PENGACARA TEKNOLOGI INFORMASI TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA TEKNOLOGI INFORMASI TERBAIK DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi didunia juga berimbas terhadap berkembangnya teknologi informasi yang ada di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai macam industri kreatif anak negeri yang memanfaatkan teknologi informasi baik untuk memudahkan maupun membantu dalam setiap kebutuhan baik oleh masyarakat umum, industri, pendidikan hingga kebutuhan Pemerintahan. Kebutuhan akan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi, mengingat dalam setiap waktu dan kesempatan selalu teknologi dan informasi menjadi bagian dari perkembangan masyarakat baik dalam kehidupan sosial, budaya, politik, agama dan lain sebagainya. Perkembangan teknologi yang demikian tentu bernilai positif dan negatif bagi keberlangsungan hidup manusia tidak terkecuali bagi masyarakat Indonesia, karena tidak jarang pula dengan adanya teknologi informasi yang baik justeru disalahkan gunakan oleh pihak-pihak yang berkeinginan menghancurkan masyarakat bangsa dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Kebutuhan akan pengetahuan dibidang teknologi informasi terus dibangun oleh Pemerintah melalui sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi guna mengantipasi perkembangan kearah modernisasi, sehingga rakyat Indonesia benar-benar dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dengan baik dan tentunya tidak tertinggal dari Negara-negara lainnya yang ada didunia, sehingga masyarakat Indonesia bukan hanya menjadi konsumen dari kemajuan teknologi informasi, akan tetapi juga sebagai produsen atas keberlangsungan perkembangan teknologi informasi kearah yang lebih baik dan tepat guna sesuai dengan yang diharapkan bersama baik oleh Pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Selain itu tidak kalah pentingnya peran swasta dibidang pemajuan teknologi informasi sangatlah luas sekali, berbagai macam usaha digunakan dan dilaksanakan guna memajukan teknologi informasi oleh kalangan swasta, baik melalui kegiatan Pendidikan, Pelatihan, maupun media lainnya guna mengembangkan teknologi informasi yang berkeberlanjutan.

Pada kenyataannya teknologi informasi memang memberikan efek yang sangat signifikan bagi perkembangan dan keberlangsungan hidup masyarakat di Indonesia, tentunya menuju keberlanngsungan kehidupan yang lebih baik dari waktu-waktu. Namun dalam perkembangannya melalui teknologi informasi pula sebagian masyarakat terjerumus kejurang kehancuran dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tidak sesuai dengan norma, etika bahkan hukum yang berlaku dalam suatu negara. Kejadian yang demikian merupakan bagian dari efek negatif dari perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan negara dan masyarakat sadar diri atas efek yang akan ditimbulkan dengan adanya perkembangan teknologi informasi, sehingga pada akhirnya negara dan masyarakat bersama-sama membendung dan meminimalisir hal-hal yang dapat menjadikan teknologi informasi sebagai bagian dari kehancuran masyarakat bangsa Indonesia.

Dalam beberapa catatan kriminal yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi di Indonesia, terdapat lonjakan yang berarti dalam beberapa corak dan fakta yang sering kita dengar dan lihat, baik melalui media massa maupun beberapa ungkapan fakta peristiwa yang terjadi akibat kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi yang berujung pada perbuatan melawan hukum baik pidana, perdata maupun administrasi negara. Untuk itu guna mengantisipasi yang demikian Negara telah menggariskan dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah dirubah terakhir dengan UU No. 19 tahun 2016, yang merupakan cikal bakal terhadap antisipasi pemerintah terhadap sebagian perkembangan teknologi informasi yang salah dan tidak baik dan mengarah kepada kehancuran bangsa dan negara. Untuk mengantisipasi yang demikian pula para pegiat maupun industri dan pelaku teknologi informasi juga harus tetap paa koridor hukum sebagai acuannya dalam upaya pengembangan teknologi yang tepat guna bagi keberlangsungan bangsa Indonesia.

PERLU PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI HANDAL

Untuk mengantisipasi adanya keburukan, kemudharatan, dan sisi negatif perkembangan dunia teknologi informasi, maka selain negara ikut campur baik dalam mengeluarkan regulasi dan penyadaran akan pentingnya teknologi informasi yang baik dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang benar-benar ahli dibidang Teknologi Informasi, sehingga bagi siapapun baik perorangan, korporasi maupun lembaga/kelompok kepentingan tertentu dalam upaya pengembangan maupun penyebarluasan hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi dapat dengan terarah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada akhirnya akan terhindar dari segala macam bentuk perbuatan yang dilarang baik oleh pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

Saiful Anam & Partners adalah kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang teknologi informasi yang sangat baik dalam memahami dan mengetahui seluk beluk hukum teknologi informasi beserta perkembangannya, sehingga sangat tepat bagi anda baik pribadi, kelompok maupun korporasi untuk dapat menggunakan jasa hukum kami utamanya dalam pengembangan teknologi informasi dalam berbagai macam hal bentuknya. Pada intinya kami akan memberikan jasa layanan hukum terbaik untuk mengantisipasi adanya perbuatan-perbuatan yang dilarang baik oleh Peraturan Perundang-Undangan maupun oleh budaya hukum masyarakat tertentu yang ada di Indonesia. Dengan adanya kami kecil kemungkinan bagi pengembangan teknologi dan informasi yang sedang anda kerjakan atau sedang anda kerjakan akan terhindar dari jeratan hukum baik sekarang maupun yang akan datang baik kepada Anda maupun Orang lain yang berhubungan dengan teknologi informasi yang Anda Kembangkan.

Hubungi kami, Pengacara Spesialis Teknologi Informasi :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

You may also like

5 Comments

Leave a Reply to saplaw Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verifikasi Bukan Robot *