PENGACARA TINDAK PIDANA KORUPSI/TIPIKOR TERBAIK
Tindak Pidana Korupsi yang ada di Indonesia merupakan dilema disatu sisi, akan tetapi disisi yang lain banyak tindakan korupsi yang sebenarnya hanya diakibatkan oleh ketidakmampuan atau keawaman Penyelenggara Negara dalam upaya menjalankan kekuasaan maupun kewenangannya, sehingga terjerumuslah kepada tindakan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Padahal pejabat tersebut tidak ada niatan atau bahkan tidak melakukan perbuatan yang telah disangkakan kepadanya, atau dikarenakan ulah oknum bawahan atau orang lain yang tidak profesional sehingga mengakibatkan orang lain ikut terbawa-terbawa. Untuk mengatasi hal tersebut tentu sangat dibutuhkan staff ahli maupun pengacara tindak pidana korupsi/tipikor terbaik dan handal yang siap memberikan masukan dan jalan keluar preventif terhadap tindakan yang akan diambil berkaitan dengan kebijakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan. Sedangkan terhadap terhadap mereka yang telah terlanjur melakukan atau terpaksa melakukan, maka mau tidak mau harus diupayakan sebaik-baiknya agar tercipta keadilan sesuai dengan perbuatan yang sebenarnya yang ia lakukan.
Tidak jarang para pemangku kebijakan merasa takut atau bahkan tidak ingin perbuatannya akan mengakibatkan berlawanan/berhadapan dengan hukum, apalagi berkaitan dengan Tindak Pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Namun hal itu dapat teratasi apabila seorang penyelenggara negara memiliki niat baik dan tulus untuk membangun serta dilandasi keikhlasan dalam bekerja, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi. Selain itu perlu juga pejabat yang menduduki jabatan tertentu untuk mengantipisasi adanya tindakan dan kebijakannya yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, diharapkan terdapat penasihat hukum atau pengacara yang memberikan pengarahan agar terhindar dari perbuatan melawan hukum apalagi korupsi. Perspektif ini adalah merupakan perspektif pencegahan agar terhindar dari tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya tentu sangat tidak diinginkan oleh hampir seluruh pejabat pemerintahan.
Selain itu apabila bagi mereka yang telah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka, maka tentu mental dan psikisnya menjadi down atau turun, apalagi orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah tokoh petinggi dalam suatu jabatan pemerintahan atau organisasi sosial kemasyarakatan yang cukup dikenal oleh kebanyakan masyarakat didaerahnya, maka adalah sangat wajar apabila stress ataupun merasa geram terhadap aparat ataupun penegak hukum yang menetapkan tersangka maupun kepada pihak-pihak lainnya yang dianggap mendukung agar pejabat tersebut dapat diancam dengan hukuman korupsi yang sangat begitu beratnya. hal yang demikian adalah sebuah kewajaran, mengingat apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka maka habislah karir dan jabatan yang selama ini dingunnya dengan susah payah dan penuh perjuangan.
Akan tetapi terhadap status tersangka, maupun terdakwa yang disandang oleh pejabat tertentu tidaklah harus menjadi putus asa. Harus diurai seobjektif mungkin tentang kronologis sesungguhnya atas peristiwa hukum yang dihadapinya serta di analisis secara tajam berkaitan dengan hukumnya. Karena bukan tidak mungkin dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan seorang penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim dapat melakukan kesalahan-kesalahan baik dalam melakukan prosedur penanganan perkara maupun dalam melakukan analisa dan argumentasi hukum terhadap perkara yang dialami oleh pejabat yang ditetapkan tersangka. Untuk itu harus dianalisa secara mendalam agar kemungkinan kesalahan-kesalahan baik yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim tidak berdampak lebih luas yang pada akhirnya akan merugikan pejabat yang bersangkutan. Terhadap yang demikian maka sangat diperlukan Pengacara Tindak Pidana Korupsi/Tipikor Terbaik yang handal dalam menangani perkara-perkara korupsi yang telah berpengalaman guna menghadapinya.
Pasti ada solusi bagi seorang pengacara tindak pidana korupsi/tipikor terbaik dan handal agar supaya kliennya tidak dipaksakan karena hal tertentu misalnya pertarungan politik antar lawan politik satu dengan lainnya. Dengan demikian akan selalu ada nasehat-nasehat menuju jalan keluar atas jeratan hukum yang sedang disandang oleh pejabat tertentu. Pengacara yang baik bukan malah menjerumuskan klien atas jeratan hukum yang dialaminya, akan tetapi pengacara yang baik selalu memberikan pilihan-pilihan hukum yang tentunya terdapat resiko-resiko untung rugi atas pilihan-pilihan hukum tersebut. Pengacaralah yang memberikan gambaran akan kekurangan dan kelebihan atas pilihan-pilihan hukum yang diambilnya.
Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners merupakan kantor Pengacara yang ahli dalam menangani perkara atau kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan maupun di Kepolisian. Telah banyak klien-kliennya yang diberikan jalan keluar terbaik yang pada akhirnya mencapai tingkat kepuasan bagi klien-klien yang didampinginya. Kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memberikan langkah-langkah hukum yang tepat bagi mereka yang ditetapkan tersangka atas dasar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga dengan pengalaman dan cara penanganan terbaik sangat diperlukan bagi Anda yang sedang berhadapan dengan hukum utamanya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Hubungi Kami Pengacara Tindak Pidana Korupsi Terbaik
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com