PENGACARA MERGER DAN AKUISISI

Merger dan Akuisisi merupakan peristiwa hukum yang lumrah terjadi baik dalam dunia bisnis baik kecil, menengah maupun besar. Merger dan Akuisisi biasanya dilakukan dalam hal pengembangan usaha menuju yang lebih baik dari sebelumnya. Merger dan Akuisisi merupakan strategi yang dilakukan oleh entreprenuer untuk meningkatkan mutu perusahaan maupun untuk melebarkan sayap perusahaan sehingga target penjualan dan pendapatan perusahaan semakin bertambah sehingga dari hari kehari semakin maju sesuai dengan yang diharapkan oleh direksi maupun komisaris Perusahaan.

Meger dan Akuisisi memiliki perbedaan antar satu dengan lainnya. Selain itu terdapat kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Untuk itu perlu perhitungan yang matang untuk menentukan langkah apakah Merger atau Akuisisi yang harus diambil dalam upaya meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan daya saing perusahaan ditengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi dunia. Perhitungan yang matang dengan didukung oleh pendapat hukum (legal opinion) serta uji tuntas (due diligence) terhadap keseluruhan kemungkinan problem dan persoalan hukum yang akan terjadi pada saat maupun setelah terjadinyanya Merger atau Akuisisi.

Merger dan Akuisisi tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak berpengalaman, untuk meminimalisir adanya permasalahan dan problem hukum di kemudian hari. Untuk itu dibutuhkan kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang ahli dibidang Merger dan Akuisisi sehingga anda tidak dirugikan apabila dikemudian hari terdapat problem hukum yang dapat merugikan anda maupun pihak lainnya yang merupakan bagian dari pihak terdampak dari Merger atau Akuisisi yang anda atau orang lain lakukan. Hal itu dikarenakan tidak sedikit dampak dari Merger maupun Akuisisi yang berujung dengan adanya sengketa.

Saiful Anam & Partners Berpengalaman dibidang Merger dan Akuisisi

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners adalah firma hukum yang berpengalaman dalam menangani Merger dan Akusisi, sehingga sangat tepat sekali bagi anda baik perorangan maupun korporasi dalam upaya melakukan restrukturisasi usaha baik Merger maupun Akuisisi sehingga usaha yang anda jalankan sesuai dengan yang anda harapkan bersama. Namun tidak menutup kemungkinan dalam proses perjalanannya Merger dan Akuisisi menimbulkan beberapa problem hukum yang harus diselesaikan dengan baik dan disikapi dengan bijak sehingga anda maupun usaha anda tidak berlarut-larut menderita kerugian. Untuk itu diperlukan penanganan yang serius dan profesional guna tercapai keinginan yang diharapkan.

Saiful Anam & Partners didukung dengan tim yang berpengalaman dibidang penanganan merger dan akuisisi, telah banyak perusahaan yang telah dibantu dan ditangani serta terselesaikan dengan baik terkait proses maupun problematika yang mungkin atau telah terjadi akibat dari adanya Merger atau Akuisisi. Firma Hukum Saiful Anam & Partners menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik profesi dalam penanganan problematika merger dan akuisisi sehingga sangat kecil kemungkinan klien akan menjadi korban akibat kesalahan penanganan yang akan menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi klien maupun calon Klien.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Merger dan Akuisisi:

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com


Continue Reading