ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM JAMINAN

Setiap orang memiliki berbagai cara untuk bisa mengikuti perkembangan kehidupan saat ini, misalnya seperti dalam proses pinjam-meminjam. Dalam proses pinjam meminjam sangat erat kaitannya dengan Hukum Jaminan. Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga sudah sering mendengar istilah jaminan. Jaminan dalam pengertian bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada pengertian adanya suatu benda atau barang yang dijadikan sebagai pengganti atau penanggung pinjaman uang terhadap seseorang maupun korporasi.

Jaminan adalah suatu keyakinan bank/Pemberi pinjaman atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan atau agunan adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman. Sesuai  dengan apa yang di jelaskan di atas, kesimpulan  yang dapat kita ambil dari hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitor. Fungsi jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang piutang.

Dalam penanganan Hukum Jaminan dapat menjadi sangat rumit, hal itu dikarenakan tentu berhubungan dengan kreditur, debitur dan tentu akan berhubungan dengan badan atau lembaga baik pemerintahan, swasta maupun perorangan yang saling berkaitan satu sama lainnya. Untuk iyu penanganan masalah Hukum Jaminan sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang hukum jaminan, untuk itu sangatlah dibutuhkan advokat, pengacara dan konsultan hukum jaminan  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum jaminan, untuk mencapai hasil yang terbaik. 

Advokat Pengacara & Konsultan Hukum Jaminan

Saiful Anam & Partners adalah kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang betul-betul mengerti dalam penanganan kasus-kasus hukum Jaminan, sehingga secara komprehensif dapat membantu seseorang maupun korporasi dalam menghadapi masalah atau kasus hukum yang berkaitan dengan hukum jaminan. Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat Pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan hukum jaminan, untuk itu sangatlah tepat bagi anda yang membutuhkan Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum dibidang Hukum Jaminan.

Kantor Pengacara Saiful Anam adalah kantor yang menangani masalah hukum jaminan secara baik, sehingga dapat dijadikan partners dalam upaya mendapatkan keadilan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan di Pengadilan. Tim Pengacara kantor Pengacara Saiful Anam & Partners didukung oleh Advokat dengan pengalaman dan jam terbang yang tinggi, sehingga sangat memungkinkan untuk dapat menyelesaikan problem hukum yang berhubungan dengan Hukum jaminan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Jaminan:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading