

( Cr : lenteratoday.com )
Di tengah kehidupan masyarakat saat ini, banyak sekali kasus yang terkait dengan perempuan baik kekerasan, pelecehan seksual, baik secara terang-terangan maupun tidak kasat mata. Tidak hanya itu saja, tapi bisa juga dalam bentuk cyber atau secara dunia maya terlebih pada masa pandemi ini seperti bullying, catcalling, serta cacian yang bersifat seksual dalam sosial media. Hal tersebut tentu sangat merugikan dan dapat dibawa keranah hukum yang serius.
Ketika Anda berhadapan dengan bidang hukum, banyak kejaksaan/penegak hukum yang masih belum memiliki perspektif tentang perempuan, sehingga tidak sedikit perempuan yang berada pada posisi paling rentan sebagai korban langsung dari tindak pidana, merasa terpojok, dan fungsi fisik dan mentalnya terganggu. Suatu kondisi seseorang mengalami trauma, terutama bila pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban.
Untuk mengatasi tersebut diperlukan penanganan yang serius dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang ada sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh akibat adanya beberapa hal yang dapat merugikan utamanya pendiskreditan terhadap perempuan. Tidak lain dan tidak bukan dibutuhkan penanganan yang komprehensif berkaitan penanganan terhadap perlingungan terhadap perempuan apalagi sedang berhadapan dengan hukum.
Beberapa proses diperlukan dalam proses mediasi hukum untuk perlindungan perempuan, seperti kasus hukum perdata, pidana dan bahkan tata usaha negara yang berkenanan dengan perempuan. Prosesnya dimulai dengan mencari bantuan komprehensif, dengan mempertimbangkan efek positif dan negatifnya. Namun tidak sedikit korban dan pelaku yang menyelesaikan kasus pidana tersebut tidak sah, pelaku harus membuat perjanjian/menikahi korban dan lain-lain. Maka kita sangat membutuhkan yang terbaik yang benar-benar memahami peradilan anak untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang pasti akan diselesaikan oleh perempuan dan anak di luar pengadilan atau di pengadilan. Oleh karena itu, pendekatan yang kompleks sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.
Pengacara Hukum spesialis Perlindungan perempuan
Saiful Anam & Partners adalah Firma Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum yang mengkhususkan pada kasus dan perkara yang berhubungan dengan perlindungan perempuan. Kasus-kasus yang seringkali terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai kasus yang cukup kompleks karena pengalaman menunjukkan seringkali menghadapi pihak lawan yang lebih kuat, sehingga membutuhkan advokat/pengacara yang ahli dalam menangani persoalan yang tepat, ringkas dan berperspektif sama dengan perempuan.
Kantor kami didukung oleh tim profesional yang terpercaya dan berpengalaman dalam menangani permasalahan hukum terkait perlindungan perempuan. Dalam melakukannya, kami selalu melindungi kepentingan hukum klien untuk memenuhi keinginan yang diharapkan, yang juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, kami memiliki pengetahuan yang luas dalam menangani kasus asusila, kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali perempuan sebagai korban, pelecehan seksual, dan lainnya baik dalam penyidikan, penyidikan maupun penuntutan di pengadilan. Kami menawarkan panduan umum yang komprehensif tentang masalah atau kasus hukum individu saat ini atau di masa depan yang perlu ditangani di bidang hukum perlindungan perempuan.
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,
Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No.Hp : 0812 8577 799
Email : saifulanam@lawyer.com