ADVOKAT, PENGACARA, MEDIATOR, NEGOSIATOR dan REKONSILIATOR

Advokat Pengacara, Mediator Negosiator dan Rekonsiliator

Pengacara bisa diartikan sebagai orang yang mendapat izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Pengacara memiliki tugas untuk  memberikan suatu nasihat (advis) ,konsultasi hukum dan pembelaan/ Dukungan untuk mewakili bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum / sengketa, Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan, Menegakkan keadilan, Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian,Melakukan legal audit. Pengacara penting karena dapat menyeimbangkan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Dalam penyelesaian suatu perkara pengacara juga sering berhadapan dengan masalah-masalah yang meliputi Negosiasi, Mediasi dan Rekonsiliasi.

Negosiasi ialah tahap tawar-menawar antara para pihak yang bersengketa, di mana satu pihak (dalam hal ini pengacara)berunding dengan pihak lainnya berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Mediasi merupakan tahap dalam penyelesaian suatu sengketa melalui kesepakatan beberapa pihak dibantu dengan seorang mediator yang dimana tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan atau memaksakan suatu penyelesaian. Mediator sendiri memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada kedua belah pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mendorong para pihak untuk  secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Jika diperlukan,Mediator dapar melakukan kaulus
  4. Wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Sedangkan Rekonsiliasi ialah hasil dari tahap pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam menyelesaikan suatu sengketa / memecahkan perselisihan untuk  terciptanya perdamaian.

Saiful Anam & Partners Merupakan Advokat, Pengacara Dan Konsultan Hukum Yang Menangani Mediasi, Negosiasi dan Rekonsiliasi

Saiful Anam & Partners merupakan sebuah kantor Firma Advokat / Konsultasi Hukum yang dikelola Tim serta tenaga ahli yang berpengalaman,andal dan terpercaya dalam mengurusi salah satunya mengenai upaya Negoisasi, Mediasi serta Rekonsiliasi tidak hanya melalui jalur pengadilan negeri, pengadilan agama akan tetapi tetapi juga di  luar pengadilan.  Posisi mediator dan rekonsiltor yang baik dan memiliki pengalaman sangat dibutuhkan dalam upaya penyelesaian masalah di pengadilan maupun di dalam pengadilan. Selain itu dibutuhkan keuletan dan pengalaman panjang untuk penyelesaian masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan mediasi dan rekonsiliasi sehingga pihak-pihak yang berperkara dengan cepat dan tepat dapat menyelesaikan masalahnya dengan atau tanpa adanya mekanisme yang berlarut-larut seperti halnya yang terjadi apabila diselesaikan melalui media Pengadilan.

Kantor Advokat, Pengacara, Mediator dan Rekonsiliator Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam menangani masalah-masalah mediasi yang pada akhirnya berujung kepada win-win solution sehingga sangat menuntungkan bagi kedua belah pihak maupun beberapa pihak yang berniat menyelesaikannya secara mediasi di luar pengadilan. Untuk itu Jika  Anda membutuhkan jasa hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Rekonsiliasi baik di Indonesia maupun Luar Negeri , Mari berkonsultasi kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Mediator, Rekonsliator dan Negosiator :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

ADVOKAT DAN PENGACARA KONSULTAN HUKUM MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI DAN ARBITRASE

Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi dan Arbitrase merupakan hal yang sangat penting utamanya dalam upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian perkara diluar pengadilan merupakan langkah penyelesaian yang sangat cerdas selain lebih mudah, murah dan tentunya sangat cepat. Mediasi merupakan suatu upaya penyelesaian masalah atau konflik antara dua pihak yang berselisih dengan bantuan pihak ketiga atau pihak penengah yang netral untuk menyelesaikan konflik dengan tidak memihak pada yang bersengketa dengan penyelesaian (solusi) yang dapat diterima oleh kedua pihak.

Sedangkan Negosiasi adalah usaha yang dilakukan terhadap dua pihak atau lebih terhadap pihak-pihak yang pada awalnya memiliki perbedaan pendapat, sehingga dicarikan sebuah kesepakatan bersama, untuk itu Negosiasi ini sebenarnya itu sama juga maknanya dengan Tawar Menawar. Negosiasi biasanya dilakukan apabila mediasi sudah tidak dapat dilakukan, ataupun pada saat mediasi juga dapat dilakukan dengan bersamaan dengan negosiasi. Untuk itu antara Mediasi dan Negosiasi biasanya hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan, advokat, pengacara dan konsultan hukum yang memiliki kompetensi dan jam terbang yang tinggi untuk melakukannya.

Kemudian Konsiliasi adalah adalah penyelesaian sengketa juga di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan dengan dibantu oleh Konsiliator dengan memberikan pemecahan permasalahan kepada Para Pihak yang bersengketa paling lama 30 hari kerja. Seorang konsiliator membantu masing-masing pihak untuk secara independen mengembangkan daftar semua tujuan mereka (hasil yang ingin mereka peroleh dari konsiliasi). 

Sedangkan yang terakhir adalah Arbitrase, penyelesaian Arbitrase harus diawali dengan adanya sebuah kontrak kerjasama antara kedua belah pihak, biasanya kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui Arbitrase, dengan demikian dapat melakukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme dan tata cara yang diatur melalui lembaga Arbitrase yang dipimpin oleh Arbiter. Arbiter tidak hanya memberi masukan atau solusi saja, akan tetapi Arbriter juga memiliki kebijaksanaan dalam memberikan putusan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI MENANGANI PROSES MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI DAN PENYELESAIAN ARBITRASE DI INDONESIA

Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners berpengalaman baik dalam pengurusan baik dalam upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. Kantor Pengacara Advokat Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners merupakan firma hukum yang memiliki trik atau cara khusus dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga dengan demikian dapat dijadikan mitra bagi setiap orang maupun korporasi dalam menghadapi upaya hukum baik Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga upaya hukum tersebut benar-benar diharapkan sesuai dengan keinginan. Untuk itu kantor Saiful Anam & Partners dapat dijadikan sebagai pilihan utama dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. 

Firma Hukum Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri, sehingga melalui pengalaman-pengalaman yang telah dilaluinya menjadikan kantor hukum Saiful Anam & Partners telah memeriksa seluk beluk yang berkaitan dengan penanganan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri. Untuk itu tidak salah dan tepat untuk Anda membutuhkan jasa hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan penyelesaian Arbitrase baik di Indonesia maupun Luar Negeri kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi, dan Penyelesaian Sengketa Arbitrase:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading