ADVOKAT, PENGACARA, MEDIATOR, NEGOSIATOR dan REKONSILIATOR

Advokat Pengacara, Mediator Negosiator dan Rekonsiliator

Pengacara bisa diartikan sebagai orang yang mendapat izin praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Pengacara memiliki tugas untuk  memberikan suatu nasihat (advis) ,konsultasi hukum dan pembelaan/ Dukungan untuk mewakili bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum / sengketa, Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan, Menegakkan keadilan, Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian,Melakukan legal audit. Pengacara penting karena dapat menyeimbangkan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Dalam penyelesaian suatu perkara pengacara juga sering berhadapan dengan masalah-masalah yang meliputi Negosiasi, Mediasi dan Rekonsiliasi.

Negosiasi ialah tahap tawar-menawar antara para pihak yang bersengketa, di mana satu pihak (dalam hal ini pengacara)berunding dengan pihak lainnya berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Mediasi merupakan tahap dalam penyelesaian suatu sengketa melalui kesepakatan beberapa pihak dibantu dengan seorang mediator yang dimana tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan atau memaksakan suatu penyelesaian. Mediator sendiri memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada kedua belah pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mendorong para pihak untuk  secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Jika diperlukan,Mediator dapar melakukan kaulus
  4. Wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Sedangkan Rekonsiliasi ialah hasil dari tahap pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam menyelesaikan suatu sengketa / memecahkan perselisihan untuk  terciptanya perdamaian.

Saiful Anam & Partners Merupakan Advokat, Pengacara Dan Konsultan Hukum Yang Menangani Mediasi, Negosiasi dan Rekonsiliasi

Saiful Anam & Partners merupakan sebuah kantor Firma Advokat / Konsultasi Hukum yang dikelola Tim serta tenaga ahli yang berpengalaman,andal dan terpercaya dalam mengurusi salah satunya mengenai upaya Negoisasi, Mediasi serta Rekonsiliasi tidak hanya melalui jalur pengadilan negeri, pengadilan agama akan tetapi tetapi juga di  luar pengadilan.  Posisi mediator dan rekonsiltor yang baik dan memiliki pengalaman sangat dibutuhkan dalam upaya penyelesaian masalah di pengadilan maupun di dalam pengadilan. Selain itu dibutuhkan keuletan dan pengalaman panjang untuk penyelesaian masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan mediasi dan rekonsiliasi sehingga pihak-pihak yang berperkara dengan cepat dan tepat dapat menyelesaikan masalahnya dengan atau tanpa adanya mekanisme yang berlarut-larut seperti halnya yang terjadi apabila diselesaikan melalui media Pengadilan.

Kantor Advokat, Pengacara, Mediator dan Rekonsiliator Saiful Anam & Partners telah berpengalaman dalam menangani masalah-masalah mediasi yang pada akhirnya berujung kepada win-win solution sehingga sangat menuntungkan bagi kedua belah pihak maupun beberapa pihak yang berniat menyelesaikannya secara mediasi di luar pengadilan. Untuk itu Jika  Anda membutuhkan jasa hukum yang berkaitan dengan upaya hukum Mediasi, Negosiasi, Rekonsiliasi baik di Indonesia maupun Luar Negeri , Mari berkonsultasi kepada kantor Advokat Pengacara Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners.

Hubungi Kami Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum Mediator, Rekonsliator dan Negosiator :

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5 / RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081285777 99

Email: saifulanam@lawyer.com

Continue Reading