PENDAPAT HUKUM
TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA
DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL
Oleh:
Saiful Anam
04.01.111.00351
I. KASUS POSISI
Tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di desa telang kec kamal tepatnya di jalan raya masuk kampus universitas tunojoyo dengan tersangka sahri 41, warga Desa Buluh Kec.Socah dengan di temani teman tersangka yang mengakibatkan terbunuhnya Ahmad Hefi 38, pegawai administrasi Universitas Trunojoyo.
Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 05.30.WIB sesaat sebelum buka puasa, kebetulan pada saat kejadian adalah bertepatan dengan bulan puasa, maka pada tempat kejadian banyak orang yang sedang bersantai sore hari di depan rumah menunggu waktunya berbuka puasa. sehingga banyak warga yang melihat kejadian ini sehingga tersangka dapat segera di tanggkap.
Korban yang bernama Ahmad Hefi yang pada sore itu ia sedang melintas di jalan Raya Telang mengendarai sepeda motor jenis supra fit akan menuju rumahnya di Desa Telang Dalam, setelah ia pulang dari kerja di Universitas Trunojoyo, pada saat yang bersamaan tersangka dengan mengendarai mobil jenis carry telah bersiap-siap untuk membunuh tersangka tengah menunggu korban di tepi Jalan Raya Telang, beserta temannya yang bertugas menyetir mobil, pada saat korban terlihat melintas sendirian maka korban langsung dihadang dengan mobil dan tersangka Sahri turun dari mobil dan langsung menyabetkan cluritnya 2 kali kepada korban mengenai lengan dan perut sehingga korban mengalami luka parah, namun setelah itu korban masih sempat kabur namun ahirnya ia terjatuh tepat di depan pos polisi Telang dan langsung dibawa kerumah sakit umum Kabupaten Bangkalan.
Korban yang telah beristri dan punya 3 orang anak, oleh tersangka dituding telah menyelingkuhi istrinya Ham 35 warga kamal, hal inilah yang membuat korban nekat untuk membunuh korban.
Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, dengan terlebih dahulu mengincar serta mengancam korban, dan hal ini diketahui korban sekitar 2 bulan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, sehingga korbanpun telah berusaha menyuruh istrinya untuk minta maaf kepada tersangka namun hal ini dihiraukan tersangka hingga peristiwa naas itu terjadi.
Tersangka amat dendam terhadap korban karena ulah korban menyelingkuhi istrinya berakibat pada retaknya rumah tangga tersangka, Ham istri tersangka beberapa hari sebelum puasa telah meminta cerai darinya.
Korban meninggal di RSUD bangkalan, akibat luka parah setelah bacokan clurit tersangka mengenai lengan kanan serta punggung korban hingga tembus ke jantung korban.
(Radar Madura, Sabtu 14 Oktober 2006)
- Sumber Hukum
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
- Pasal 56 KUHP tentang memberi bantuan, memberikan sarana
Pasal 56
- Di pidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahan.
III. Isu Hukum
Isu satu : Dapatkah Tersangka Sahri dikenakan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sehingga mengenyampingkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana?
Isu dua : Dapat dikenakan Pasal tentang apa pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan?
- Analisis
Pada kasus ini pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka Sahri adalah pasal untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP sengaja berencana), namun seringkali dalam sidang di pengadilan jaksa selalu menuntut tersangkanya dengan beberapa pasal, (Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP) ini berguna untuk menghindari lolosnya tersangka ketika pasal yang disangkakan tidak dapat menjaring tersangka, jadi ketika banyak pasal yang dituntutkan oleh jaksa maka akan kecil kemungkinannya tersangka dapat lepas dari tuntutan, sedangkan untuk tersangka lain yang ikut serta dalam membantu melakukan tindak pidana ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 56 KUHP (memberi bantuan, memberikan sarana) karena dia pada tindak pidana ini hanya membantu, ia hanya mempermudah jalannya pembunuhan ini, dengan memberikan sarana, menyetir mobil sehingga dengan mudah pelaku membunuh dan langsung dapat melarikan diri. dengan cepat memakai mobil. Sanksi pidana untuk perbuatan pembantuan adalah pidana maksimum dikurangi sepertiga dari yang di ancamkan.
Pasal 56
- Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 57
- Dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan ,dikurangi sepertiga.
- Jika kejahatan di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ,dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan bagi pembantuan adalah sam dengan kejahatannya sendiri.
- Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di permudah atau di perlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Namun karena Sahri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati maka hukuman baginya adalah maksimal lima belas tahun.
Tersangka Sahri dapat dikenakan pasal pembunuhan dengan sengaja berencana melakukan pembunuhan pasal 340 KUHP dengan sanksi ancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sahri dengan telah mempersiapkan terlebih dahulu alat ataupun tindakan persiapan untuk memperlancar tindak pidana ini, mempersiapkan clurit, menyewa mobil, mengancam istri korban serta mengajak orang lain untuk membantunya melakukan tindak pidana ini.
Kasus ini terdapat unsur Delic dolus (unsur kesengajaan)
Pasal 388
Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dangan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului dengan oleh suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dan mempersiapkan pelaksanaanya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tanggan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan:
Ke1.Mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ke2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibat yang di timbulkannya
- Kesimpulan
Berdasarkan analisis 2 (dua) isu hukum yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Pelaku pembunuhan berencana (Sahri) dapat dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, namun untuk menghindari lolosnya tersangka, maka dapat diekanakan pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 339 KUHP
- Tentang pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan, maka dapat dikenakan pasal 56 KUHP.