PENGACARA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERBAIK DI INDONESIA

PENGACARA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERBAIK DI INDONESIA

Perlindungan Konsumen menjadi bagian yang sangat penting guna melindungi hak-hak konsumen atas atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi dan menggunakan barang dan atau jasa yang dibeli oleh Konsumen kepada penyedia barang atau jasa. Dalam beberapa kasus Perlindungan Konsumen di Indonesia lebih banyak diakibatkan oleh adanya ketidaksesuaian antara barang atau jasa yang ditawarkan baik melalui media cetak maupun elektronik dengan kenyataan atau hasil yang sesungguhnya atas penggunaan barang atau jasa oleh Konsumen. Untuk itu kadangkala atas perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai pengguna jasa layanan maupun barang haruslah dilinsungi sesuai dengan hak-hak yang melekat padanya sehingga Penyedia Layanan maupun Produsen tidak dengan sembarangan ataupun seenaknya sendiri dalam menawarkan dan memberikan jasa layanannya baik berupa barang maupun jasa kepada masyarakat pengguna layanan.

Dalam praktek yang sering terjadi di lapangan perlindungan konsumen menjadi cenderung terabaikan, apalagi terhadap masyakat yang tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan guna melindungi dan mempertahankan hak-haknya terhadap perlindungan yang semestinya ia dapatkan terhadap segala bentuk barang maupun jasa yang akan atau telah dibelinya. Untuk itu sangat diperlukan tidak hanya perlindungan konsumen yang disediakan oleh lembaga-lembaga resmi Pemerintah yang sangat sektoral dikarenakan hingga saat ini hampir semua lembaga menyediakan lembaga perlindungan konsumen, meskipun pada kenyataannya tidak mampu secara tuntas memberikan kepuasaan kepada pengguna barang atau jasa oleh masyarakat pada umumnya.Kadangkala tidak jarang Lembaga Perlindungan Konsumen haya sebagai keranjang sampah tempat pengaduan atas pelangaran hak-hak konsumen dengan tidak adanya garansi akan menyelesaikan persoalan dan problem yang diadukan oleh masyarakat.

Selain itu kecenderungan masyarakat pengguna layanan seringkali malas atau bahkan tidak ingin berhubungan dengan lembaga perlindungan konsumen dikarenakan atas dasar tidak paham dan mengerti tentang alur dan tata cara pengaduannya, hal lainnya masyarakat tidak ingin persoalan semakin menjadi-jadi dengan melakukan upaya pengaduan kepada badan atau lembaga perlindungan konsumen yang ada. Untuk itu guna mengatasi yang demikian sangat diperlukan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang benar-benar ahli dibidang Perlindungan Konsumen, sehingga masyarakat dapat mempertahankan hak-haknya secara wajar dan mendapatkan keadilan sesuai dengan ketidak adilan yang didapatnya atas penggunaan barang/jasa yang telah dibelinya dari seseorang maupun korporasi yang menyediakan barang/jasa tadi.

Tidak hanya itu Korporasi maupun Perusahaan juga harus memastikan memberikan jasa dan barang yang akan atau telah dijualnya telah sesuai dengan yang diharapkan atau kualitasnya benar-benar sesuai dengan diiklankan kepada masyarakat, tidak mengada-ada dan tidak melebihi atau bahkan mengurangi antara prosuk yang ditawarkan dengan produk yang dijual kepada khalayak, sehingga potensi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum oleh penyedia barang atau jasa dapat ditekan dengan seminimal mungkin. Yang tidak kalah pentingnya adalah penyedia barang atau jasa juga harus memastikan untuk mengantisipasi atas kejadian yang tidak diinginkan seperti adanya komplain oleh konsumen pengguna barang/jasa baik melalui jalur formal maupun non formal (litigasi/nonlitigasi), agar mencari dan bekerjasama dengan tenaga-tenaga Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum handal yang menguasai dibidang hukum perlindungan konsumen. Sehingga perusahaan/korporasi sebagai penyedia barang/jasa layanan tidak dirugikan oleh adanya komplain dan mengaduan yang bersifat mengada-ngada ataupun dipaksakan.

PENGACARA TERBAIK PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Dalam memilih Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Hukum Perlindungan Konsumen, Anda harus memastikan pengalaman yang pernah dimiliki atau ditanganinya berkaitan dengan perlindungan konsumen baik oleh seseorang yang menggunakan layanan maupun oleh perusahaan maupun korporasi sebagai penyedia barang atau jasa yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan maupun yang ditawarkan. Untuk itu pengguna layanan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang Perlindungan Konsumen juga mesti jeli dan jangan sampai salah dalam memilih, sehingga pada akhirnya hak-hak anda tidak didapat dengan baik atau bahkan tidak tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor hukum yang telah banyak membantu dan menangani kasus atau perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, baik dalam hal ini membela kepentingan Konsumen sebagai pengguna barang ataupun jasa, maupun korporasi sebagai penyedia barang atau jasa. Atas kepercayaan yang diberikan tersebut rata-rata klien kami mencapai penyelesaian yang sesuai yang diinginkan dengan berbagai macam pilihan jalan keluar tentunya sesuai dengan prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dibidang Perlindungan Konsumen. Untuk itu kedudukan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang perlindungan Konsumen sangatlah penting baik bagi Anda pengguna barang ataupun jasa, maupun bagi anda yang posisinya sebagai penyedia barang jasa yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen.

Hubungi kami Pengacara Perlindungan Konsumen Tebaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading