PENGACARA PERDATA
Mungkin bagi kalangan awam dan bukan sarjana hukum, istilah perdata mungkin kurang familiar dan bahkan sebagian orang kurang paham tentang makna dari istilah tersebut, namun bagi kalangan yang bergelut dibidang hukum arti dan makna hukum perdata merupakan makanan sehari-hari atau bahkan merupakan bagian dari pekerjaan yang dikerjaan dalam menjalankan profesinya, tidak terkecuali bagi seorang Pengacara Perdata atau petugas Pengadilan baik petugas administratif pengadilan, Panitera maupun Hakim baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang menangani perkara Perdata.
Sesuai arti dari hukum perdata, dia lebih menekankan pada hubungan yang bersifat privat baik antara orang dengan orang, orang dengan korporasi maupun korporasi dengan korporasi. Penanganan atas kasus/perkara itulah disebut dengan Pengacara Perdata. Seorang pengacara Perdata harus lebih jeli melihat dan menganalisa perkara yang akan ditanganinya, seorang Pengacara perdata harus jeli atas perkara yang akan ditanganinya apakah termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Ketidakpahaman dalam memahami makna keduanya (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) mengakibatkan perkara yang ditanganinya tidak dapat diterima dengan baik atau ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya.
Pengacara Perdata lebih banyak berhubungan dengan hal yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh Klien baik materiil maupun immateriil yang diakibatkan oleh ingkar janjinya (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang maupun sebuah korporasi atas hak-hak yang semestinya didapat atau tidak didapat oleh seseorang atau sebuah korporasi. Atas dasar itulah seseorang maupun korporasi dapat mengajukan atas kerugian yang dieritanya secara Perdata baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat sesuai dengan Konpetensi Absolut dan Relatif sesuai yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Pengacara Perdata harus memahami dua hal besar tentang unsur-unsur perbedaan dari Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Apabila sorang Pengacara tidak dapat memahami perbedaan keduanya, maka sangat sulit untuk dapat memenangkan perkara yang akan atau sedang dihadapi di Pengadilan. Karena pada umumnya Gugatan yang diajukan oleh seseorang maupun Korporasi di Pengadilan dalam perkara perdata adalah terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni kalau tidak Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (Ingkar Janji).
Kami kantor Pengacara Saiful Anam & Partners menangani perkara perdata dan memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum perdata. Selain itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners dalam menghadapi perkara perdata didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.
Hubungi Pengacara Hukum Perdata Terbaik :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com