
Saaat ini, korupsi di Indonesia merupakan sebuah dilema. Sementara itu di sisi lain banyak tindakan korupsi sebenarnya hanya ketidakmampuan atau kurangnya pengalaman penyelenggara negara untuk menggunakan kekuasaan dan wewenang mereka dengan cara yang memaksa mereka untuk bertindak terhadap para penjahat. hukum. Meskipun petugas tidak ada niat, atau bahkan tidak melakukan tindakan yang dicurigai kepadanya atau karena perilaku bawahan atau orang lain yang tidak profesional, yang mengarah pada keterlibatan orang lain. Tentunya untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga ahli dan pengacara korupsi/pidana hijau terbaik dan terpercaya yang siap memberikan masukan dan solusi proaktif terhadap aktivitas kebijakan negara dan pemerintah. Bagi mereka yang telah melakukannya, atau yang terpaksa melakukannya, suka atau tidak suka, segala upaya harus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan setelah perbuatan mereka yang sebenarnya.
Tidak jarang politisi takut atau bahkan tidak ingin tindakannya mengarah pada konflik/konfrontasi dengan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Namun, hal ini dapat diselesaikan jika pejabat pemerintah memiliki keinginan yang baik dan tulus untuk berkembang dan didasarkan pada kesungguhan dalam bekerja, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau bahkan bisnis. Selain itu, pejabat yang menduduki jabatan tertentu harus mengantisipasi tindakan dan kebijakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Pandangan ini merupakan pandangan ke depan, sehingga hampir semua pejabat pemerintah tidak mau dihukum karena tindak pidana korupsi.
Selain itu, jika orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka secara alami memburuk atau memperburuk keadaan mental dan emosionalnya, selain itu, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang berpangkat tinggi di kantor pemerintah atau organisasi sosial milik kebanyakan orang. Nah, wajar jika ada tekanan atau kemarahan pada petugas atau polisi yang menetapkan tersangka atau pihak lain yang dianggap mendukung, sehingga petugas bisa terancam hukuman korupsi yang sangat berat. hal itu wajar saja, mengingat karir dan jabatan yang dingin dan penuh perjuangan akan berakhir jika Anda dicap sebagai tersangka.
Namun, jangan putus asa dengan status tersangka dan terdakwa yang ditangkap oleh pejabat tertentu. Itu harus dijelaskan dan dianalisis seobjektif mungkin dalam kaitannya dengan kronologi sebenarnya dari peristiwa hukum yang berlaku. Karena tidak dikecualikan bahwa penyidik, penyidik, penuntut umum dan hakim, selama penyidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta dalam penanganan perkara dan dalam pelaksanaan analisa dan argumentasi hukum terhadap perkara yang dialami oleh pejabat yang ditunjuk, melakukan kesalahan bisa. Mengerjakan tersangka Oleh karena itu harus ditelaah secara seksama sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan baik oleh penyidik, penyidik, penuntut umum maupun hakim semakin besar, yang pada akhirnya akan merugikan pejabat yang bersangkutan. Di sisi lain, pengacara korupsi/tipikor terbaik yang handal dan berpengalaman menangani kasus korupsi sangat dibutuhkan. Pengacara korupsi/pengetik terbaik dan terpercaya harus dicari agar kliennya tidak terikat pada hal-hal tertentu seperti pertarungan politik antar lawan politik. Jadi selalu ada saran untuk keluar dari perbudakan hukum pejabat tertentu. Seorang pengacara yang baik bahkan tidak akan menjerumuskan kliennya ke dalam perbudakan hukum, tetapi seorang pengacara yang baik akan selalu menawarkan pilihan-pilihan hukum, yang tentunya mengandung resiko menang dan kalah. Pengacara adalah orang yang memberikan gambaran tentang pro dan kontra dari keputusan hukum yang mereka buat.
Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Pidana Korupsi:
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53,
Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
No. Hp : +62812 8577 799
Email: saifulanam@lawyer.com