Advokat Pengacara Konsultan Hukum Properti Dan Perumahan
Hukum properti dan perumahan merupakan hal yang banyak dipersoalkan di Indonesia. Hal itu terbukti perkara baik di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun di Lembaga-lembaga Perlindungan Konsumen lainnya. Persoalan hukum properti dan perumahan banyak timbul antara Konsumen dengan Developer atau penyedia layanan perumahan maupun properti oleh akibat adanya wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan oleh developer maupun pembeli. Aspek hukum properti dan perumahan merupakan aspek hukum yang komplek yang tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam beberapa persoalan hukum tentang Hukum Properti dan Perumahan seringkali tidak tertangani dengan tepat sehingga dalam penanganannya dilapangan seringkali berlarut-larut tidak mencapai penyelesaian yang baik sehingga para pihak dirugikan oleh karena tidak adanya penyelesaian yang baik sesuai dengan yang diharapkan.
Penyelesaian masalah properti dan perumahan membutuhkan ketekunan dan pengetahuan yang sangat luas dan beragam dikarenakan kadangkala dalam penanganan masalah hukum properti dan perumahan kadangkala tidak beraspe hukum perdata, pidana maupun administrasi negara. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang persoalan properti justeru berakhir kepada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun Kepailitan. Dalam kondisi ini biasanya baik developer maupun pembeli konsumen seringkali banyak dirugikan oleh adanya ketidakpastian baik terkait penyelesaian pembangunan properti maupun perumahan maupun terkait penyelesaian surat menyurat atau sertifikat kepemilikan dari konsumen sehingga kondisi yang demikian akan mengakibatkan kerugian utamanya bagi konsumen. Tidak hanya itu kadangkali masalah hukum properti dan perumahan juga terjadi perselisihan antar internal keluarga maupun dalam ruang lingkup keluarga sehingga membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh sehingga tidak ada yang dirugikan oleh akibat adanya perbuatan melawan hukum baik pidana, perdata maupun administrasi.
Saiful Anam & Partners Merupakan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Yang Menangani Masalah Properti dan Perumahan
Saiful Anam & Partners merupakan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang secara khusus menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan Properti dan Perumahan baik berupa Apartemen, Ruko, Perkantoran dan lain sebagainya. Dalam menangani perkara Properti dan Perumahan kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam mengutamakan win-win solution sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Untuk itu penanganan yang demikian sangat dibutuhkan sehingga hak-hak klien dapat terlindungi tidak dirugikan sehingga apa yang menjadi harapan dapat sesuai dengan yang diinginkan oleh Klien atau calon Klien. Dalam penanganan hukum yang berkaitan dengan Properti dan Perumahan Saiful Anam & partners mengutamakan kualitas sehingga sangat tepat dijadikan partners bisnis dalam menyelesaikan problem hukum dibidang hukum properti dan perumahan di Indonesia dan mancanegara.
Saiful Anam & Partners adalah Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum didukung oleh tim dan tenaga ahli yang handa dan berpengalaman. Dalam penanganan masalah hukum properti dan perumahan telah lebih dari 10 tahun berkecimpung dalam penanganan berkaitan dengan Hukum Properti dan Perumahan. Dalam penanganan hukum properti dan perumahan senantiasa melindungi kepentingan hukum klien demi tercapainya keinginan yang diharapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsp hukum yang ada dalam Hukum Properti dan Perumahan. Saiful Anam & Partners secara komprehensif akan memberikan petunjuk terhadap keseluruhan persoalan dan problem hukum yang sedang atau akan dihadapi oleh baik perorangan maupun korporasi yang sedang membutuhkan penanganan dibidang hukum properti dan perumahan di Indonesia.
Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Properti dan Perumahan :
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081285777 99
Email: saifulanam@lawyer.com