ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM PEMALSUAN DOKUMEN

Pemalsuan Dokumen adalah peristiwa yang seringkali terjadi di masyarakat. Banyak pemalsuan dokumen yang dilakukan baik untuk kepentingan pribadi maupun korporasi. Pemalsuan dokumen dilakukan tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan baik oleh seseorang maupun korporasi. Kasus pemalsuan dokumen banyak terjadi tidak hanya dalam rangka pelaksanaan bisnis maupun pribadi. Sehingga sangat banyak sekali kasus atau peristiwa hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan proses hukum dengan sebagaimana mestinya.

Namun pada kenyataannya, banyak dilapangan kasus-kasus yang berhubungan dengan Pemalsuan Dokumen seringkali dipaksakan. Hal itu tentu dikarenakan seharusnya unsur-unsur perbuatan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terpenuhi dengan sebagaimana mestinya, akan tetapi kadang aparat penegak hukum cenderung memaksakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen.

Perbuatan memalsukan surat pada dasarnya merupakan suatu masalah yang sudah ada sejak lama,  namun sangat sulit dalam penegakan hukumnya. Sulitnya mengidentifikasi dokumen palsu di karenakan teknik atau cara yang digunakan sangat luar biasa sehingga hasilnya hampir menyerupai dengan aslinya. Tindak pidana pemalsuan surat pada dasarnya merupakan tindak pidana yang kerap kali muncul dalam masyarakat. Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem tidak benar atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.

Penanganan masalah Pemalsuan Dokumen  sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang pemalsuan dokumen, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum pemalsuan dokumen  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum pemalsuan dokumen, untuk mencapai hasil yang terbaik. 

Advokat Pengacara & Konsultan Hukum Pemalsuan Dokumen

Saiful Anam & Partners adalah kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang betul-betul mengerti dalam penanganan kasus-kasus hukum Pemalsuan Dokumen, sehingga secara komprehensif dapat membantu seseorang maupun korporasi dalam menghadapi masalah atau kasus hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat Pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, untuk itu sangatlah tepat bagi anda yang membutuhkan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum dibidang Pemalsuan Dokumen.

Kantor Pengacara Saiful Anam adalah kantor yang menangani masalah hukum pemalsuan dokumen secara baik, sehingga dapat dijadikan partners dalam upaya mendapatkan keadilan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan di Pengadilan. Tim Pengacara kantor Pengacara Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi, sehingga sangat memungkinkan untuk dapat menyelesaikan problem hukum yang berhubungan dengan Pemalsuan dokumen.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pemalsuan dokumen:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading