PENGACARA HUKUM ISLAM TERBAIK
Indonesia merupakan salah satu negara yang berpenduduk dengan Agama Islam terbesar di dunia, terdapat sekitar 87,18% atau 207 juta jiwa dari total 238 juta jiwa penduduk yang memeluk agama Islam. Artinya secara kultur dan budaya sudah tentu dalam praktik keseharian masyarakat Indonesia lebih banyak menggunakan hukum Islam sebagai landasan hidup baik kehidupan berbangsa dan bernegara banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Islam yang sangat kuat, meskipun negara Indonesia tidak memakai syariat Islam dalam menjalankan hukum dan pemerintahannya. Namun demikian meskipun negara Indonesia bukan meupakan negara Islam, akan tetapi banyak transformasi atas nilai-nilai hukum Islam baik sebagian maupun keseluruhan keberbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, contohnya berkaitan dengan UU perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, UU Perbankan (baik UU No 10/1998 maupun UU 21/2008), dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2008.
Selain itu tidak dipungkiri oleh karena penduduk Indonesia sebagian besar adalah beragama Islam, sehingga dalam keseharian masyarakat dalam menjalankan hubungan keperdataan banyak yang menggunakan Hukum Islam yang menjadi acuan dan landasannya, sehingga Pemerintah memberikan ruang melalui Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dalam penyelesaian berkaitan dengan hukum keperdataan diberikan jalan keluar dengan didirikannya Badan Peradilan Agama sebagai bagian dai Kekuasaan Kehakiman dibawah Mahkamah Agung yang menjalankan fungsi mengadili yang berkaitan dengan persoalan keperdataan yang berkaitan dengan hukum Islam bagi mereka yang beragama Islam. Dengan demikian dengan adanya Pengadilan Agama dapat memberikan jalan dan jalur bagi mereka pencari keadilan yang beragama Islam untuk mempetahankan hak-haknya yang bersumber dari Al-Quran, Hadist dan Ijti’mak atau Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
ADVOKAT PENGACARA dan KONSULTAN HUKUM TERBAIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Kultur dan mayoritas Indonesia yang merupakan sebagian besar beragama Islam menuntut adanya penyelesaian masalah-hukum yang berkaitan dengan Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama antara orang-orang yang beragama Islam, sehingga dengan demikian sangat dibutuhkan sekali Advokat, Pengacara maupun Konsultan Hukum yang betul-betul ahli dan memahami tentang Penyelesaian Sengketa Hukum Islam yang bersumber pada Al Quran, Hadist, Ijtijma’ Ulama beserta beberapa peraturan perundang-undangan yang semangatnya terpengaruh oleh nafas hukum Islam.
Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang mengerti dan paham betul berkaitan dengan penyelesaian Hukum Islam baik yang berkaitan dengan Perkawinan Islam maupun Pengacara Perceraian dalam Islam, Penyelesaian sengketa waris dan warisan, Sengketa Wasiat Keluarga Islam, seluk beluk hibah, sampai masalah Wakaf, infaq, shadaqah. Sedangkan yang sedang booming saat ini adalah perihal berkaitan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah baik yang berkaitan dengan perbankan syariah, bisnis syariah dan lain sebagainya.
Salah satu keunikan yang dimiliki kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Patners dalam penyelesaian sengketa Hukum Islam adalah dengan selalu memanfaatkan Al-Quran dan Hadist sebagai acuannya, mengingat sebagian besar dari Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan lulusan dari pondok pesantren dan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Islam terbesar di Indonesia contohnya sebagian besar Advokatnya merupakan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam dan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang sangat tau dan mengerti betul tentang seluk beluk Hukum Islam bukan hanya dalam perspektif norma yang berlaku dan diakui oleh negara, akan tetapi juga berkaitan dengan tata urutan peraturan yang berlaku dan diakui oleh kalangan Ilmuwan Islam pada umumnya. Dengan demikian sangat tepat sekali bagi pencari keadilan dalam menggunakan jasa hukum Saiful Anam & Partners dalam upaya penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum Islam di Indonesia.
Hubungi kami Pengacara Spesialis Hukum Islam terbaik di Indonesia :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com
2 Comments