PENGACARA UJI MATERI UNDANG-UNDANG
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah berwenang melakukan Uji Materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan Uji Materi Undang-Undang merupakan kewenangan yang relatif baru yang merupakan konsekuensi atas Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang membentuk Lembaga Negara yang bernama Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam perkembangannya mengalami pasang surut apresiasi dari publik. Pada awal masa berdirinya MK sangat diapresiasi oleh rakyat Indonesia, terbukti dengan pada awal berdirinya dengan dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001 dan ditegaskan dengan disahkannya UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi pada periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk dan diajukan oleh Pemohon. Untuk menangani perkara pengujian Undang-Undang sangat dibutuhkan Pengacara uji materi Undang-Undang yang handal yang tidak hanya mengetahui hukum akan tetapi juga memahami Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia, bahkan apabila diperlukan juga harus memahami perkembangan hukum diberbagai negara.
Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, setidaknya Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)
Serta berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2011 Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.
Melalui Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam memutus Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi wajib melihat dengan baik permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau kuasa hukumnya. Sehingga dengan demikian sangat dibutuhkan kejelian seorang Pengacara Uji Materi Undang-Undang, selain itu juga diharapkan tidak hanya paham hukum konstitusi dan ketatanegaraan, akan tetapi juga harus mampu mentejahkan hukum bagi dari sisi filosifis, yuridis maupun sosiologis. Kemampuan-kemampuan itulah yang jarang sekali dapat ditemukan oleh Pengacara-pengacara yang hanya sering berpraktek di Pengadilan-pengadilan pada umumnya. Untuk itu sangat diperlukan pengacara spesialis pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Kantor Hukum Saiful Anam & Partners merupakan Pengacara Uji Materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi yang menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum. Dalam melakukan pembelaan di Mahkamah Konstitusi Kantor Hukum Saiful Anam & Partners didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa Pengacara Pengjuian Undang-Undang dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.
Hubungi Kami Pengacara Spesialis Uji Materi Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com