Pengacara Eksport Import di Jakarta Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak asing dengan kata “ekspor dan impor.” Berdasarkan Regulasi yang berlaku di Indonesia, Ekspor adalah merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari suatu daerah ke daerah pabeanlainnya. Daerah Pabean disini meruypakan baik wilayah yang ada di darat, laut, maupun udara yang berada dala ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk seluruh wilayah yang ditetapkan dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Sedangkan impor merupakan cara atau pemindahan melalui transportasi barang maupun komoditas menurut suatu negara ke negara lain secara sah menurut hukum, dalam kebiasaannya merupakan hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Namun tidak jarang dalam proses ekspor-impor, baik dari dan oleh negara maupun negara lain mengalami berbagai macam permasalahan dan perkara yang tidak dapat diselesaikan baik oleh para pelaku bisnis maupun masyarakat atau korporasi yang sedang melakukan ekspansi dan pengembangan usahanya. Untuk itu sangat dibutuhkan pengetahuan dibidang Hukum eksport import sehingga tidak terjerumus ke persoalan hukum yang sangat dihindari oleh pengusaha dan perusahaan.
Problematika yang sering terjadi pada kegiatan ekspor impor adalah perihal yang ada kaitannya dengan masalah hukum baik yang berasal dari negara asal maupun masalah yang berkaitan dengan negara Indonesia. Masalah yang demikian bisa terjadi pada siapapun baik ditimbulkan lantaran proses perizinan juga adanya wanprestasi menurut satu pihak pada pihak lainnya. Kondisi yang demikian tidak dapat terhindarkan dan merupakan masalah yang paling banyak terjadi tidak hanya oleh pelaku usaha yang ada di Indonesia, tidak terkecuali bagi pelaku usaha asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Tentu atas terjadinya hambatan-hambatan tadi akan menambah kerugian perusahaan baik yang bersifat finansial, juga kerugian-kerugian lainnya yg bersifat turunan menurut itu semua. Banyak kendala yang dialami para eksportir maupun importir salah satunya yang sering dialami ialah tidak dipenuhinya pesanan sesuai dengan yang dijanjikann antar kedua belah pihak atau lebih, sehingga antara pihak satu dengan pihak lainnya mengalami kerugian.
Masalah ekspor impor bukanlah perkara yang asing bagi kalangan bisnisman atau pengusaha, apalagi pada era digitalisasi juga era perkembangan teknologi keterangan yg sangat pesatnya, dimana akses berupa jeda bukanlah hal yg bisa merintangi pada usaha pada era modern, dimana akses jual beli online/e-commerce tidak hanya terjadi pada ruang lingkup internal pada suatu negara, akan tetapi telah menjalar antar negara satu menggunakan negara lainnya, sebagai akibatnya menuntut adanya keamanan yg sangat ketat atas interaksi antar negara, sebagai akibatnya dalam akhirnya kedua belah pihak atau lebih sama-sama diuntungkan satu sama lainnya.
Untuk mengatasi kendala dan permasalahan di bidang ekspor & impor sebagaimana tersebut di atas, sangat diharapkan Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang sah memahami dan mengerti dengan benar tentang seluk beluk peraturan perundang-undangan di bidang Ekspor Impor. Dengan pemahaman tentang seluk-beluk & mekanisme ekspor dan impor tersebut pelaku usaha dapat terbantu apabila terdapat berbagai macam masalah maupun problem yang dimungkinkan atau sedang terjadi yang dialami tidak sedikit dari sekian banyak problematika yang dialami oleh pelaku bisnis ekspor impor. Selain itu denganadanya Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yg pakar dibidang ekspor impor akan memudahkan pelaku dan mengklaim bisnis yg dijalankannya sinkron menggunakan aturan baik yg berlaku pada Indonesia juga yg berlaku dalam negara berdari loka pelaku usaha impor juga ekspor.
PENGACARA EKPOR IMPOR TERBAIK DI INDONESIA
Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat yang salah satunya ahli dibidang hukum ekpor impor di Indonesia. Banyak perusahaan, baik Indonesia maupun asing, telah mendapatkan bantuan dan perlakuan hukum baik di bidang impor dan ekspor, baik penanganan pencegahan dan penanganan untuk menyelesaikan hambatan dan masalah hukum yang timbul dalam rangka impor dan ekspor. Tentunya sesuai regulasi yang berlaku baik di Indonesia maupun di luar negeri dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan dengan solusi terbaik sesuai keinginan pihak importir dan eksportir. Menyadari banyaknya masyarakat dan perusahaan yang bermasalah dalam menyelesaikan sengketa impor/ekspor, Kantor Saiful Anam & Partners dapat menyelesaikan kasus-kasus terkait impor/ekspor dengan mengedepankan kebenaran dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa impor/ekspor dapat ditangani dengan baik dan mendapat penyelesaian yang sangat memuaskan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Padahal, persoalan yang terkait dengan impor dan ekspor sangat kompleks dan dapat mempengaruhi tidak hanya subyek hukum dalam negeri, tetapi juga antar negara dengan sistem hukum yang berbeda yang diterapkan di antara Impor Ekspor lintas batas yang mematuhi hukum.
Hubungi kami Pengacara Ekspor Impor terbaik di Indonesia :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com