Menurut advokat Brigitta Imam Rahayoe, poin-poin yang pada umumnya ada dalam suatu perjanjian antara lain meliputi (namun tidak terbatas pada):
- Para pihak;
- Pendahuluan;
- Definisi;
- Pernyataan dan Jaminan;
- Isi Kontrak;
- Harga;
- Ketentuan Pembayaran;
- Metode Pembayaran;
- Kewajiban pembayaran;
- Waktu;
- Penyerahan;
- Hak/title;
- Tanggung jawab;
- Ganti rugi;
- Perpajakan;
- Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
- Jangka waktu berlakunya perjanjian;
- Wanprestasi;
- Akibat dari wanprestasi;
- Pengalihan;
- Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
- Kerahasiaan;
- Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;
- Hukum yang Berlaku;
- Yurisdiksi;
- Pengesampingan;
- Lampiran;
- Penutup.