Upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan baik terhadap Putusan Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) merupakan hak bagi setiap orang maupun korporasi dalam upaya menghadapi persoalan hukum di pengadilan, sehingga hak-hak tersebut dapat dan mampu diperjuangkan oleh yang bersangkutan maupun Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dalam proses memperjuangkan di Pengadilan baik pada saat proses Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum tersebut tentu memiliki perbedaan antar satu dengan lainnya, untuk itu diperlukan pengetahuan yang luas perihal strategi, cara maupun teknis administrasi pengajuan dalam setiap proses upaya hukum yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan.
Banding merupakan proses peradilan yang mencoba merubah isi maupun muatan atas putusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang maupun korporasi pembanding memiliki hak banding, berbeda-beda dalam setiap kasus dan perkara yang sedang dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi. Banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang merupakan domisili hukum kompetensi relatif maupun absolut perkara yang sedang dihadapi oleh perorangan maupun korporasi dalam hal berhadapan dengan persoalan hukum di Pengadilan Tinggi.
Sedangkan Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta atau dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Isi dari Memori Kasasi maupun Kontra Memori Kasasi hanya meliputi terhadap seluruh putusan hakim yang mengenai hukumnya saja, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tingkat ketiga. Untuk itu sangat dibutuhkan keahlian dan pengalaman dalam hal pemuatan isi dalam Memori Kasasi maupun Kontra Memori Kasasi.
Yang terakhir merupakan upaya hukum Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh setiap orang maupun korporasi terhadap kasus hukum baik pidana, perdata maupun tata usaha negara (TUN) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Karena sifatnya yang luar biasa, maka sangat membutuhkan ketelitian, pengalaman dan jam terbang tinggi dalam proses pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali ini. Untuk itu diperlukan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang benar-benar ahli dibidang Upaya Hukum Penijuan Kembali (PK).
KANTOR PENGACARA MEMBANTU PROSES BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) BERPENGALAMAN
Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan baik dalam upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus tersendiri dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), sehingga dengan demikian dapat dijadikan partners bagi setiap orang maupn korporasi dalam menghadapi upaya hukum baik Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sehingga upaya hukum tersebut benar-benar dapat diharapkan sesuai dengan yang keinginan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah mengetahui seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu tidak salah dan tepat sekali apabila anda membutuhkan jasa hukum berkaitan dengan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com