ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM KEWARGANENEGARAAN / IMIGRASI

Persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian merupakan masalah yang banyak dialami tidak hanya bagi mereka yang berwarganegara Asing, akan tetapi kadang pula dialami oleh mereka yang telah berwarga negara Indonesia dikarenakan hak-haknya belum terpenuhi baik dikarenakan persoalan administratif maupun persoalan hukum yang melatarbelakanginya sehingga pengurusan masalah kewarganegaraan dan keimigrasian menjadi problem hukum yang dialami oleh seseorang dalam upaya mempertahankan dan mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan   adalah   bukti   formal   yang   telah   mempunyai   kekuatan hukum  tetap  yang  mengikat  individu  tersebut  dengan  suatu  wilayah  yang berkekuasaan   (negara)   dan   setiap   warga   negara   berhak   memperoleh perlindungan,  kehidupan  dan  keadilan  yang  mutlak. Pemerintah  membuat  kebijakan  pelayanan  dan  pengawasan  di  bidang  keimigrasian  terhadap  orang  asing  di Indonesia  berdasarkan  suatu  prinsip  selektif.  Prinsip  ini  memandang,  bahwa  hanya  orang  asing  yang  dapat  memberikan  manfaat  bagi  kesejahteraan  rakyat,  bangsa,  dan  negara  Republik  Indonesia,  tidak  membahayakan  keamanan  dan  ketertiban  serta tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia. Prinsip selektif memunculkan suatu upaya pengawasan terhadap orang asing tidak hanya pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada dan  melakukan  kegiatan  di  wilayah  Indonesia.

Untuk itu dalam setiap penanganan perkara-perkara yang berhubungan dengan kewarganegaraan dan keimigrasian membutuhkan penanganan yang berbeda dengan penanganan perkara lainnya, hal itu dikarenakan penanganan masalah keimigrasian dan kewarganegraan sangat dibutuhkan penanganan khusus yang berbeda dengan penanganan-penanganan problem dan persoalan hukum lainya, sehingga dengan demikian dibutuhkan pengetahuan yang memadai tentang keilmuan dan pengalaman dibidang hukum kewarganegaraan dan keimigrasian.

KANTOR PENGACARA ADVOKAT KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS DAPAT MEMBANTU DALAM PROSES KEWARGANEGARAAN/IMIGRASI

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor yang secara menangani hukum kewarganegaraan khususnya penanganan dibidang Kewarganegaraan/imigrasi  dalam pengurusannya terdapat kendala atau problem hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui cara-cara yang biasa. Kami merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Kewarganegaraan/imigrasi, sehingga dengan secara cepat dan tepat masalah yang terjadi dapat selesai sesuai yang diharapkan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan Kewarganegaraan/imigrasi.

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Kewarganegaraan/imigrasi, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan Kewarganegaraan/imigrasi baik dari segi positif dan negatifnya terhadap analisa duduk perkara/masalah yang sedang atau akan dihadapi oleh klien atau calon klien. Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan pegurusan Kewarganegaraan/imigrasi kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Kewarganegaraan/imigrasi:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading