Pengacara Kreditor Dalam PKPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga
Dalam proses persidangan baik dalam PKPU maupun Kepailitan membutuhkan pendapingan untuk memantau proses persidangan sampai putusan hingga proses voting dalam proses perdamaian homologasi maupun apabila terjadi insolvensi dalam proses Kepailitan. Menghadapi proses PKPU maupun Kepailitan membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang memadai, sehingga hak-hak kreditor benar-benar terlindungi yang pada akhirnya akan merugikan Kreditor dalam menghadapi PKPU maupun Kepailitan.
Advokat dan pengacara dalam mendampingi, mewakili dan membela hak-hak Kreditor baik dalam proses PKPU maupun Kepailitan sangat membantu Kreditor dalam upaya mendapatkan hak-haknya sesuai dengan jenis Kreditor yang diakui apakah ia adalah kreditor Preferen, Separatis maupun Konkuren. Sehingga jumlah tagihan utang yang menjadi hak dari Kreditor benar-benar terlindungi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Kepailitan dan PKPU.
Proses verifikasi, pembentukan proposal perdamaian, komunikasi dan negosiasi dalam Kepailitan maupun PKPU merupakan hal yang sangat penting dalam upaya memperjuangkan hak-hak kreditor untuk mendapatkan hak-haknya, sehingga ia tidak dirugikan sesuai dengan hak-haknya yang melekat sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Tidak hanya itu, dalam proses Kepailitan dan PKPU juga diperlukan adanya gugatan lain-lain apabila dibutuhkan seperti misalnya Actio Pauliana maupun gugatan pihak ketiga lainnya yang dibutuhkan dalam upaya mendapatkan hak-hak Kreditor sesuai dengan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Kreditor Terbaik dalam Proses PKPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbaik
Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum dibidang Hukum Kepailitan yang dapat mewakili, mendampingi dan membela hak-hak Kreditor baik dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga, proses verifikasi, perundingan proposal perdamaian, voting proposal perdamaian, banding, kasasi maupun peninjauan kembali baik dalam proses PKPU maupun Kepailitan dengan berbagai upaya terbaik demi kepentingan Kreditor/Klien. Selain itu kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners akan mengupayakan dengan sebaik-baiknya terhadap kepentingan Klien dalam proses PKPU maupun Kepailitan.
Dalam penanganan proses PKPU da Kepailitan Kreditor membutuhkan pendampingan pengacara, advokat dan konsultan hukum handal yang mengerti dan memahami betul tentang seluk beluk pengurusan dalam proses PKPU maupun pemberesan aset dalam proses Kepailitan, sehingga Kreditor betul-betul dapat dengan mudah mendapatkan haknya tidak dirugikan atas berbagai upaya yang dilakukan baik oleh Debitor, Kurator maupun pihak-pihak lainnya yang berkepentingan dalam upaya penyelesaian dengan baik perkara Kepailitan maupun PKPU di Pengadilan Niaga.
Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Kepailitan dan PKPU:
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081285777 99
Email: saifulanam@lawyer.com