PENGACARA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PENGACARA TERBAIK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Dalam menjalankan bisnis seringkali terdapat kondisi dimana terdapat persaingan usaha tidak sehat sehingga mengakibatkan adanya kerugian yang akan diderita baik oleh kalangan masyarakat banyak maupun korporasi baik secara pribadi maupun kelompok. Kondisi yang demikian akan menghambat laju berkembangnya usaha maupun perekonomian secara menyeluruh sehingga secara langsung maupun tidak langsung akan mengakibatkan usaha tidak berkembang jauh seperti yang diharapkan. Untuk itu dengan adanya persaingan usaha tidak sehat akan berdampak serius baik bagi konsumen maupun kepada pelaku usaha. Untuk itu keberadaan Advokat, Pengacara, Lawyer dan Konsultan Hukum yang mengerti dan paham betul tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mutlak diperlukan.

Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah mengamanatkan bahwa segala bentuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang bahkan terdapat sanksi baik bersifat administratif sampai pidana. Untuk itu sebenarnya dalam tataran sanksi sudah terdapat pengaturan yang cukup komprehesnsif sehingga memungkinkan setiap orang, lembaga maupun korporasi dapat mempertahankan hak-haknya untuk terlindungi dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam setiap kesempatan. Meskipun demikian, tidak semua Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum yang mengerti dan tau betul mengenai seluk beluk Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SAIFUL ANAM & PARTNERS ADVOKAT, PENGACARA, LAWYER & KONSULTAN HUKUM SPESIALIS PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Tidak mudah mencari Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang mengerti tentang seluk beluk Hukum Persaingan Usaha. Tidak jarang banyak yang masih berfikir bahwa langkah hukum yang akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran dibidang hukum persaingan usaha selalu diarahkan pada penyelesaian melalui jalur hukum Perdata bahkan melalui Hukum Pidana, sehingga tidak jarang para pihak yang berkepentingan tidak dapat mempertahankan hak-haknya dalam pencarian keadilan dibidang Hukum persaingan Usaha Tidak Sehat. Tidak hanya itu meskipun telah berupaya memperjuangkan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada akhirnya berujung dengan hasil tidak memuaskan, sehingga bertambah menderita kerugian baik dari segi materiil dan immateriil. Untuk itu sangat dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum dibidang Persaingan Usaha yang benar-benar pengalaman yang memiliki jam terbang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saiful Anam & Partners merupakan kantor Advokat, Pengacara, Lawyer dan Konsultan Hukum dibidang Hukum Persaingan Usaha yang mengerti dan paham betul mempertahankan hak-hak Klien baik yang berkaitan dengan (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli. Kesemuanya membutuhkan penanganan yang berbeda, hal itu dikarenakan perkara-perkara yang berkaitan dengan Persaingan Usaha merupakan perkara yang unik yang berbeda dengan penanganan perkara-perkara biasa, untuk itu dalam penanganannya membutuhkan penanganan yang benar-benar ekstra baik dari segi pengalaman dan jam terbang sehingga klien tidak dirugikan dalam penanganan perkara Persaingan Usaha tidak Sehat.

Hubungi kami Konsultan Hukum Terbaik di Indonesia :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading