Pengacara Hukum Kontrak/Perjanjian

Ini Saiful Anam Pakar Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia - Baca kabar  Nasional

Seperti yang kita ketahui, perjanjian sangat penting bagi semua pihak baik untuk kepentingan bisnis, pihak pemerintah, dan masyarakat umum. Kita semua pasti dihadapkan pada kontrak dan perjanjian dalam kehidupan kita sehari-hari, baik secara pribadi maupun profesi secara sadar atau tidak sadar, kita selalu terikat kontrak dan kesepakatan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, perjanjian yang saling menguntungkan dan tidak merugikan mutlak diperlukan saat melakukan perbankan, berbelanja, atau berbisnis dengan orang atau bisnis lain.

Tidaklah mudah untuk menggunakan atau menafsirkan kontrak, karena menyusun kontrak memerlukan keahlian dan pengalaman sendiri. Selain itu, perencanaan dan penyusunan kontrak yang tepat dan akurat juga membutuhkan pengalaman yang sangat dibutuhkan dan kualifikasi jam terbang yang sangat tinggi. Perancangan kontrak yang baik harus memenuhi syarat dan unsur keabsahan dan bentuk kontrak yang menganut konsep dan teori kontrak dan perjanjian, sebagaimana dijelaskan oleh beberapa ahli di bidang kontrak/perjanjian.

Semua perjanjian kerjasama memerlukan kontrak bisnis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kontrak yang disepakati. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam kontrak. Kontrak bisnis itu penting, tetapi masih banyak orang yang menganggap kontrak bisnis itu tidak penting dan bekerja atau bekerja sama hanya dengan janji-janji lisan. Oleh karena itu, setiap pengusaha atau orang perseorangan yang mengadakan kontrak bisnis harus membuat kontrak kerja sama agar terlindungi dan tidak merugikan salah satu pihak. Kepastian ini sangat penting untuk mencegah salah satu pihak bertindak sewenang-wenang. Selain kepastian juga disepakati bahwa nilai keadilan yang terkandung dalam perjanjian harus tercermin oleh masing-masing pihak, baik itu pihak pertama, pihak kedua, maupun pihak ketiga yang terkena dampak perjanjian.

Bekerja dengan Kontrak/Perjanjian membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang sesuai untuk mengatasi masalah hukum di bidang kontrak/Perjanjian. Inilah sebabnya mengapa sangat penting bahwa pengacara, advokat, dan penasihat hukum kontrak/perjanjian terbaik yang benar-benar memahami hukum kontrak/perjanjian. Ini memungkinkan Anda dan perusahaan Anda untuk bekerja dengan sangat baik dan menghilangkan kerumitan dan kerugian bagi Anda dan perusahaan Anda. Jika perlu diselesaikan di wilayah kontrak/perjanjian tersebut dilakukan.

Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM KONTRAK / PERJANJIAN memiliki keahlian. Kontrak yang dibuat oleh Perusahaan untuk menghindari masalah yang timbul antara para pihak atau pihak ketiga lainnya sebanyak mungkin.

Hal ini meminimalkan adanya perselisihan yang pada akhirnya mengarah pada efisiensi bisnis yang dilakukan oleh individu, perusahaan atau pemerintah. Selain itu, kantor Saiful Anam & Partners juga menangani sengketa kontrak/perjanjian di dalam dan di luar pengadilan untuk kasus-kasus terkait kontrak/perjanjian. Untuk itu, sangatlah tepat bagi kantor Saiful Anam & Partners untuk menjadi mitra Anda baik dalam manajemen risiko kontrak/perjanjian maupun penghindaran, sehingga Anda dan kantor tempat Anda bekerja benar-benar berada di depan orang lain.

Tidak hanya itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam pembentukan Kontrak / Perjanjian maupun penanganan dibidang kontrak / perjanjian, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Kontrak / Perjanjian. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partner atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Kontrak / Perjanjian, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Kontrak/Perjanjian baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Spesialis Perjanjian/Kontrak:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Telp : 0812 8577 799 (WA)

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

Contoh Surat Kuasa Menjual

KUASA UNTUK MENJUAL

Yang bertandatangandibawah ini:

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

Nama                          : _____________________________________

Tempat/tanggal lahir   : _____________________________________

Pekerjaan                    : _____________________________________

Alamat                         : _____________________________________

———————————————————KHUSUS———————————————————-

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas:

Sebidang tanah Hak ___________________ Nomor: _______________ Seluas _____ m2 (______________________ meter persegi), yang terletak di ____________________ , Kecamatan ______________________ , Kelurahan __________________ , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal ________________ dan menurut Sertifikat tanggal ___________________ , terdaftar atas nama ___________________ , Yang diperoleh Tuan ___________________ tersebut di atas, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: ____________ Tanggal _____ berikut bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut beserta turutan-turutannya, setempat dikenal Kompleks ____________________ .

Selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.

Untuk itu menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaan-nya/kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.

Jakarta, ____________ 2013

Pemberi Kuasa                                                          Penerima Kuasa

____________                                                            _____________

_____________

_____________

PERJANJIAN KONTRAK (KUASA JUAL) TANAH

 

Pada hari ini, …………………….., tanggal …………… bulan ………………………… tahun…………….. (……..- ……….-……………), bertempat di …………………………., yang bertanda tangan  di bawah ini:

Nama          : …………………………………………………………….

Pekerjaan    : …………………………………………………………….
Jabatan       : …………………………………………………………….

Alamat         : …………………………………………………………….

No KTP        : …………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (PEMILIK TANAH)

Nama          : …………………………………………………………….

Pekerjaan    : …………………………………………………………….

Jabatan       : …………………………………………………………….

Alamat         : …………………………………………………………….

No KTP       : …………………………………………………………….

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (PENERIMA KUASA JUAL)

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah pemilik tanah dengan identifikasi sebagai berikut:

Tipe Properti      :   luas tanah ……………………….m2,

 

Alamat                :  ……………………………………………………………………………………

Harga Jual          :  Rp. …………………………………………………………………………….,-

        (…………………………………………………………………………………..)

Status sertifikat :  …………………………………………………………………..

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian keagenan seperti tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua  semua data, catatan, dan dokumen yang berhubungan dengan  properti tersebut untuk diperiksa kepada instansi yang berwenang  dan setuju untuk membayar biaya pemeriksaan tersebut, sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 2

Pihak Pertama tidak diperkenankan, kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua, mencari pembeli atau menunjuk agen lain untuk mencari pembeli selama masa hak eksklusif. Jika Pihak Pertama atau  agen lain mendapatkan pembeli selama masa hak eksklusif  dan properti tersebut terjual, maka Pihak Pertama harus  membayar komisi kepada Pihak Kedua sebagai pembayaran ganti rugi.

Pasal 3

  1. Pihak Kedua akan mendapatkan komisi sebesar Rp. ……………………………….. apabila tanah yang dimaksud terjual dengan harga Rp. ……………………………………..
  2. Pihak Kedua akan mendapatkan keseluruhan nilai kelebihan uang dari hasil penjualan tanah senilai Rp. …………………………….
  3. Pihak kedua tetap mendapat komisi sejumlah ……………………………………., apabila penjualan tanah tidak mencapai harga yang diharapkan, yakni Rp. …………………………………….

Pasal 4

Pihak Pertama dengan ini menjamin bahwa:

  1. Pihak Pertama adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas bangunan tersebut.
  2. Pada saat ini (sesuai tanggal) tidak sedang terikat kepada agen lainnya, dalam hal menyerahkan hak eksklusif untuk menjual atau yang lain.

Pasal 5

Pihak Pertama dengan ini memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Memasuki dan memperlihatkan properti tersebut pada para peminat pada saat yang wajar dan setelah memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
  2. Mempromosikan/mengiklankan properti tersebut di media massa, baik cetak maupun elektronik.

Pasal 6

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi terkait dengan perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum. Untuk itu, para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri …………………………

Pasal 7

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup, ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun

Pihak I                                                                                    Pihak II

………………………….                                                            …………………………………

Saksi-Saksi
Saksi Pihak I                                                                          Saksi Pihak II

………………………                                                          ………………………………….

Continue Reading