PENGACARA HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TERBAIK DI INDONESIA
Hak kekayaan intelektual seseorang maupun korporasi haruslah dihargai karena ia merupakan hasil buah fikiran yang cemerlang dan unik yang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sangatlah penting keberadaannya, agar setiap ciptaan maupun hasil yang diperoleh atas dasar kreatifitas dapat terjaga orisinilitasnya dan tidak mudah diakui maupun diklaim dengan mudah oleh orang lain dengan cara meniru atau menjiplaknya. Sehingga dengan demikian peran negara disini menjadi sangat penting dalam hal memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang maupun korporasi.
Hak kekayaan intelektual di Indonesia terdiri dari Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang terdiri atas Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Merek (Trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia dagang (Trade secret), Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection). Hal-hal tersebut merupakan bagian dari kekayaan penting yang harus dijaga tidak hanya oleh pemerintah akan tetapi oleh semua kalangan guna meningkatkan daya saing baik ditingkat lokal, nasional, regional dan internasional dibidang perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
Beberapa hal penting dalam perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual selain peran negara dalam hal ini, juga yang tak kalah pentingnya adalah peran dari lembaga/perkumpulan maupun perseorangan guna sadar diri dalam pemanfaatan media yang telah diatur dalam peraturan perudang-undangan negara maupun lembaga yeng berwenang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, agar segera mendaftarkan atas apapun yang dianggap penting dan baru bagi seluruh penemuan, pemikiran maupun hal-hal yang dihasilkan dari pemikiran maupun ciptaan, sehingga keberadaannya benar-benar dapat terproteksi keberadaannya, sehingga secara sah dan legal dapat melindungi atas jerih payah pemikiran maupun produk yang dihasilkan baik oleh seseorang maupun korporasi. Selain itu juga sangat diperlukan Pengacara/Advokat/Konsultan hukum terbaik dibidang Hak Kekayaan Intelektual untuk dapat membantu dalam proses pendaftaran maupun mempertahankan hak-hak kekayaan intelektualnya apabila kemungkinan ditiru maupun dikliam oleh orang maupun korporasi yang tidak berhak atas kekayaan intelektual tersebut.
PENGACARA TERBAIK BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Saiful Anam & Partners adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum dibidang Hak kekayaan intelektual yang membantu baik dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual yang didapat secara sah melalui buah fikiran yang benar-benar original sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dibidang Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu kantor hukum Saiful Anam & Partners adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum terbaik yang dapat membantu baik perseorangan maupun korporasi dalam hal mempertahankan hak-haknya dibidang Hak Kekayaan Intelektual apabila diambil, ditiru, diklaim, dan digunakan oleh seseorang maupun korporasi yang tidak berhak untuk memakainya.
Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan hukum dibidang hak kekayaan intelektual dapat membantu mempertahankan hak-hak atas Hak Cipta (Copyrights) maupun Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) baik melalui jalur mediasi, ataupun jalur melalui gugatan ke Pengadilan serta Pelaporan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dibutuhkan. Kami akan memberikan jasa hukum terbaik dibidang hak kekayaan intelektual bagi anda perorangan, lembaga, korporasi, perseroan terbatas (PT) dan lain sebagainya.
Hubungi Pengacara Terbaik dibidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com