PENGACARA SPESIALIS SENGKETA PEROLEHAN HASIL PEMILU

ADVOKAT, PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SENGKETA PEMILU DPR, DPRD, DPD, PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN

Setiap adanya moment pergantian kepemimpinan politik di Indonesia seringkali diwarnai oleh kecurangan-kecurangan baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat massif dan terencana demi memperoleh jabatan yang yang diinginkannya. Tidak jarang pula dalam setiap pertarungan dalam kontestasi politik pemilu segala macam cara digunakan untuk meraih suara terbanyak baik dengan cara-cara yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak jarangpula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga pada akhirnya berujung pada adanya sengketa pemilihan umum baik pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPRRI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi (DPRD Propinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun Pemilihan Pesiden dan Wakil Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai problem sengketa pemilihan umum (pemilu) di Indonesia muncul, diantaranya mulai sejak awal atau pra pemilihan, pada saat pemilihan maupun setelah pemilihan atau dikenal pada saat rekapitulasi suara. Pada saat sebelum/pra pemilihan misalnya, kecuangan-kecurangan terjadi diantaranya yakni adanya data daftar pemilih tetap (DPT) yang memang sengaja tidak divalidkan oleh yang berkepentingan, sehingga dapat menguntungkan salah satu calon kontestan dalam Pemilu, sedangkan pada saat pemilihan dilakukan kecurangan-kecurangan tampak mulai dari penganiyaan pemilih, pesekusi pemilih, sampai adanya money politik sebelum, pada saat maupun setelah pemilihan. Selain itu dapat kita lihat kecurangan-kecurangan pada saat rekapitulasi suara misalnya adanya penggelembungan suara yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan salah satu calon tertentu sehingga memperoleh batas bilangan pembagi suara sesuai yang ditentukan sehingga pada akhirnya calon tersebut dianggap lolos untuk menduduki jabatan politik yang diinginkannya.

Kecurangan-kecurangan tersebut kadang memang didesain sedemikian rupa, tentunya dengan berbagai cara demi untuk mencapai tujuannya yakni menduduki jabatan-jabatan politik dalam pemerintahan. Namun tidak hanya itu, adapula yang memang terdapat calon yang telah dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilu akan tetapi dicari-cari kesalahannya demi untuk menggagalkan kemenangan yang telah diraihnya, sehingga pada akhirnya calon-calon pemenang tersebut berpotensi untuk didiskualifikasi maupun dianulir oleh penyelenggara pemilu, yang pada akhirnya akan sangat merugikan calon-calon yang telah atau akan ditetapkan maupun berpotensi memenangi kontestasi politik lima tahunan tersebut. Kondisi yang demikian tentu membutuhkan keahlian dalam penanganan sengketa perolehan hasil pemilu, karena tidak semua orang, maupun advokat, pengacara dan konsultan hukum yang benar-benar mengerti dan paham betul tentang seluk-beluk penanganan sengketa pemilu. Untuk itu sangat diperlukan pengacara-pengacara ahli dibidang penanganan sengketa pemilu, sehingga pada akhirnya penanganan terhadap sengketa tersebut benar-benar tepat sasaran sehingga apa yang diinginkan atau tujuan yang diinginkan dalam rangka memperjuangkan aspirasi rakyat benar-benar dapat tersalurkan dengan baik.

SAIFUL ANAM & PARTNERS PENGACARA SPESIALIS SENGKETA PEMILU

Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan kantor pengacara yang telah berpengalaman menangani sengketa-sengketa dalam pemilihan umum (pemilu) di indonesia. Untuk itu pengalaman-pengalaman demi pengalaman serta jam terbang dan keahlian menangani sengketa pemilu sudah tidak dapat diragukan lagi, hal itu mengingat sengketa pemilu merupakan sengketa yang sangat unik yang menuntut adanya keahlian tersendiri tidak sama dengan penanganan perkara-perkara perdata maupun pidana lainnya, sehingga membutuhkan keahlian yang terfokus pada penanganan sengketa pemilu di Indonesia. Selain itu tidak banyak yang tau bahwa sengketa pemilu sebaiknya ditangani oleh mereka-mereka yang belajar dan mempelajari Hukum Tata Negara, Hukum Pemilu, Politik Hukum dan strategi penanganan perkara Pemilu/Pilkada serta mereka-mereka yang sering menangani dan bersidang di Mahkamah Konstitusi, untuk itu memang dibutuhkan keahlian tersendiri dalam menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan Pemilihan Umum di Indonesia.

Saiful Anam & Partners didukung dengan advokat, pengacara dan konsultan hukum dibidang Ilmu Hukum Tata Negara dan Hukum Adminitrasi Negara yang mumpuni, sehingga sudah tidak diragukan lagi untuk dapat dijadikan partners terbaik guna penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia. Tidak hanya itu dalam penanganan sengketa Pemilu kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners juga tidak semua perkara pemilu dapat diambil dan ditanganinya, bergantung pada jenis dan beban kerja yang akan ditanganinya, karena tidak semua perkara sengketa pemilu dapat ditangani oleh Kantor Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners, karena kami tidak semata-mata mencari keuntungan/finansial, akan tetapi bergantung pada sengketa pemilu yang benar dan dapat diperjuangkan, sehingga kami sangat objektif memberikan penilaian terhadap sengketa pemilu yang kemungkinan dapat dimenangkan atau bahkan dapat ditolak oleh lembaga yang memeriksa dan mengadili sengketa pemilu yang besangkutan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pemilu

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading