Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang posisi dan kedudukanya harus dilindungi baik oleh orang tua maupun oleh lingkungan sekitar. Dalam keseharian kita banyak kadangkala perbuatan dan sikap yang menunjukkan diskriminasi terhadap anak, baik melalui bullying sampai kepada penganiayaan terhadap anak. Hal tersebut tidak hanya terjadi dilingkungan masyarakat, kadangkala juga terjadi dilingkungan sekolah baik oleh guru maupun oleh teman-temannya. Hal itu tentu dapat merugikan bagi tumbuh kembang anak yang tentunya akan berakibat terhadap perkembangan mental dan psikis anak. Tindakan yang demikian tentu selain dapat merugikan anak dan orang tua juga merupakan tindak pidana yang diatur oleh Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pada kenyataannya seringkali anak juga ada yang melakukan tindak pidana pada umumnya. UU Perlindungan Anak mengartikan Pidana anak adalah merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Dalam hal terdapat tindak pidana anak, maka Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan agar didampingi oleh Advokat atau Pengacara agar hak-haknya dapat terlindungi dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu dalam hal terjadi tindak pidana anak atau anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana, wajib didampingi oleh Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang mengerti betul terhadap hukum yang berkaitan dengan anak, sehingga hak-haknya dapat terlindungi dengan baik.
Semakin meningkatnya anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum, baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebagai akibat perkembangan masyarakat yang semakin konpleks telah mempengaruhi keprihatinan semua kalangan. Meningkatnya jumlah tindak pidana anak tentu menjadi indikator bahwa pengurangan dan penanggulangan terhadap anak-anak yang memiliki emosi yang belum terkendali belum mencapai angka maksimal, untuk itu tidak hanya dibutuhkan pendekatan secara psikologis, akan tetapi juga perlu penyadaran dari aspek hukum dan etika sehingga anak benar-benar mengerti tentang konsekwensi hukum atas tindakan dan perbuatannya apabila melakukan pelanggaran maupun tindak pidana baik kepada sesama anak maupun kepada orang maupun korporasi lainnya.
Penanganan masalah pidana anak sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang pidana anak, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum pidana anak terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum pidana anak, baik untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, yang pasti untuk menyelesaikan perkara anak di luar peradilan maupun dalam pengadilan. Untuk itu sangat dibutuhkan pendekatan penanganan yang bersifat multikompleks dalam upaya penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana anak.
KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM HUKUM PIDANA ANAK
Saiful Anam & Partners adalah kantor pengacara yang memiliki tim dengan spesifikasi keahlian dibidang Pidana Anak, selain itu tim Saiful Anam & Partners merupakan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang telah lama dan memiliki pengalaman dalam penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana anak. Untuk itu sangat penting sekali apabila berhadapan dengan pidana anak menggunakan jasa advokat pengacara dan konsultan hukum yang memiliki keahlian dibidang pidana anak, sehingga hak-haknya dapat terlindungi dengan sebaik-baiknya.
Selain itu kantor Pengacara Saiful Anam & Partners memiliki pengetahuan yang luas tentang penanganan berkaitan dengan tindak pidana anak, baik dalam ruang lingkup penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan di pengadilan. Kantor Hukum Pengacara dan Advokat saiful Anam telah menjalin kerjasama dengan ahli yang memiliki keahlian dibidang Hukum Anak/Tindak Pidana Anak, sehingga sangat dibutuhkan dalam penanganan problematika berkaitan dengan tindak pidana anak di Indonesia.
Hubungi kami advokat/pengacara/konsultan hukum pidana anak:
Menteng Square Tower B lantai 3 office suites 53, Jl. Matraman Raya No.30e, rt.5/rw.6, kel. Kenari, kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com