Contoh Kontrak Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan

PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA

Nomor : ……………………………………

Pada hari ini ……………………., tanggal ……………………., bulan ……………………., tahun ……………………., bertempat di Batulicin antara pihak-pihak yang tersebut dibawah ini :

  1. _____________, bertindak untuk dan atas nama PT ………………… / CV. ……………, bertempat tinggal di jalan………………………….. Batulicin, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
  2. _____________, bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang berkedudukan di jalan ………………….., Kecamatan …………………. Batulicin, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut, “Para Pihak” setelah menerangkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan hasil Pertemuan pada tanggal ………….. bulan Agustus , tahun 2013 yang dilaksanakan di Kediaman Bapak Rahmadi, maka Para Pihak terjadi kesepakatan perjanjian tentang Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata Indah”
  2. Bahwa Para Pihak Sepakat bersedia untuk melaksanakan Kerjasama tentang Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata Indah”,
  3. Bahwa Para Pihak Sepakat Pihak Kedua bersedia sebagai Konsultan Perencana dan Manajemen Properti.

Maka dengan Para Pihak sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini, sebagai berikut :

PASAL 1

LINGKUP KERJASAMA

  1. Para Pihak sepakat bekerjasama pada Proyek sebagaimana tersebut dibawah ini :
  2. Nama Proyek                   : Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan

Kawasan Perumahan “Permata Indah”

  1. Lokasi                                : Batulicin
  2. Pengembang                    : Permata Indah
  3. Perencana dan Manajemen Properti : Hendra Himawan

PASAL 2

PRINSIP-PRINSIP KERJASAMA

  1. Para Pihak dalam kerjasama dengan lingkup sebagaimana tersebut pada pasal 2 Perjanjian Kerjasama ini, sepakat untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  2. Saling mempercayai dan menguntungkan antara masing-masing pihak.
  3. Saling terbuka dan jujur antara masing-masing pihak.
  4. Saling mengisi dan atau membantu kekurangan masing-masing pihak.
  5. Saling mengingatkan akan kemungkinan adanya resiko-resiko yang timbul.
  6. Saling menjaga posisi dan nama baik masing-masing pihak.
  1. Prinsip-prinsip kerjasama sebagaimana tersebut pada point 1 Pasal 2 Perjanjian ini dimaksudkan untuk tercapainya suasana kerjasama yang baik dan lancar sehingga target-target usaha yang ditetapkan bersama antara Para Pihak dapat terwujud.

PASAL 3

SISTEM MANAJEMEN

  1. Parah Pihak dalam kerjasama dengan lingkup sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini sepakat dalam melaksanakan Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” menjadi kewenangan Pihak Kedua.
  1. Pihak Pertama akan memberikan masukkan yang diperlukan dalam rangka saling sinergi di antara kedua belah pihak.
  1. Pihak Kedua wajib memberikan laporan perkembangan pelaksanaan Perencanaan & Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” secara tertulis setiap akhir bulan.

PIHAK 4

SISTEM PEKERJAAN

System Pekerjaan yang disepakati oleh para pihak, adalah sebagai berikut :

  1. Para Pihak sepakat, bahwa pihak kedua, mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab, sebagai berikut :
  1. Membuat Sistem Perencanaan Terpadu

Yang dimaksud Sistem Perencanaan Terpadu adalah rancangan secara integrasi dari keseluruhan sistem kegiatan pekerjaan dari mulai proses awal hingga akhir berkaitan dengan Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Mengatur Sistem Pengajuan Administrasi ke Pemerintah daerah dan instansi terkait

Pengajuan Administrasi ke Pemerintah Daerah dan Instansi terkait berhubungan dengan perijinan-perijinan yang dibutuhkan berkaitan dengan proses Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”, seperti Ijin Mendirikan Bangunan, ijin Lingkungan, Pecah Seritifikat, dan lain-lain

  1. Mengatur system KPR bagi calon konsumen

System KPR merupakan rancangan yang berkaitan dengan nilai serta grafik harga beserta bunga yang ditentukan oleh bank, termasuk berkaitan dengan tata cara dan prosedur KPR Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Membuat Schedule Kerja Lapangan

Schedule Kerja Lapangan merupakan rencana dan strategi kerja yang akan dilaksanakan secara periodik oleh tim di lapangan untuk mencapai target yang diharapkan.

  1. Mengatur Sistem Pemasaran tepat guna, dan

Sistem pemasaran adalah keseluruhan cara dan proses efektif memasarkan bangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Mengawal sampai proyek selesai.

Pengawalan proyek adalah cara yang ditempuh guna optimalisasi keberhasilan keseluruhan tahap Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”

  1. Memberikan Laporan Secara Periodik

Laporan yang dimaksud secara tertulis setiap terjadi perkembangan Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” atau maksimal setiap akhir bulan.

  1. Tugas, Kewenangan dan tanggungjawab Pihak Pertama :
  2. Memberikan masukan dan atau informasi yang seluas-luasnya atas Perkembangan arah pembangunan di wilayah Kotabaru sebagai bahan acuan Pihak Kedua untuk membuat dasar perencanaan dan konsep pengembangan Kawasan Perumahan “Permata Indah”.
  3. Membayar kewajiban kepada Pihak Kedua berupa Jasa Perencanaan dan Manajemen Properti sebesar 7 (tujuh) persen dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstruksi (berdasarkan cashflow).

PASAL 5

NILAI PEKERJAAN

Nilai Pekerjaan yang disepakati oleh para pihak adalah sebesar 7 (tujuh) persen dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstrukti, yakni sebesar Rp. …………………………… (berdasarkan cashflow)

PASAL 6

SISTEM PEMBAYARAN

Para Pihak sepakat  Sistem pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar 7 (tujuh) persen sebagai Jasa Perencanaan dan Manajemen Properti dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstruksi (berdasarkan cashflow), dilakukan dalam beberapa tahapan pembayaran, meliputi :

  1. Pihak pertama akan memberikan Down Payment sebesar 10 (sepuluh) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………………… setelah Kontrak Kerjasama ini ditandatangani oleh Para Pihak dan pekerjaan mulai dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
  2. Pembayaran kedua sebesar 15 (lima belas) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. …………………………………… dibayarkan setelah Sistem Perencanaan dan Manajemen Properti telah dibakukan dalam system Perusahaan.
  3. Pembayaran ketiga sebesar 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………… dibayarkan setelah hasil penjualan unit bangunan mencapai 50 (lima puluh) persen dari total jumlah unit yang dibangun.
  4. Pembayaran keempat sebesar 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………… dibayarkan setelah hasil penjualan unit bangunan mencapai 75 (tujuh puluh lima) persen dari total jumlah unit yang dibangun.
  5. Sisanya 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………………………. Dibayarkan setelah jumlah total unit terbangun habis terjual.

PASAL 7

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

  1. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perencanaan  dan Manajemen Properti adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Kerjasama ini.
  2. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan dan penerapan sistem manajemen property secara berkesinambungan.
  3. Selama jangka waktu kerjasama ini berlaku, maka para pihak tidak dapat membatalkan secara sepihak dengan alasan apapun kecuali atas dasar Kesepakatan Para Pihak untuk diakhiri.

PASAL 8

PERUBAHAN PEMBANGUNAN

Apabila pada waktu pelaksanaan  pekerjaan terdapat perubahan-perubahan terhadap luasan, bentuk, posisi dan perubahan material bangunan, diluar dari Spesifikasi teknis yang telah disepakati, sehingga mempengaruhi cashflow yang telah disepakati, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan dimaksud sesuai atas nilai kelebihannya.

PASAL 9

SANKSI

  1. Dalam kerjasama ini Para Pihak sepakat apabila terdapat salah satu Pihak tidak memenuhi Tugas, Kewenangan dan tanggungjawabnya, maka terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan, diantaranya :
  1. Teguran Lisan
  2. Teguran Tertulis
  3. Ganti Rugi
  4. Pemutusan Kontrak
  1. Sanksi sebagaimana dimaksud point 1 diberikan secara hierarkis apabila salah satu Pihak tetap bersikukuh tidak melakukan Tugas, Kewenangan dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal dalam perjanjian ini beserta Perubahan dan Adendumnya
  1. Selain sanksi sebagaimana ditentukan dalam Point 1 dan Point 2 diatas, Para Pihak juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

PASAL 10

RESIKO

Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian ini, dan telah berdasarkan evaluasi oleh Pihak Pertama, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul atas kerugian yang diderita oleh Pihak Pertama.

PASAL 11

ADDENDUM

Hal-hal penting lainnya yang belum cukup diatur dalam isi Perjanjian Kerjasama ini maka akan dimusyawarahkan bersama antara para pihak Kedua dan hasilnya akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani bersama-sama oleh Para Pihak sebagai Addendum, Addendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

PASAL 12

PENUTUP

  1. Apabila dikemudian hari ada perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua mengenai Perjanjian Kerjasama ini dan atau sebagai dari isinya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila dengan cara ini tidak dapat dicapai kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap yaitu melalui Pengadilan Negeri Batulicin.
  1. Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) rangkap untuk Pihak Pertama, 1 (satu) rangkap lainnya untuk Pihak Kedua, ditandatangani oleh Para Pihak masing-masing bermeterei cukup, mengikat Para Pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………………………) (…………………………………………)
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
(…………………………………………) (…………………………………………)
(…………………………………………) (…………………………………………)
Continue Reading