Hadist dan Ijti’mak atau Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

ADVOKAT PENGACARA dan KONSULTAN HUKUM TERBAIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Kultur dan mayoritas Indonesia yang merupakan sebagian besar beragama Islam menuntut adanya penyelesaian masalah-hukum yang berkaitan dengan Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama antara orang-orang yang beragama Islam, sehingga dengan demikian sangat dibutuhkan sekali Advokat, Pengacara maupun Konsultan Hukum yang betul-betul ahli dan memahami tentang Penyelesaian Sengketa Hukum Islam yang bersumber pada Al Quran, Hadist, Ijtijma’ Ulama beserta beberapa peraturan perundang-undangan yang semangatnya terpengaruh oleh nafas hukum Islam.

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang mengerti dan paham betul berkaitan dengan penyelesaian Hukum Islam baik yang berkaitan dengan Perkawinan Islam maupun Pengacara Perceraian dalam Islam, Penyelesaian sengketa waris dan warisan, Sengketa Wasiat Keluarga Islam, seluk beluk hibah, sampai masalah Wakaf, infaq, shadaqah. Sedangkan yang sedang booming saat ini adalah perihal berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah baik yang berkaitan dengan perbankan syariah, bisnis syariah dan lain sebagainya.

Salah satu keunikan yang dimiliki kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Patners dalam penyelesaian sengketa Hukum Islam adalah dengan selalu memanfaatkan Al-Quran dan Hadist sebagai acuannya, mengingat sebagian besar dari Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan lulusan dari pondok pesantren dan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Islam terbesar di Indonesia contohnya sebagian besar Advokatnya merupakan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam dan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang sangat tau dan mengerti betul tentang seluk beluk Hukum Islam bukan hanya dalam perspektif norma yang berlaku dan diakui oleh negara, akan tetapi juga berkaitan dengan tata urutan peraturan yang berlaku dan diakui oleh kalangan Ilmuwan Islam pada umumnya. Dengan demikian sangat tepat sekali bagi pencari keadilan dalam menggunakan jasa hukum Saiful Anam & Partners dalam upaya penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum Islam di Indonesia.

Hubungi kami Pengacara Spesialis Hukum Islam terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading