CONTOH GUGATAN PERDATA

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Mewakili Class Action korban lumpur Lapindo Kelurahan Jatirejo, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

——————————————KHUSUS——————————————-

Untuk mewakili atau bertndak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Class Action kepada PT. Lapindo terkait wanprestasi pemberian ganti rugi, melawan Tergugat:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Untuk itu Si penerima kuasa berhak untuk:

o   Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri

o   Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan

o   Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan

o   Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan

o   Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli

Diluar dari ketentuan diatas Si penerima kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.

Surabaya, 01 Januari 2007

Penerima Kuasa                                                  Pemberi Kuasa

MATERAI

Rp. 6.000;

 

 

(Slamet Sudarmanto, SH., MH)                  (Drs. Hernandi Kusumadi)

SURAT GUGATAN

Surabaya, 05 Januari 2007

Nomor           : 0351/SG/PRDT/I/2007

Lampiran      : 3 Berkas

Perihal           : Gugatan Class Action (Wanprestasi)

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

di-

Jalan Soedirman Nomor 15 Sidoarjo

Jawa Timur

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 Januari 2007 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni:

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus pemberian ganti rugi ysng belum terealisasi terhadap:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun  dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti kerugian kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur Lapindo.
  2. Bahwa kemudian Lingkungan Hidup (Rachmad Witoelar) telah melayangkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  3. Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  4. Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) per kepala keluarga.
  5. Bahwa masih terdapat 500 (lima ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana nomor 4.
  6. Bahwa PT. Lapindo telah menyatakan akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal 30 desember 2006
  7. Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi.
  8. Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya.

DALAM PROPOSISI

Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat.

Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

SUBSIDER

Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya.

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

     (Slamet Sudarmanto, SH., MH)

Surabaya, 10 Januari 2007

JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut

DALAM KONVENSI

  1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
  2. Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

o   Bahwa benar PT Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga sebanyak 800 (delapan ratus) kepala keluarga, akan tetapi batas yang dijanjikan PT. Lapindo adalah tanggal 1 Agustus 2007,  yakni dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007.

o   Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada Tergugat bahwa telah melakukan wanprestasi adalah tidak benar, karena dalam surat edaran Tergugat Nomor 05/SPM/LKL/VI/2006 menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo melalui surat Nomor 04/SPM/LKL/VI/2006, yang isinya menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat membagi 2 (dua) gelombang adalah karena PT. Lapindo masih devisit anggaran, untuk itu PT. Lapindo membagi 2 (dua) tahapan dalam merealisasikan ganti rugi

o   Bahwa PT. Lapindo telah menyuruh bidang Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menyebarkan surat pemberitahuan kepada warga.

Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo agar berkenan memutuskan sebagi berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tergugat

     (Irwan Darmawan, SH., MSi)

Surabaya, 15 Januari 2007

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam Knvensi/lawan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Penggugat menolak semua dalil-dalil Tergugat kecuali dengan tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat
  2. Mengenai hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:

o   Bahwa apabila PT. Lapindo beralibi akan memberikan ganti rugi dengan batas akhir tanggal 01 Agustus 2007 itu adalah tidak benar, namun sebelumnya belum ada sosialisasi dari pihak PT. Lapindo.

o    Bahwa sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan melalui lisan oleh juru bicara Tim Nasioanal (Timnas) Penanggulangan Bencana korban Lumpur Lapindo bahwa ganti rugi akan diberikan terakhir pada tanggal 29 Desember 2006

o   bahwa tahapan-tahapan yang menjadi alasan PT. Lapindo merupakan omong kosong untuk menghindari adanya kesalahan PT. Lapindo.

o   Bahwa perlu dicurigai adanya pemalsuan dokumen yang berupa surat-surat edaran yang disosialisasikan oleh PT. Lapindo, mengingat tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya.

o   Bahwa sebelumnya beredar kabar bahwa korban yang masih tersisa 300 (tiga ratus) kepala keluarga menurut PT. Lapindo sebenarnya tidak atau bukan subjek dari penerima ganti rugi, mengingat warga tersebut belum terkena bencana klumpur sebelumnya.

o   Bahwa warga dalam hal ini belum percaya bahwa surat-surat yang dibuat PT. Lapindo sudah atau telah dikirim kepada Bupati Sidoarjo, jangan-jangan terdapat permainan antara PT. Lapindo dengan Pemerintah Daerah sidoarjo.

Maka berdasarkan dalil-dalil yang sudah dipaparkan diatas, maka sudikah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan:

DALAM KONVENSI

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.

Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

     (Slamet Sudarmanto, SH., MH)

Surabaya, 20 Januari 2007

DUPLIK DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat tertanggal 15 Januari 2007 sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukakan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali hahl-hal yang diakui secara tegas.
  2. bahwa Tergugat tidak pernah mengiginkan adanya kerugian atas Penggugat, atas dasar ini maka diharapkan tidak terdapat persengketaan diantara Penggugat dan tergugat.
  3. bahwa atas dasar itu kami tetap tidak terima terhadap yang telah dituduhkan kepada Tergugat.

DALAM KONVENSI

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tergugat

     (Irwan Darmawan, SH., MSi)

Surabaya, 25 Januari 2007

KESIMPULAN PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  1. Bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap warga masyarakat Porong terkait pembayaran ganti rugi terhadap warga atau korban Lumpur Lapindo, yang sebelumnya telah dijanjikan pelunasan pembayarannya pada tanggal 30 Desember 2006
  2. Bahwa PT. Lapindo melalui juru bicaranya telah mengatakan bahwa akan melunasi ganti rugi kepada seluruh warga pada tanggal 30 desember 2006.
  3. Bahwa sampai hari ini masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi akibat Lumpur lapindo.
  4. Bahwa tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya bahwa akan dibagi menjadi 2 (dua) gelombang yakni gelombang pertama adalah 30 desember 2006 dan gelombang kedua adalah 30 agustus 2007.

DALAM KONVENSI

Mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

     (Slamet Sudarmanto, SH., MH)

Surabaya, 30 Januari 2007

KESIMPULAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

Antara

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas namaTergugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI

  • Bahwa PT. Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga, hanya saja batas akhirnya yakni 30 agustus 2007
  • Bahwa sebelumnya Tergugat telah memberikan pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo, begitu juga kepada warga bahwa akan melunasi ganti rugi paling akhir adalah tanggal 30 agustus 2007
  • Bahwa tanggal 30 Desember merupakan gelombang 1 (pertama) pemberian ganti rugi.

DALAM KONVENSI

Dalam pokok perkara:

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara

Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terima kasih

Hormat Kami

Kuasa Hukum Tergugat

     (Irwan Darmawan, SH., MSi)

PUTUSAN

Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2007/PN SDJ

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri di Sidoarjo mengadili perkara Class Action (wanprestsi) dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara:

Nama                                     : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                              : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir         : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                                   : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Irwan Darmawan, SH., MSi

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Bandung, 20 Juni 1980

Alamat                                   : Jalan Letjen Hartoyo Nomor 45 Surabaya

Lawan

Nama                                     : Drs. Hernandi Kusumadi

Pekerjaan                              : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir         : Sidoarjo, 5 Maret 1972

Alamat                                   : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 05 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dalam hal ini Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:

Nama                                     : Slamet Sudarmanto, SH., MH

Pekerjaan                              : Advokat

Tempat, tanggal lahir         : Surabaya, 02 Februari 1980

Alamat                                   : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 09 Surabaya

Pengadilan Negeri Sidoarjo;

Telah mendengar kedua belah pihak;

Telah mendengar saksi-saksi;

Telah membaca surat-surat perkara;

TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN

Membaca, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada dasarnya sebagai berikut:

  1. Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti kerugian kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur Lapindo.
  2. Bahwa kemudian Lingkungan Hidup (Rachmad Witoelar) telah melayangkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  3. Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  4. Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 2.000.000; (dua juta rupiah) per kepala keluarga.
  5. Bahwa masih terdapat 500 (lima ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana nomor 4.
  6. Bahwa PT. Lapindo telah menyatakan akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal 30 desember 2006
  7. Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi.
  8. Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya.

Dengan uraian semua tersebut diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Sidoarjo memutus:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Sedangkan dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
  2. Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

o   Bahwa benar PT Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga sebanyak 800 (delapan ratus) kepala keluarga, akan tetapi batas yang dijanjikan PT. Lapindo adalah tanggal 1 Agustus 2007,  yakni dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007.

o   Bahwa sebagaimana telah dituduhkan kepada Tergugat bahwa telah melakukan wanprestasi adalah tidak benar, karena dalam surat edaran Tergugat Nomor 05/SPM/LKL/VI/2006 menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo melalui surat Nomor 04/SPM/LKL/VI/2006, yang isinya menyatakan bahwa ganti rugi akan dibagi menjadi dua, gelombang pertama adalah akan diberikan pada tanggal 30 desember 2006, sedangkan tahap ke-2 akan diberikan kepada warga yakni tanggal 1 Agustus 2007. (Terlampir)

o   Bahwa Tergugat membagi 2 (dua) gelombang adalah karena PT. Lapindo masih devisit anggaran, untuk itu PT. Lapindo membagi 2 (dua) tahapan dalam merealisasikan ganti rugi

o   Bahwa PT. Lapindo telah menyuruh bidang Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menyebarkan surat pemberitahuan kepada warga.

Dengan uraian diatas, maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutus:

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menimbang bahwa pada hari persidangan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam baik Penggugat dan Tergugat sama-sama mengahdiri persidangan.

Menimbang bahwa antara kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan surat gugatan seperti tersebut diatas;

Menimbang bahwa Penggugat menerangkan tetap pada gugatannya tersebut;

Menimbang bahwa dalam kesimpulan Penggugat adalah pada pokoknya adalah sebagi berikut:

  1. Bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap warga masyarakat Porong terkait pembayaran ganti rugi terhadap warga atau korban Lumpur Lapindo, yang sebelumnya telah dijanjikan pelunasan pembayarannya pada tanggal 30 Desember 2006
  2. Bahwa PT. Lapindo melalui juru bicaranya telah mengatakan bahwa akan melunasi ganti rugi kepada seluruh warga pada tanggal 30 desember 2006.
  3. Bahwa sampai hari ini masih terdapat 300 (tiga ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi akibat Lumpur lapindo.
  4. Bahwa tidak pernah ada sosialisasi sebelumnya bahwa akan dibagi menjadi 2 (dua) gelombang yakni gelombang pertama adalah 30 desember 2006 dan gelombang kedua adalah 30 agustus 2007.

Sehingga dalam konvensi adalah sebagai berikut:

Mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya

Begitu juga Tergugat tetap pada jawaban Tergugat.

Menimbang bahwa pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan dalam jawaban seperti tersebut diatas;

Menimbang bahwa dalam kesimpulan Tergugat adalah pada pokoknya adalah sebagi berikut:

  • Bahwa PT. Lapindo akan memberikan ganti rugi kepada warga, hanya saja batas akhirnya yakni 30 agustus 2007
  • Bahwa sebelumnya Tergugat telah memberikan pemberitahuan kepada Bupati Sidoarjo, begitu juga kepada warga bahwa akan melunasi ganti rugi paling akhir adalah tanggal 30 agustus 2007
  • Bahwa tanggal 30 Desember merupakan gelombang 1 (pertama) pemberian ganti rugi.

Dengan uraian diatas, maka Tergugat mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutus:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    2. setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara

Menimbang, selain itu Penggugat mengajukan saksi yang bernama:

Ali Yasin mubarok, sebagai perwakilan warga korban Lumpur Lpindo yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

  1. belum pernah menerima ganti rugi sebagaimana telah dijanjikan akan dilunasi tanggal 30 desember 2006
  2. bahwa belum terdapat ssosialisasi kalau ada tahapan dalam pemberian ganti rugi

Menimbang bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Pengadilan Negeri bersama:

  1. Sunardi pekerjaan tukang kebun
  2. Haryadi pekerjaan tukang ojek
  3. Suryadi pekerjaan tukang becak

Setelah mereka di sumpah secara agamanya masing-masing menerangkan dalam pokoknya:

  1. belum pernah menerima ganti rugi sebagaimana telah dijanjikan akan dilunasi tanggal 30 desember 2006
  2. bahwa belum terdapat ssosialisasi kalau ada tahapan dalam pemberian ganti rugi
  3. sehingga warga merasa dirugikan dalam hal ini

Menimbang bahwa Tergugat juga mengajukan saksi-saksinya, yakni adalah:

Hendro Ali adalah sebagai kepala Humas PT. Lapindo yang menerangkan:

  1. bahwa sudah terdapat pemberitahuan sebelumnya bahwa ganti rugi akan diberikan selama 2 (dua) kali yakni gelombang pertama akan diberikan pada 30 Desember 2006, sedangkan geombang kedua akan diberikan pada 30 Agustus 2007.
  2. bahwa Humas PT. Lapindo telah menyebarkan melalui Tim Nasional Penanggulangan Bencana.

Selanjutnya Tim Nasional Penanggulangan Bencana setelah dikonfirmasi menyatakan bahwa:

  1. surat yang diberikan oleh Humas Lapindo kepada Tim Nas, tidak disosialisasikan, karena dianggap surat tersebut hanya sebagai pemberitahuan kepada Tim Nas saja.
  2. bahwa Humas lapindo tidak jelas dalam memerintahkan penyebarluasan surat keterangan pemberian ganti rugi tersebut.

Menimbang selanjutnya seperti termuat di dalam berita acara:

Tentang Umum

Menimbang bahwa permohonan penggugat adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Menimbang bahwa Penggugat bersikeras bahwa PT. Lapindo tidak akan memberikan ganti rugi kepada 300 warga yang belum terealisasi.

Menimbang  bahwa Tergugat telah mengsosialisasikan surat kepada warga bahwa akan membayar ganti rugi melalui dua tahapan.

Bahwa telah terjadi Mis Comminication antara Humas Lapindo dengan Tim Nasional penanggulangan Lumpur lapindo.

Menimbang bahwa tuntutan penggugat kurang dasar dan pembuktiannya, oleh karena itu dalam perkara ini kekalahan terletak pada Penggugat, maka Penggugat pula yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.

MENGADILI

Menolak gugatan penggugat tersebut;

Menetapkan, bahwa penggugatlah yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.

Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari ini Selasa tanggal 15 April 2007 oleh kami Hakim Pengadilan negeri di Sidoarjo dan pada hari itu pula putusan tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, serta kedua belah pihak.

Panitera Pengganti                                                             Hakim Ketua

(Eko Yuwono)                                                                   (Saiful Anam)

Biaya-biaya:

Meterai Putusan                  Rp.      6.000,-

Redaksi Putusan                  Rp. 300.000,-

Penggalian-penggalian      Rp. 800.000,-

Jumlah                                   Rp.1.1o6.000,-

Continue Reading