Perjanjian adalah hal yang sangat penting bagi semua kalangan, baik bagi kalangan bisnis, pemerintahan maupun khalayak pada umumnya. Kita semua baik secara pribadi maupun korporasi tidak terhindarkan dalam keseharian kita selalu berhubungan dengan kontrak atau perjanjian. Secara sadar ataupun tidak nyatanya pada kesehariannya kita selalu terikat dengan kontrak atau perjanjian. Contohnya misalnya kita dalam melakukan transaksi perbankan, berbelanja, maupun dalam berhubungan dengan orang lain maupun korporasi pasti membutuhkan perjanjian maupun kontrak yang sama-sama menguntungkan tidak merugikan satu sama lainnya.
Perancangan kontrak / perjanjian membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, sehingga sangat tidak mudah dalam menggunakan maupun mengartikan bahasa kontrak dalam perjanjian. Selain itu juga sangat dibutuhkan pengalaman dan jam terbang yang sangat tinggi dan mumpuni dalam pembuatan maupun perancangan kontrak yang baik dan benar. Perancangangan kontrak yang baik harus memenuhi syarat dan unsur keabsahan serta format perjanjian yang sesuai dengan konsep dan teori kontrak dan perjanjian sebagaimana telah diuraikan oleh beberapa pakar ataupun ahli dibidang kontrak/perjanjian.
Setiap perjanjian kerjasama pasti membutuhkan kontrak bisnis untuk memastikan perjanjian yang disepakati dapat berjalan dengan lancar. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan-kemungkinan yang dapat merugikansalah satu pihak dalam perjanjian. Meskipun membuat perjanjian bisnis merupakan hal yang penting, masih banyak orang yang beranggapan bahwa perjanjian kontrak bisnis bukanlah suatu hal yang penting dan akhirnya hanya melakukan pekerjaan atau kerjasama hanya berdasarkan perjanjian verbal, sehingga ketika ada pihak yang melanggar dan tidak ada bukti yang sah untuk dapat menuntut atau meminta ganti rugi sebagai bagian dari kesepakatan. Inilah kenapa setiap pengusaha atau orang yang melakukan perjanjian bisnis harus melakukan kontrak kerjasama hitam diatas putih agar dapat terlindungi dan tidak merugikan salah satu pihak.
Pentingnya perjanjian kerjasama dalam bisnis adalah dapat menimbulkan kepastian bagi semua pihak yang membuat kesepakatan. Kepastian ini menjadi sangat penting agar menghindarkan salah satu pihak bertindak sewenang-wenang yang tentunya akan sangat merugikan satu sama lainnya. Selain kepastian, juga menjadi sangat penting dalam perjanjian adalah nilai keadilan yang terkandung dalam perjanjian harus tercermin dari masing-masing pihak baik pihak pertama, pihak kedua ataupun pihak ketiga terdampak perjanjian.
Penanganan masalah Kontrak / Perjanjian dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum dibidang Kontrak / Perjanjian, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Kontrak / perjanjian terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum Kontrak /Perjanjian, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang Kontrak / Perjanjian.
Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang perancangan Kontrak / Perjanjian, baik dalam kontrak bisnis, perorangan maupun dalam kontrak pemerintahan. Kontrak yang kami buat sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa yang pada akhirnya menyebabkan efisiensi usaha yang dijalankan oleh seseorang, korporasi maupun pemerintahan. Namun selain itu kantor Saiful Anam & Partners juga menangani perihal sengketa kontrak / perjanjian baik di Pengadilan maupun diluar pengadilan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan Kontrak / Perjanjian. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko dibidang Kontrak / Perjanjian, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang Kontrak / Perjanjian.
Tidak hanya itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam pembentukan Kontrak / Perjanjian maupun penanganan dibidang kontrak / perjanjian, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Kontrak / Perjanjian. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Kontrak / Perjanjian, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Kontrak/Perjanjian baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.
Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Spesialis Perjanjian/Kontrak:
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com