PETUNJUK PRAKTEK PERSIDANGAN PLKH PTUN DENGAN AGENDA SIDANG PEMBACAAN SURAT GUGATAN

PETUNJUK PRAKTEK PERSIDANGAN PLKH PTUN

DENGAN AGENDA SIDANG PEMBACAAN SURAT GUGATAN

Oleh:

Saiful Anam

04.01.111.00351

SIDANG 1 (PERTAMA )

Pembacaan Surat Gugatan

HAKIM                 Pada hari ini Kamis, 19 April 2007 sidang dengan nomor register perkara 0371/PTUN/Tahun 2007/PTUN JKRT dengan Penggugat Drs. Hatta Taliwang BSW atau yang mewakili dan Tergugat Presiden Republik Indonesia atau yang mewakili dengan agenda sidang pembacaan surat gugatan dinyatakan di buka untuk umum.

HAKIM                 Karena para pihak baik dari Penggugat maupunTergugat telah menghadiri Persidangan, maka untuk menyingkat waktu Kami persilahkan kepada pihak Penggugat untuk membacakan Surat Gugatannya

PENGGUGAT     Terima Kasih Kami Sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat atas kesempatan yang diberikan kepada Penggugat, Untuk mempersingkat waktu Kami akan membacakan Surat Gugatan kami :————————————————————————————————————————————————————————————————————Demikian Surat Gugatan kami untuk itu kami mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan dan dapat memeriksa dengan penuh ketelitian, Terima Kasih.

HAKIM                 Terima Kasih kami sampaikan kepada pihak Penggugat, Pemeriksaan dengan acara cepat dan permohonan penangguhan pelaksanaa KATUN kami kabulkan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak Tergugat untuk menanggapi terkait dengan gugatan yang telah dibacakan oleh Penggugat

PENGGUGAT     Terima Kasih atas waktunnya kami sampaikan, Pertama-tama Kami atas nama Penggugat minta maaf kepada Majelis Hakim dikarenakan Presiden RI selaku Penggugat tidak dapat menghadiri sidang, namun telah memberikan Kuasa kepada saya untuk mewakili beliau baik diluar maupun didalam persidangan. Kedua, bahwa sebelum masuk dalam tanggapan maupun jawaban dari kami pihak Tergugat, kami pihak Tergugat ingin mempergunakan Hak Ingkar dikarenakan ditemukan bahwa diantara Hakim yang ada, yakni atas nama…………………………….masih terdapat hubungan sedarah yakni masih berstatus sebagai sepupu, yang berdasarkan Pasal 78 dan 79 tidak diperkenankan atau harus mengundurkan diri atau dirubah, untuk itu demi objektivitas dan keadilan dan putusan hakim, maka kami atas nama Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengganti salah satu hakim tersebut, sekaligus menunda agenda sidang pada hari ini pada saat waktu yang disepakati bersama. Terima kasih………………

HAKIM                 Demi jelas dan klirnya agenda sidang pada hari ini, kami tanyakan terlebih dahulu kepada saudara hakim anggota……………………………………., Apakah benar saudara Penggugat ini masih terdapat hubungan sedarah dalam hal ini masih sepupu dengan saudara? Jawabannya Iya. Kemudian ditanyakan juga kepada pihak Penggugat, Apakah benar saudara Penggugat ini masih terdapat hubungan sedarah dalam hal ini masih sepupu dengan saudara? Jawabannya iya.

HAKIM                 Selanjutnya kami serahkan kepada Tergugat ditunda sampai hari/bulan/tahun kapan?

TERGUGAT         Satu minggu dari sekarang, yakni hari Kamis, tanggal 26 April 2007.

HAKIM                 Bagaimana dengan Penggugat, apa sepakat utuk ditunda Satu minggu dari sekarang, yakni hari Kamis, tanggal 26 April 2007.

PENGGUGAT     Sepakat.

HAKIM                 Setalah mendapat kesepakatan dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat yang di karenakan pihak Penggugat masih terdapat hubungan sedarah yakni masih sepupu dengan saudara Hakim……………………………., untuk itu sidang kami nyatakan ditunda pada tanggal 26 April 2007 dengan mengganti Hakim…………………………….dengan saudara Hakim………………………………..dengan agenda sidang Tanggapan dari pihak Tergugat.

SIDANG 2 (KEDUA )

Tanggapan Dari Pihak Tergugat

HAKIM                 Pada hari ini Kamis, 26 April 2007 sidang dengan nomor register perkara 0371/PTUN/Tahun 2007/PTUN JKRT dengan Penggugat Drs. Hatta Taliwang BSW atau yang mewakili dan Tergugat Presiden Republik Indonesia atau yang mewakili dengan agenda sidang Tanggapan Dari Pihak Tergugat dinyatakan di buka untuk umum.

HAKIM                 Berdasarkan surat Gugatan yang telah dibacakan oleh Penggugat kemarin, bagaimana dengan tanggapan Tergugat

TERGUGAT         Bahwa Tergugat menolak sepenuhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, dengan pertimbangan bahwa Presiden telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam mengeluarkan Kepres No. 8/M Tahun 2003, untuk tidak benar apabila Kepres tersebut dapat dikatakan cacat hukum ataupun mengabaikan AAUPB, hal itu merupakan kewenangan Freiss Ermeissen dari Pemerintah. Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu dari sekarang, yakni pada tanggal 3 Mei 2007 untuk menjawab gugatan dari Penggugat

HAKIM                 Bagaimana Penggugat, Tergugat masih minta waktu untuk menjawab dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, apakah disepakati?

 

PENGGUGAT     Sepakat, dengan catatan Penggugat dalam hal ini Ibu Presiden dapat menghadiri persidangan, demi lancar dan klirnya perkara.

HAKIM                 Bagaimana saudara Tergugat, apakah siap mendatangkan Ibu Presiden Megawati Soekarno Putri?

TERGUGAT         Sepakat, karena memang sebelumnya Presiden telah berkeinginan untuk menghadiri persidangan, untuk itu kami sangat sepakat untuk mendatangkan beliau dalam agenda sidang berikutnya

HAKIM                 Karena telah tercapai kesepakatan antara pihak Tergugat dan pihak Penggugat, untuk itu sidang pada hari ini kami nyatakan di tunda pada tanggal 3 Mei 2007 dengan agenda sidang jawaban dari pihak Tergugat.

Thank’s Temen2 Smua

Slamat Berjuang Ya…

*****

Continue Reading