ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM INVESTASI

Investasi merupakan istilah yang sangat populer di masyarakat. Banyak masyakarat yang ingin menginvestasikan dana maupun keuangannya, akan tetapi tidak sedikit pula yang ketakutan adanya penipuan dan penggelapan dana yang akan diinvestasikannya dikarenakan banyak pemberitaan media baik elektronik maupun cetak yang memberitakan banyak penipuan yang dilakukan oleh oknum baik secara online maupun offline langsung maupun tidak langsung. Untuk itu perlu perlindungan hukum bagi seseorang maupun korporasi baik yang akan melakukan investasi maupun yang telah melakukan investasi sehingga dapat terlindungi hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penipuan dalam kegiatan investasi banyak sekali terjadi baik dalam skala besar maupun kecil yang umumnya mereka terkesima maupun terlena dengan janji-janji keuntungan yang dijanjikan oleh seseorang maupun korporasi yang pada akhirnya menimbulkan ketertarikan bagi seseorang maupun korporasi untuk melakukan investasi tertentu sehingga tanpa melalui analisis komprehensif pada akhirnya akan terjerumus kejurang investasi yang tidak legal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan pada akhirnya akan menderita kerugian. Untuk itu sangat dibutuhkan masukan maupun pendapat dari ahli hukum dalam setiap investasi yang akan dilakukan baik oleh kalangan pribadi maupun korporasi sehingga dapat meminimalisir adanya potenti kerugian dikemudian hari.

Dikalangan  masyarakat, kata investasi atau penanaman modal merupakan istilah yang dikenal dalam  kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan.  Istilah investasi merupakan  istilah yang populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lazim digunakan  dalam  perundang-undangan.  Namun pada dasarnya  kedua  istilah tersebut mempunyai  pengertian yang sama.

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. investasi  adalah  penanaman modal uang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi  dengan  tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Dari yang kita semua lihat pengertian Hukum Investasi sendiri adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Oleh karenanya dalam melakukan  Investasi perlu dudukung oleh Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang benar-benar mengerti tentang Hukum Investasi sehingga aktivitas yang dijalankan dapat berjalan dengan baik tidak berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang pada akhirnya tujuan investasi baik yang berhubungan dengan hak, hubungan, dan perilaku orang, perusahaan, organisasi, dan bisnis dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

KANTOR PENGACARA ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM INVESTASI

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan masalah Investasi maupun penanganan kasus-kasus Di bidang Investasi. Kantor kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Investasi, sehingga dengan secara cepat dan tepat investasi yang diharapkan dapat sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan investasi.

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Investasi, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan Investasi baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan Investasi kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Investasi:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading