CARA MUDAH MENGHITUNG BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

CARA MUDAH MENGHITUNG BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

Mungkin tidak jarang dari setiap orang setiap kali berkeinginan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum merasa takut biaya yang akan dibayarkan akan terlalu mahal (kemahalan) atau bahkan terlalu murah (kemurahan) dikarenakan tidak tau kisaran/pasaran harga pengacara.

Pada tulisan ini akan dibahas tentang tata cara menghitung biaya yang harus dikeluarkan dalam menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Pada dasarnya tidak Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur secara rinci patokan berapa jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk itu pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.

Sebelum membahas terlalu mendalam tentang cara menghitungnya, kiranya penting untuk diketahui tentang jenis-jenis skema yang biasa ditawarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, berdasarkan waktu pengerjaan dan tata cara pembayarannya biasanya dibagi menjadi 5 (lima) skema pembayaran :

  1. Lump sum/Borongan (Pembayaran yang dilakukan guna membantu keseluruhan problem hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh Klien menurut batas-batas yang disepakati antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang ditunjuk).
  2. Hourly basis/Hourly Rate (yakni tata cara pembayaran yang perhitungannya dihitung menurut berapa lama penanganan perkara dilakukan oleh seorang Advokat, biasanya bisa per-jam, perhari dan lain sebagainya).
  3. Perporsi/Jumlah yang dimenangkan (Biasanya advokat yang seperti ini menangani bagi Klien yang tidak memiliki biaya untuk membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga mereka sesuai kesepakatan akan memberikan persentase dari jumlah yang dihasilkan dari penanganan perkara yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Selain itu biasanya jenis pembayaran jenis ini dilakukan oleh sebagian kecil Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, karena mau tidak mau dalam penanganannya ia harus membiayai sendiri segala bentuk operasional yang di keluarkannya).
  4. Klien Tetap/Retainer (mekanisme ini banyak digunakan oleh Perusahaan-Perusahaan dimana dalam penggunaan jasa hukum menggunakan sistem pembayaran secara berkala, biasanya dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, yang dalam hal ini Perusahaan mendapatkan advice maupun masukan berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang akan atau telah diambil berkaitan dengan perspektif hukum yang akan ditimbulkannya. Namun tidak jarang kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum hanya memberikan jasa advice saja, untuk penanganan dilapangan biasanya memberikan tarif diluar jasa Retainer yang telah dibayarkan, meskipun harganyapun jauh lebih murah dari mereka yang tidak menggunakan jasa Retainer. Namun ada pula yang include menggunakan jasa retainer tidak hanya terbatas pada advice, akan tetapi termasuk pada penanganan problem dilapangan, tentu yang seperti ini jumlah nominal kontraknyapun lebih tinggi (mahal) dari retainer biasa).
  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) (biasanya LBH memberikan bantuan secara Cuma-Cuma, tentunya bagi mereka yang memiliki perekonomian dibawah rata-rata dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Kepala Desa atau Kecamatan). LBH dalam melakukan pembelaan sebagian besar tidak berdiri sendiri, tidak jarang dalam menjalankan organisasinya didukung atau mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah maupun Lembaga-Lembaga Donor yang berhubungan dengan Lembaga yang konsen dengan Bantuan Masyarakat Miskin atau Tidak Mampu).

Selain itu apabila dilihat klasifikasi Pembayarannya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, diantaranya :

  1. Lawyer fee (Biasanya merupakan biaya jasa profesional Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, yang pembayarannya dilakukan didepan, atau pada saat menandatangani surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum).
  2. Operational fee (Biaya operasional biasanya dibayarkan pada setiap kali penanganan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, baik penanganan diluar maupun didalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan).
  3. Success fee (adalah biaya yang dikeluarkan apabila Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien)

Selanjutnya untuk menghitung berapa sewajarnya membayar jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, paling tidak harus melihat beberapa hal yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tinggi atau rendahnya tarif seorang pengacara, diantaranya :

  1. Rating/Nama & Jam Terbang Pengacara

Rating atau Nama Pengacara tentu merupakan hal yang sangat menentukan tarif seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, semakin seseorang memiliki Rating dan Nama, mana semakin mahal pula tarif seorang pengacara, biasanya harga berbanding lurus dengan rating dan nama seorang pengacara. Contoh misalnya bagi kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang baru dengan kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang telah lama dan malang melintang menangani berbagai macam perkara, tentu tarifnyapun akan berbeda antar kedunya. Maka jangan terkejut apabila terdapat kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang tarifnya sampai diluar nalar kita bersama, karena bukan tidak mungkin ia memiliki kualifikasi dan rating yang cukup bagus dalam penyelesaian perkara yang dihadapi oleh Klien-kliennya.

  1. Kerumitan Perkara

Setiap kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan memasang tarif sesuai dengan kerumitan dan kebutuhan penanganan sebuah perkara. Semakin rumit dan membutuhkan penanganan yang ekstra, tentu akan berpengaruh terhadap tarif yang akan diberikan seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya perkara yang tidak hanya bernuansa Pidana, akan tetapi juga bersinggungan atau mengandung unsur-unsur Keperdataan atau bahkan Tata Usaha Negara. Hal yang demikian tentu akan mempengaruhi penanganan yang lebih ekstra, mengingat seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum akan mengusahakannya tidak hanya pada satu institusi, akan tetapi pada institusi lainnya yang berkenaan dengan problem hukum yang dihadapi.

  1. Kedudukan dan Tempat Tinggal Pengacara

Tempat tinggal dan kedudukan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum menjadi salah satu pertimbangan mahal atau tidaknya tarif Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum. Contoh misalnya seorang pengacara berkedudukan di Jakarta, akan tetapi ia harus menyelesaikan perkara di daerah Sumatera, maka tentu akan membutuhkan dana ekstra, minimal untuk transportasi atau biaya operasional yang mengharuskan ia datang untuk menyelesaikan perkaranya di daerah Sumatera misalnya. Selain itu jarak juga berhubungan dengan tenaga yang harus dikeluarkan oleh Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, sehingga biasanya seorang pengacara akan memberikan tarif lebih apabila harus menangani masalah-masalah yang memiliki jarak cukup jah dari kedudukan dan tempat tinggal Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum.

  1. Perekonomian Klien

Tentu seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum tidak akan menafikan tingkat kemampuan perekonomian dari Klien. Tidak sedikit bagi seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum memberikan tarif dibawah rata-rata atau bahkan secara Cuma-Cuma hanya karena berkeinginan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh seorang yang tidak mampu atau tingkat perekonomiannya dibawah rata-rata. Namun tidak jarang pula Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang memberikan tarif yang sangat fantastis bagi mereka-mereka yang memiliki tingkat perekonomian diatas rata-rata misalnya, tentunya sesuai dengan tingkat kerumitan masalah yang dihadapinya.

  1. Spesialisasi Pengacara

Sama halnya dengan dokter, seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni bidang tertentu dan ahli pada bidangnya akan lebih mudah menyelesaikan pada bidang yang ditekuninya. Semakin spesialis seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum maka tentu akan mahal pula tarif yang diberikannya, tentunya terhadap bidang yang sesuai atau menjadi spesialisasinya. Misalnya seorang Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang menekuni perkara-perkara yang berkaitang dengan Kepemiluan, maka tentu ia akan memasang tarif yang berbeda atau cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang biasa menangani perkara-perkara keperdataan misalnya.

CONTOH CARA EFEKTIF & MUDAH MENGHITUNG TARIF PENGACARA :

  1. Seorang/Korporasi akan menggunakan Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum, untuk mengurus masalah Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan.
  2. Maka tentu terdapat beberapa biaya yang wajib dikeluarkan dikarenakan memang telah ditentukan oleh Pengadilan dalam perkara Perdata/Tun. Misalnya Biaya Pendaftaran & Biaya Pengiriman berkas-berkas perkara yang bergantung pada jumlah Tergugat. Misalnya Tergugat terdiri dari 3 Orang/Korporasi, maka apabila setiap Tergugat dibebankan sebesar Rp. 1.000.000,- maka apabila 3 Orang total keseluruhan adalah Rp. 3.000.000,-
  3. Kemudian misalnya dalam mengurus perkara Pidana/Perdata/Tata Usaha Negara di Pengadilan, biasanya minimal 14 kali sidang, maka apabila operasional fee yang disepakati adalah Rp. 2.000.000,- setiap kali sidang, maka harus disedikan minimal Rp. 28.000.000,-
  4. Kemudian berkenaan dengan biaya lawyer fee misalnya disepakati misalnya Rp. 100.000.000,-
  5. Maka biaya jasa keseluruhan yang harus dikeluarkan adalah (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee) = Rp. 3.000.000,- + Rp. 28.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 111.000.000,-
  6. Hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum adalah 3 Point diantaranya (Biaya Perkara + Biaya Operasional + Biaya Lawyer Fee), diluar Succes Fee apabila berhasil menangani sebuah perkara.
  7. Biaya-biaya diatas bukan merupakan patokan resmi, hanya sebagai petunjuk yang dapat digunakan, pada akhirnya bergantung pada kesepakatan antara Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum dengan Klien.

Demikianlah cara mudah menghitung biaya jasa pengacara/advokat/konsultan hukum yang baik dan benar, sehingga pengguna layanan dapat menggunakan dengan baik rujukan biaya-biaya yang mesti dikeluarkan apabila akan menggunakan jasa pengacara/advokat/konsultan hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan yang semakin modern, makin banyak pula problematika hukum yang dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi, baik dalam rangka pencegahan (preventif) maupun menghadapi rumitnya problematika secara nyata dilapangan (represif), maka jasa Advokat/Pengacara menjadi tidak terelakkan lagi, apalagi dalam setiap persoalan dan problematika kehidupan baik bisnis, keluarga, maupun kaitan hubungan antara pribadi dengan negarapun kesemuanya diatur okeh aturan hukum.

Untuk itu jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum menjadi bagian sangat penting demi semakin berkembangnya peradaban dan persaingan hidup yang semakin ketat dan kompleks. Untuk memenuhi kebutuhan akan layanan jasa hukum tersebut diperlukan beberapa point penting sebelum anda menentukan dalam memilih jasa layanan hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan realitas bisnis atau problem hukum yang anda hadapi. Melalui tulisan ini kami berupaya memberikan gambaran beberapa point yang harus diperhatikan sebelum anda menentukan pilihan dalam memilih jasa layanan hukum, diantaranya :

  1. Pilihlah yang memiliki track record yang baik

Satu hal yang harus diperhatikan dari awal adalah soal track record pengacara/advokat/konsultan hukum yang akan kita jadikan partnership. Untuk mengetahui track record ini bisa dikatakan gampang-gampang susah, hal itu dikarenakan tidak semua track record seorang pengacara dapat diketahui dengan mudah. Tentu seorang konsultan hukum akan berupaya menampilkan dan menampakkan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya dan sejauh mungkin berupaya tidak menampakkan kekurangan-kekurangan yang dimilikinya, misalnya tentang perjalanan karirnya selama menjadi advokat, beberapa klien yang pernah dibantunya, maupun tentang keahlian yang dimilikinya berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh calon klien.

Anda harus dengan jeli mendapatkan informasi tentang track record seorang konsultan hukum, karena hampir dipastikan untuk menentukan track record ini sangatlah tidak mudah. Diperlukan misalnya pengetahuan secara mendalam tentang kepribadian, tidak hanya managing partners (pemegang otoritas) atau ketua tim yang ada dalam sebuah kantor hukum, akan tetapi juga haruslah mengetahui seluruh keahlian dan karakter dari masing-masing person dalam sebuah kantor hukum. Karena tidak mungkin dalam sebuah kantor hukum hanya dijalankan oleh seorang saja, melainkan dibutuhkan kerjasama tim yang saling menutupi antar kekurangan maupun keahlian masing-masing sesuai dengan bidang dan cakupan problematika hukum yang dihadapi yang tentunya memiliki nilai keunikan antar problem satu dengan yang lainnya.

Untuk itu saran kami selain harus dilalui dengan pertemuan dengan calon pehasihat hukum tersebut, juga apabila diperlukan mencari informasi dari orang lain yang bersifat netral yang tidak memiliki konflik kepentingan mengenai track and record kantor hukum yang akan dijadikan partners baik dalam pengembangan bisnis maupun penyelesaian problematika hukum yang sedang anda alami.

  1. Carilah yang sesuai keahlian problem yang anda hadapi

Sangat tidak mungkin bagi siapapun menyerahkan sesuatu hal kepada seseorang yang bukan ahlinya, begitu juga dalam hal mencari ahli hukum. Yang perlu diketahui oleh calon klien, tidak semua pengacara atau penasihat hukum tau atau ahli tentang masalah hukum yang sedang/akan dan anda hadapi. Hal ini tentu akan menjawab masyarakat awam yang seakan-akan menyamaratakan bahwa semua Sarjana Hukum dianggap ahli dan paham tentang keseluruhan hukum yang ada atau yang sedang anda hadapi. Hal itu tentu tidak mungkin demikian, mengingat seorang Sarjana Hukum dalam setiap perkuliahannya diarahkan pada bidang-bidang hukum tertentu yang tentunya memiliki perbedaan satu sama lainnya, meskipun secara umum keseluruhan ilmu hukum tersebut pernah diikuti dalam perkuliahan pada saat mengeyam pendidikan di Fakultas Hukum masing-masing. Untuk membenarkan argumentasi tersebut, kami beri contoh misalnya dalam setiap siaran televisi maupun koran dan media lainnya ada ahli hukum yang spesialis hukum tertentu, misalnya ahli hukum perdata, pidana atau hukum tata negara dan lain sebagainya. Seperti halnya dokter ada yang ahli atau spesialis Kulit, Jantung, Kandungan dan lain sebagainya. Sama halnya dengan sarjana hukum, biasanya pada semester-semester akhir diarahkan pada mata kuliah keahlian sesuai dengan minat dan kebutuhan mahasiswa masing-masing.

Namun tidak menutup kemungkinan dalam setiap kantor hukum dewasa ini tidak hanya didukung oleh seorang yang hanya ahli pada bidang-bidang hukum tertentu, biasanya dalam sebuah kantor hukum modern sudah dilengkapi oleh beberapa tim yang memilki keahlian pada bidang yang berbeda-beda, hal itu untuk mengantisipasi akan kebutuhan klien yang berbeda-beda pula, untuk itu biasanya kantor hukum modern dalam hal seleksi menerapkan sistem yang ketat yang sesuai dan berkesuaian dengan keahlian dengan bidang-bidang tertentu yang saling melengkapi antar satu dengan yang lainnya. Tidak jarang pula beberapa kantor hukum bahkan menjalin hubungan dan bekerjasama dengan ahli-ahli hukum pada Universitas terkemuka untuk mengantisipasi segala kemungkinan pemecahan problematika hukum yang dianggap rumit sehingga membutuhkan beberapa ahli-ahli hukum maupun ahli-ahli lainnya dari berbagai kampus maupun praktisi yang mumpuni. Namun perlu menjadi catatan disini tidak jarang ada beberapa kantor hukum yang mengspesialiskan diri pada penanganan masalah-masalah hukum tertentu, artinya mereka hanya menangani dan mengambil klien terbatas pada kasus-kasus tertentu, misalnya hanya menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga dan lain sebaianya.

Untuk mengetahui spesialisasi atau bidang yang hukum yang ditekuni pada kantor hukum, sebaiknya anda benar-benar menanyakan keahlian dan penanganan yang menjadi fokus pada kantor hukum yang bersangkutan. Biasanya kantor hukum akan berupaya memberikan pemahaman bahwa kantor hukum yang dipimpinnya menangani keseluruhan masalah-masalah hukum baik pidana, perdata, tata usaha negara maupun bidang-bidang hukum lainnya. Untuk mengantisipasi yang demikian carilah tau bidang hukum yang ditekuni pada saat menempuh berkuliahan baik pada saat S1, S2 maupun S3. Selain itu tidak mungkin hanya menanyakan keahlian pimpinan kantor hukum tersebut, carilah tau juga tim yang ada apa keahliannya, dan tanyakan juga perkara yang pernah ditanganinya serta apa hasilnya.

  1. Utamakan yang berkualitas

Banyak orang dan perusahaan yang kurang paham tentang jasa layanan hukum. Banyak juga yang karena harga yang mahal kemudian enggan memakai dan menggunakan jasa hukum pada kantor hukum tersebut. Tentu bukan sekedar mahal, akan tetapi juga pasti berkaitan dengan kualitas layanan yang diberikan. Seperti halnya peribahasa yang sering kita dengar “ada harga ada barang”. Janganlah anda langsung takut dengan harga yang mahal, karena harga yang mahal biasanya berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan. Janganlah seringkali terpancing dengan harga yang murah yang pada akhirnya anda sendiri menjadi korban. Banyak sekali orang mencari yang murah pada akhirnya akan terjerumus pada pelayanan yang tidak memuaskan, atau bahkan pelayanan diluar standart dan kebiasaan.

Kualitas kantor hukum menjadi ukuran yang sangat penting bagi anda sebelum menjatuhkan pilihan pada kantor hukum yang ada tunjuk sebagai partner menjadi bagian dari anda. Tentu anda sendiri menjadi taruhan atas problem hukum yang dihadapi apakah akan tertangani dengan baik ataupun tidak. Kualitas sekali lagi berbanding lurus dengan harga, semakin tinggi harga sebuah kantor hukum, sebenarnya dia ingin menunjukkan tingkat kualitas layanan yang akan ia diberikan. Sama halnya dengan anda dalam menentukan sebuah armada pesawat dalam melakukan perjalanan bepergian misalnya ke Amerika, ada yang kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif. Setiap kelas tentu ada perbedaan-perbedaan, mulai dari fasilitas, tingkat kenyamanan dan kepuasan yang didapat oleh calon klien. Untuk itu janganlah pernah alergi dengan harga yang mahal, biasanya calon klien enggan meneruskan pembicaraan apabila harga yang ditawarkan oleh seorang Pengacara terlalu mahal, hal itu tentu sebuah kesalahan yang fatal, dimana setiap pengacara ada tingkatan-tingkatan masing-masing, seperti halnya contoh diatas tadi, ada kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif.

Untuk itu kami disarankan sebelum menentukan jasa kantor hukum yang akan anda pilih, sebelumnya mencari tau tentang kualitas sebuah kantor hukum dengan berupaya menanyakan beberapa hal, misalnya berapa lama kantor hukum berdiri, perkara apa saja yang pernah ditangani, pernah tidak menangani perkara yang sedang atau akan anda hadapi, bagaimana hasil yang dicapai atas perkara yang pernah ditanganinya tersebut, kalau diperlukan mintalah bukti konkrit berupa bukti penanganan atas perkara yang sama atau hampir mirip dengan yang anda hadapi. Sesekali bolehlah juga menanyakan pelatihan-pelatihan ataupun pendidikan atau kursus yang pernah ia diikutinya, meskipun beberapa hal diatas tidak menentukan kualitas, namun paling tidak advokat atau kantor hukum yang akan anda pilih memahami dengan baik atas problem hukum yang sedang atau akan anda hadapi.

  1. Memiliki Pengalaman yang memadai

Pengalaman adalah guru terbaik, itulah ungkapan yang sering kita dengar dalam keseharian kita. Ungkapan tersebut sangat benar adanya, karena ada seseorang yang secara teori memiliki pengetahuan yang luas tentang suatu hal, akan tetapi belum tentu dalam hal praktik dilapangan. Karena pengalaman membutuhkan tempaan dan proses yang tidak mudah untuk melaluinya, misalnya dengan melakukan magang dan berproses dari bawah untuk mengetahui seluk beluk penanganan sebuah perkara, dari situ kita akan belajar dan menyadari akan kekurangan penanganan perkara yang sedang atau akan kita tangani. Pengalaman sangat berhubungan erat dengan kualitas, semakin seseorang berpengalaman, maka dia akan belajar dari penanganan-penanganan yang pernah ia tangani, sehingga semakin banyak pengalaman-pengalaman yang pernah ia lalui, maka semakin mudah ia memecahkan persoalan yang akan ia hadapi. Akan tetapi tentu yang berpengalaman memiliki nilai tawar tersendiri, biasanya yang berpengalaman mematok tarif yang berbeda dari kompetitor lain yang belum memiliki pengalaman yang memadai.

Biasanya seseorang untuk mencapai dan memiliki pengalaman yang optimal tidak dengan ia dapat secara instan, butuh beberapa tahapan-tahapan sehingga ia dapat seperti yang sekarang. Pengalaman bisa didapat dari membaca beberapa referensi, praktek lapangan, mengikuti kursus-kursus dan pendidikan, hingga memberikan jasa secara gratis kepada orang yang membutuhkan baik bernaung dalam bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun lembaga-lembaga lainnya yang sejenis. Biasanya seseorang yang telah melalui binaan dari lembaga-lembaga hukum non profit atau kantor hukum yang memiliki standart kualifikasi yang memadai dapat dengan mudah memecahkan segala bentuk persoalan yang dihadapi oleh calon klien.

Untuk mengetahui pengalaman dari kantor hukum yang akan anda pilih tentunya juga tidak mudah. Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat anda lakukan misalnya, dengan menanyakan riwayat atau perjalanan seorang pengacara, sejak kapankah mendapatkan lisensi atau kartu tanda pengenal advokat, dimanakah ia pernah melakukan magang atau perjalanan karir yang pernah ia tempati, termasuk juga pendidikan yang ia lalui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa hal yang dapat menentukan tingkat pengalaman seseorang yang bergelut dibidang jasa layanan hukum. Untuk membuktikannya secara riil jangan sungkan untuk meminta bukti pendukung seperti sertifikat atau bukti-bukti lainnya sebagai pendukung, karena tentu akan tidak sedikit pula yang mengaku berpengalaman dengan atau tanpa didukung oleh bukti-bukti yang memadai dengan harapan dapat menggunakan jasa hukumnya.

  1. Pastikan Jujur dan Berintegritas

Kejujuran dan integritas Advokat menjadi hal point yang sangat-sangat penting dipertimbangkan dalam memilih jasa pengacara dan konsultan hukum. Karena tidak jarang ada beberapa Advokat yang sebenarnya dalam menyelesaikan masalah tertentu dapat ditempuh dengan sangat mudah akan tetapi seolah-olah atas perkara atau masalah tersebut hanya dapat ditempuh dengan cara yang sangat-sangat rumit, sehingga membutuhkan tingkat penanganan yang lebih dan berpengaruh terhadap honorarium yang lebih pula dari penanganan yang biasanya. Selain itu banyak pula yang seharusnya membela kepentingan klien akan tetapi justeru ia membelot atau lebih membela kepentingan lawan dengan beberapa alasan salah satunya misalnya mendapat bayaran yang lebih (suap) dari lawan, atau dibungkam dengan berbagai macam hal sehingga ia membelot kepada kepentingan pihak lawan. Kondisi yang demikian sangat sering terjadi dilapangan. Untuk itu sangat diperlukan kejujuran dan integritas dalam penanganan sebuah perkara, sehingga klien atau calon klien tidak dapat dirugikan dengan adanya Penyedia layanan jasa hukum yang demikian.

Selain itu ada beberapa Advokat yang dengan berbagai cara melakukan pembelaan meskipun diketahui cara-cara tersebut adalah dilarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya melakukan suap untuk memenangkan sebuah perkara dan perilaku lainnya yang bersifat menyimpang dari koridor hukum. Perilaku lawyer yang demikian tidak dapat dijadikan partners dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang sedang atau anda hadapi, karena meskipun masalah Anda terselesaikan misalnya, hal itu tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan diri seorang lawyer, sehingga dalam kondisi apapun karena kebiasaan ia akan selalu menggunakan jalan-jalan pintas untuk menyelesaikan problem hukum yang sedang anda hadapi, kondisi yang demikian akan merusak penegakan hukum, hal lainnya juga dapat berdampak pada pembengkakan dana yang harus dikeluarkan oleh klien dari yang seharusnya ia keluarkan melalui jalan normal.

Untuk mengetahui tingkat kejujuran dan integritas seorang Advokat, tidak ada salahnya anda dapat memancing seorang calon advokat yang akan anda gunakan tentang kepastian kemenangan perkara yang akan ia tangani, biasanya apabila ia memastikan perkara Anda menang, atau diarahkan pada hal-hal yang melawan hukum misalnya dengan cara suap, maka berfikirlah seribu kali bagi anda untuk menggunakan jasa Advokat yang demikian, karena secara naluri Advokat yang demikian telah kehilangan tingkat kepercayaan dirinya dalam menangani sebuah persoalan hukum. Selain itu juga berpotensi akan menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi misalnya anda akan terperangkap ke praktek yang dilarang seperti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sedang digalakkan untuk diberantas baik oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) maupun lembaga lainnya. Tentu hal tersebut menjadi pilihan anda apakah memilih jalur selamat ataukah memilih berhubungan dengan problem hukum yang lebih runyam lagi.

  1. Berkomitmen untuk menyelesaikan masalah

Mungkin sebagian besar bagi anda datang kepada seorang Penasihat Hukum untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi tidak sedikit dari mereka justeru malah terlilit masalah yang diakibatkan oleh tidak berkomitmennya seorang penyedia jasa layanan hukum terhadap penyelesaian masalah yang sedang anda hadapi. Motifnya tentu banyak hal, salah satunya yakni tidak jarang seorang Advokat hanya ingin mendapatkan jasa praktiknya saja, setelah ia mendapatkan pembayaran dari klien, tidak jarang ia melupakan komitmen atas penyelesaian perkara yang ia telah janjikan. Ada yang lebih ekstrim lagi, yakni dengan meninggalkan klien dengan begitu saja setelah ia mendapatkan sejumlah pembayaran dari klien. Hal yang demikian tidak sedikit dapat anda jumpai dilapangan.

Untuk menghindari yang demikian, salah satu caranya adalah dengan meminta keterangan hal-hal apakah yang akan dia lakukan oleh Advokat/Pengacara dalam mengupayakan penyelesaian terhadap problem hukum yang sedang atau akan anda alami secara mendetail, dan berapa pula biaya yang harus anda keluarkan. Karena tidak sedikit pula ada yang memberikan tarif yang ringan diawal, akan tetapi dalam perjalanannya terdapat biaya-biaya lain yang bertubi-tubi diluar biaya yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu sangat disarankan mintalah secara tertulis kepada Advokat tersebut tentang beberapa hal penanganan yang akan dilaluinya dengan disertai biaya-biaya yang dibutuhkan untuk penanganan perkara yang akan dilaluinya. Sehingga terdapat kejelasan alur penanganan perkara sekaligus sebagai bukti komitmen atas penyelesaian perkara yang akan atau sedang anda hadapi.

Demikian sekelumit beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi siapapun dalam memilih dan menentukan jasa Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Semoga bermanfaat dan menjadi rujukan dalam setiap pencarian jasa layanan hukum yang berkualitas, jujur, berintegritas, berkomitmen dan berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai penyedia jasa layanan hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

MASALAH HIDUP

Tidak dapat kita pungkiri setiap pribadi manusia pasti memiliki masalah dalam hidup dan kehidupannya. Tidak terdapat batasan usia, baik usia dewasa, remaja, tua, bahkan anak-anak sekalipun pasti memiliki masalah hidup yang tak dapat dihindari. Mulai dari masalah pribadi, masalah keluarga sampai masalah yang bersifat umum seperti masalah lingkungan, masyarakat dan lain sebagainya.
Masalah hidup yang pelik sebagian besar akan mengakibatkan seseorang akan stress dalam menghadapinya. Adapun tata cara menghadapi masalah hidup diantaranya:

1. Sabar
Sabar merupakan kata kunci dalam menghadapi segala macam permasalahan, baik permasalahan yang besar maupun masalah yang lingkupnya kecil. Stress dan putus asa menjadi akibat dari seseorang dalam menjalani persoalan, sehingga sabarlah yang harus menjadi pedoman dalam menghadapi segala macam persoalan. Sabar ini memang kata-kata yang gampang untuk dikatakan namun sulit untuk dilakukan. Dalam setiap kesempatan seringkali seseorang mengutarakan bahwa dirinya sudah bersikap sabar, tapi hal itu hanya sebatas ungkapan belaka, tidak terimplementasikan dalam suatu perbuatan yang nyata, sehingga meskipun menurutnya sudah berkelakuan sabar namun karena tidak secara sikap dan perbuatan tidak sabar sepenuhnya, maka akan menimbulkan masalah yang semakin besar dan berkepanjangan.

2. Masalah untuk di selesaikan
Masalah yang ada jangan sesekali dipahami bahwa masalah yang sedang diderita oleh seseorang adalah masalah permanen dan tidak dapat diselesaikan. Masalah itu seyogyanya secara tepat dicarikan solusi alternative penyelesaian sebaik mungkin, sehingga diupayakan tidak akan terulang kembali kejadian-kejadian yang sama pada waktu yang akan datang. Penyelesaian masalah harus melalui perhitungan dan strategi yang sangat matang, agar masalah yang dihadapi benar-benar tuntas dan tidak akan terjadi buntut yang berkepanjangan. Penyelesaian masalah membutuhkan keahlian manajemen yang baik sehingga melahirkan konklusi yang menyenangkan, hasilnya apabila masalah yang diderita berhubungan dengan orang lain atau bersifat umum, maka solusi yang dicapai adalah mencari win-win solution, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, semua dapat menerima dengan hati yang rela dan menyenangkan.

3. Tenang
Dalam kesempatan kondisi dan seberat apapun masalah yang diderita, upayakan sikap tenang tetap menjadi pegangan. Sikap ceroboh, tergesa-gesa dan analisa kurang komprehensif justru akan menjerumuskan kita terhadap persoalan hidup yang lebih kompleks. Untuk itu pemikiran yang jernih dan upaya-upaya solutif murni diperlukan untuk penyelesaian suatu masalah, dan semua itu dapat tercapai dengan adanya sikap dan sifat yang tenang dalam menghadapi serumit apapun persoalan yang kita hadapi. Tenang bukan berarti lamban atau santai tanpa berfikir solusi masalah yang kita hadapi, akan tetapi sifat dan sikap tenang tetap mengupayakan solusi terbaik dengan mengenyampingkan sikap-sikap ceroboh yang justru memperkeruh suasana, yang pada akhirnya akan menambah masalah yang kita hadapi. Tetap tenang sambil mencari solusi terbaik bagi masalah yang dihadapi.

4. Mintalah petunjuk dan bantuan orang lain
Petunjuk dan bantuan dari orang lain menjadi masukan yang sangat berarti bagi upaya penyelesaian masalah yang kita hadapi. Orang lain yang sedikit memiliki masalah biasanya berfikir lebih jernih dan objektif dalam mencari solusi dan alternative masalah yang kita hadapi. Namun yang harus menjadi catatan adalah kita mesti selektif serta memilah kepada siapa dan tentang apa kita meminta petunjuk dan bantuan, kita harus paham karakter dan sikap dari orang yang akan kita mintai bantuan, kita mesti selektif tentang apa yang akan kita biacarakan dan kita mintakan bantuan. Apabila yang bersangkutan dirasa kurang mampu serta dirasa justru akan menjerumuskan atau semakin memperkeruh keadaan atau situasi masalah, maka lebih baik tidak kita utarakan dan meminta bantuan kepada yang bersangkutan. Mintalah petunjuk, saran dan bantuan dari orang-orang terdekat atau orang kepercayaan anda yang memang dapat dan benar-benar membantu anda menyelesaikan masalah yang dihadapi.

5. Jujur terhadap persoalan
Dalam mencari solusi dan alternative solusi terhadap permasalahan yang kita hadapi kita mesti jujur terhadap permasalahan kita yang sedang hadapi. Betapapun berat masalah yang kita hadapi harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran, ini sangat penting dalam hal upaya mengurai masalah yang kita hadapi guna dicarikan solusi yang tepat sehingga permasalahan dapat teratasi dengan tepat pula. Apabila tidak jujur maka solusinya pun juga tidak akan tepat dan akurat, sehingga mengakibatkan persoalan yang berlarut-larut atau bahkan semakin memperkeruh keadaan. Untuk itu dalam hal mencari upaya solusi diperlukan kejujuran-kejujuran dalam mentranformasikan masalah yang dihadapi, sehingga tercipta solusi dan konklusi yang baik.

6. Kerjakan kegiatan positif
Memiliki masalah dan persoalan bukan berarti kita harus berdiam diri dan mengurung diri tidak bersosialisasi atau bahkan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif. Berdiam diri bukan berarti merupakan bagian penyelesaian masalah, justru akan menjadikan bom waktu tentang masalah yang kita hadapi. Juga dengan mengerjakan hal-hal yang tidak positif justru akan menimbulkan kebingungan-kebingunan setelah menghadapi persoalan. Seperti yang telah diurai sebelumnya bahwa masalah untuk dihadapi dan siselesaikan, sambil menghadapi masalah usahakan kita memiliki kesibukan dan kegiatan-kegiatan yang positif agar kita tidak hanya terfokus pada masalah yang dihadapi, akan tetapi terdapat hal-hal lain yang mesti kita laksanakan, hasilnya adalah kita dapat menyelesaikan masalah dengan rileks dan jernih dalam mencari solusi permasalahan.

7. Jadikan masalah sebagai pengalaman
Masalah adalah pengalaman untuk hidup yang lebih baik kedepan. Pengalaman pahit bukan berarti ridak berguna sama sekali, pengalaman pahit justru menjadi pengalaman berharga bagi kita agar bagaimana selanjutnya kita tidak terjebak kedalam lubang yang sama. Jadikanlah masalah sebagai pengalaman yang tidak akan terulang kembali untuk yang kedua kalinya. Apabila masih terulang kembali, berarti kita lalai dalam menjalankan dan upaya mencari solusi, dikarenakan solusi yang sudah dicari justru diulang kembali dengan kasus yang sama, sehingga sia-sialah solusi yang diambilnya. Untuk itu jangan sampai masalah yang telah terjadi dapat terulang kembali.

8. Masalah adalah pendewasaan
Masalah adalah proses pendewasaan kita untuk merubah kualitas hidup yang lebih baik dari yang sebelumnya. Kita harus dewasa dengan keadaan serta berupaya meningkatkan kreatifitas untuk menunjang esensi hidup yang pada akhirnya segala masalah-masalah yang kita hadapi dan akan kita hadapi dapat dijadikan penyadaran bahwa kita harus segera memperbaiki hal-hal yang masih kurang untuk selanjutnya diperbaiki. Kita akan lebih dewasa menyikapi segala bentuk masalah-masalah hidup apabila dihadapi dengan kebaikan serta percaya bahwa segalanya adalah anugerah dari sang pencipta. Apabila kita mampu berpikir yang demikian, maka kita adalah orang-orang yang dewasa dalam menyikapi pelik dan tantangan hidup di dunia.

9. Tawakal dan berdoa
Tawakal dan berdoa merupakan bagian dari solusi jitu dalam menghadapi masalah. Orang yang selalu bertawakal serta berdoa memanjatkan kepada Tuhan agar jalan hidupnya diberikan yang terbaik adalah bagian dari jalan terbaik menuju kehidupan yang sadar akan arti dan makna tujuan hidup yang sebenarnya. Apabila kita selalu bertawakal dan berdoa maka seberat apapun beban hidup yang dihadapi. Kita akan mulai terbiasa dengan keadaan-keadaan yang menerpa kita, dan tidak menganggap suatu hambatan, akan tatapi menganggap suatu kebiasaan-kebiasaan kecil yang sudah terbiasa terjadi setiap waktu dan kesempatan. Orang yang telah terbiasa dengan terpaan-terpaan yang sperti itulah yang berpeluang untuk menjadi besar dan tumbuh guna mengisi hidup yang lebih berkualitas menuju kesuksesan. Semoga kita dapat menghadapi masalah demi masalah dengan atif dan bijak. Amin…

Continue Reading