PENGACARA HUKUM PENDIDIKAN TERBAIK
Hukum Pendidikan merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari, tidak terkecuali bagi anak-anak, dewasa maupun yang sudah tua sekalipun. Dilapangan banyak sekali penyedia jasa layanan pendidikan apakah itu Pendidikan Anak Usia Dini (Paud/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Pergutuan Tinggi baik swasta maupun Negeri. Praktek dunia Pendidikan maupun jasa-jasa dibidang pendidikan lainnya yang dalam menjalankan prakteknya membutuhkan jasa layanan hukum yang maksimal guna mengantisipasi adanya gugatan maupun laporan/komplain dari konsumen maupun orang tua siswa atas pelayanan yang diberikan yang dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dibidang Pendidikan, UU Guru dan Dosen, dan lain sebagainya. Untuk itu pelayanan dibidang Hukum Pendidikan mutlak diperlukan baik oleh penyedia jasa layanan Pendidikan apakah itu Pendidikan Anak Usia Dini (Paud/TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Pergutuan Tinggi baik Swasta maupun Negeri.
Selain itu tidak tidak jarang pula, masyarakat/pengguna jasa layanan pendidikan dalam keseharian dilingkungan kita sering kita dengar adanya hak-haknya yang tidak atau kurang diperhatikan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat/pengguna jasa layanan pendidikan. Akan tetapi banyak para orang tua siswa maupun mahasiswa yang awam dan tidak tau kemana harus memperjuangkan hak-haknya sehingga penyedia layanan Pendidikan tidak secara semena-mena memperlakukan siswa/mahasiswa dengan seenak sendiri. Untuk itu pula pengguna jasa pendidikan maupun konsumen tidak jarang membutuhkan jasa layanan Pengacara/Advokat maupun Konsultan Hukum yang ahli dibidang Hukum Pendidikan, sehingga dapat memastikan siswa/mahasiswa mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam ruang lingkup hukum pendidikan di Indonesia.
ADVOKAT/PENGACARA/KONSULTAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Tidak banyak Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang memahami dibidang hukum Pendidikan. Padahal jasa hukum dibidang Pendidikan sangatlah diperlukan dan menjadi kebutuhan setiap orang yang hidup dan selalu haus akan tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini. Untuk itu penyedia jasa layanan dibidang hukum Pendidikan sangat diperlukan apalagi bagi bangsa Indonesia yang secara konstitusional memfokuskan diri dibidang pembangunan sumber daya manusia melalui Pendidikan. Sehingga tidak salah apabila Undang-Undang Dasar 1945 mengalokasikan dana untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN.
Saiful Anam & Partners merupakan Firma Hukum yang memfokuskan dirinya dibidang pennyediaan jasa Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang hukum Pendidikan, dengan didukung oleh tim yang ahli dan mumpuni dalam menangani, menghadapi, dan menyelesaikan persoalan dan problematika dibidang hukum Pendidikan. Dalam penanganan dibidang hukum Pendidikan kantor Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners selalu mengedepankan prinsip profesionalisme, sehingga dapat dijadikan partners yang baik dalam mendampingi dan memahami serta menyelesaikan problematika hukum dibidang pendidikan. Sehingga tidak salah bagi Anda yang sedang membutuhkan jasa layanan hukum dibidang hukum pendidikan untuk menjadikan Saiful Anam & Partners sebagai bagian referensi dalam memilih jasa layanan hukum dibidang Pendidikan di Indonesia.
Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dibidang hukum Pendidikan :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com