Dalam perkembangan dunia modern, perizinan menjadi hal yang sangat penting guna melancarkan aktivitas bisnis bagi perusahaan maupun perseroan. Dalam era kemajuan teknologi informasi kemudahan perizinan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah. Untuk itu setiap kepala daerah maupun pucuk pimpinan dalam pemerintahan selalu mendengungkan adanya reformasi birokrasi yang memeprcepat proses perizinan guna mendukung kemajuan investasi atau bisnis yang dijalankan oleh kalangan swasta maupun korporasi dan perorangan.
Dalam pengurusan perizinan selain dibutuhkan pengalaman, juga yang sangat lebih penting adalah komitmen terhadap kecepatan dan ketepatan hasil yang membanggakan dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu sangat dibutuhkan kesungguhan dan jam terbang yang sangat tinggi dalam upaya pengurusan perizinan sesuai dengan yang diinginkan baik oleh perorangan maupun korporasi dalam menjalankan bentuk-bentuk usaha yang diinginkan. Untuk itu kebutuhan akan pengacara advokat dan konsultan hukum yang benar-benar ahli dibidang hukum perizinan sangat dibutuhkan dalam upaya pengembangan usaha yang dapat membantu proses usaha seperti yang dicita-citakan.
Dalam urusan perizinan kadangkala terdapat berbagai macam problem hukum yang dapat timbul baik secara internal maupun ekternal perusahaan. Dari sisi internal misalnya kekurangan persyaratan yang pada akhirnya mengakibatkan tidak dikeluarkannya perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dari sisi eksternal misalnya juga kadangkala terdapat persaingan yang tidak sehat sehingga mengakibatkan adanya sengketa antar perorangan yang satu dengan lainnya maupun perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Sehingga untuk mengurangi hal tersebut sangat diperlukan keahlian baik dalam upaya pencegahan adanya sengketa perizinan maupun penanganan sengketa perizinan sesuai dengan yang diharapkan tentunya tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin bilamana dilihat dari tujuan dan ketentuannya pada hakikatnya membolehkan perbuatan bersangkutan akan tetapi untuk dapat melakukannya diisyaratkan prosedur tetentu yang harus dilalui, Izin merupakan instrument yuridis yang dipergunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi warga mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan konkret. Untuk itu perizinan dapat diktakan sebagai perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu. Lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam izin merupakan pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri.
KANTOR PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM PERIZINAN
Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan masalah perizinan maupun penanganan kasus-kasus sengketa dibidang perizinan. Kantor kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Perizinan, sehingga dengan secara cepat dan tepat perizinan yang diharapkan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan perizinan.
Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Perizinan, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan Perizinan baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan pegurusan Perizinan kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.
Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Perizinan:
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com