Kasus Penipuan dan Penggelapan sangat banyak terjadi di Indonesia. Namun sebenarnya kasus ini sangat tipis sekali perbedaannya dengan kasus Perdata. Banyak kasus yang sebenarnya Penipuan dan Penggelapan akan tetapi kadang dipaksakan menjadi kasus Perdata murni, begitu sebaliknya banyak juga kasus yang sebenarnya perdata biasa akan tetapi dipaksakan menjadi kasus Pidana sehingga pada akhirnya mengarah kepada Kriminalisasi seseorang maupun bagi jabatan seseorang dalam posisi jabatan tertentu baik negeri maupun swasta di Indonesia.
Penipuan dan Penggelapan sebenarnya memiliki titik singgung yang sangat berbeda dengan kasus Perdata Murni, akan tetapi kadang banyak sekali kalangan awam yang tidak dapat membedakan keduanya, sehingga dalam penegakannya kadangkala sering salah kaprah sehingga justru menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada seseorang maupun korporasi dalam upaya mempertahankan hak-haknya baik di Kepolisian maupun Gugatan Perdata di Pengadilan sehinga secara terang dapat benar-benar dibuktikan apakah merupakan kasus Pidana ataukah justeru merupakan kasus Perdata, untuk itulah diperlukan keahlian tertentu untuk dapat membuktikannya.
Untuk dapat membuktikan bahwa suatu perkara merupakan perkara penipuan dan penggelapan merupakan perkara perdata dalam hal ini Wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum dibutuhkan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang betul-betul ahli dibidang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan maupun yang memahami batas-batas perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana utamanya dibidang Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dengan Pidana Penipuan dan Penggelapan.
SAIFUL ANAM & PARTNERS PENGACARA AHLI DI BIDANG PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Menangani kasus penipuan dan penggelapan membutuhkan keahlian tertentu sehingga pada akhirnya klien benar-benar dapat terbantu dalam hal penanganan perkara penipuan dan penggelapan. Nasib Klien hanya dapat terproteksi dengan baik oleh mereka yang memiliki pengalaman di bidang penanganan kasus penipuan dan penggelapan. Untuk itu sangat-sangat dibutuhkan sekali Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum dibidang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Kantor Pengacara, Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor yang mengintegrasikan tim yang ahli dibidang hukum dibidang Penipuan dan Penggelapan baik yang berhubungan dengan Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, sehingga secara komprehensif dapat memahami keilmuan keduanya.
Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki pengalaman panjang dalam penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan Penipuan dan Penggelapan, sehingga memiliki nilai kelebihan tersendiri dalam penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan Penipuan dan Penggelapan. Untuk itu kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah hukum yang berkaitan dengan Penipuan dan Penggelapan baik pada tingkatan Penyelidikan, Penyidikan maupun Penuntutan di Pengadilan.
Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Penipuan dan Penggelapan :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com
5 Comments
would like to have a meeting regarding land dispute either Friday or next week. Let me know. Thanks. pls leave a msg at 0816884966
Boleh konsultasi ttg penipuan pengelapan