PENGACARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA ELEKTRONIK

Pencemaran nama baik saat ini tidak hanya terjadi secara langsung dengan cara berhadap-hadapan. Pencemaran nama baik saat ini berkembang seiring dengan perkembangan zaman keterbukaan terhadap akses teknologi infoemasi elektronik di Indonesia bahkan di mancanegara. Perkembangan teknologi informasi mempermudah akses informasi dan telekomunikasi seseorang dimanapun berada, tidak terkecuali di media sosial yang saat mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga hampir setiap manusia yang ada didunia menggunakan akses media sosial (medsos) dalam kehidupan sehari-harinya.

Dalam perkembangan media sosial tidak jarang selain menjadi sarana dalam kehidupan sehari-hari, namun juga sangat banyak pula baik yang sadar maupun tidak sadar menggunakan medsos sebagai ajang untuk melakukan pencemaran nama naik baik langusung maupun secara tidak langusung. Banyak seseorang sadar maupun tidak sadar akan perbuatannya telah melanggar peraturan perundang-undangan utamanya tentang pencemaran nama baik di media elektronik baik itu melalui Whatsapp, Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan masih banyak media sosial lainnya, sehingga pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum baik pidana maupun perdata bahka administrasi negara seiring diberlakukannya management electonic sysmtem.

Dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik, banyak seseorang, pengacara, advokat maupun konsultan hukum yang tidak berpengalaman dalam menghadapi atau berkeinginan melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik di media elektronik, sehingga pada akhirnya tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya, apakah laporan tidak diterima, penyelidikan dan penyidikan terlalu lama atau tidak cukup bukti sehingga kasus dihentikan. Tidak berhenti disitu penanganan kasus pencemaran nama baik seringkali melibatkan tokoh atau public figure sehingga mendapat perhatian publik dalam penanganannya, untuk itu dibutuhkan pengalaman dan jam terbang dalam penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan media atau transaksi elektronik.

SAIFUL ANAM & PARTNERS PENGACARA YANG BERPENGALAMAN MENANGANI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA ELEKTRONIK

Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki pengalaman yang luas terakait penanganan kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik baik melalui Whatsapp, Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan masih banyak media sosial lainnya. Kami memiliki lawyer yang memiliki keahlian dibidang hukum teknologi informasi yang memadai yang memungkinkan dapat membuktikan tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik, sehingga sangat membantu pencari keadilan dalam hal memperjuangkan hak-haknya utamanya apabila berhadapan dengan kasus pencemaran nama baik di media elektronik di Indonesia.

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor pengacara yang senantiasa melakukan update terhadap pengetahuan dibidang tindak pidana pencemaran nama baik yang saat ini mulai berkembang dan bergeser dari sebelumnya yang hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga saat ini berkembang ke beberapa Undang-Undang yang secara spesifik mengatur tentang pencemaran nama baik di media elektronik baik melalui melalui Whatsapp, Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan masih banyak media sosial lainnya. Pada intinya yang menjadi pilihan hukum terbaik bagi klien kami akan usahakan dengan semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan segala aspek yang melatarbelakanginya.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pencemaran Nama baik di Media Elektronik:

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading