Saiful Anam Ahli Hukum

Pemaafan Pemufakatan Jahat dalam KUHP Baru, Antara Ruang Keadilan dan Potensi Kesewenang-wenangan Penegakan Hukum

Pemufakatan jahat merupakan salah satu konsep penting dalam hukum pidana modern karena menunjukkan bahwa negara tidak hanya menunggu suatu tindak pidana benar-benar terjadi, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan sejak tahap persiapan yang serius. Dalam hukum pidana, tindakan seseorang pada dasarnya baru dapat dipidana apabila telah memenuhi unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang. Namun, terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki tingkat bahaya besar, negara memperluas jangkauan kriminalisasi melalui konsep pemufakatan jahat, yaitu ketika beberapa orang telah memiliki kesepakatan untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, konsep tersebut diatur dalam Pasal 13 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana tertentu, dan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam undang-undang. Ketentuan ini menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian. Tidak semua kesepakatan melakukan kejahatan dapat langsung dijadikan dasar pemidanaan. Negara harus memberikan batasan bahwa hanya tindak pidana tertentu yang memiliki tingkat bahaya tinggi yang dapat dikenakan ketentuan pemufakatan jahat.

Namun, persoalan yang menarik sekaligus problematis muncul ketika KUHP baru memberikan ruang pemaafan terhadap pelaku pemufakatan jahat melalui Pasal 14. Ketentuan tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku untuk tidak dipidana apabila menarik diri dari kesepakatan tersebut atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Secara filosofis, ketentuan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya seseorang untuk membatalkan niat jahatnya dan mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar. Hukum pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan ruang bagi perubahan sikap, penyesalan, dan pencegahan terhadap akibat yang lebih buruk.

Akan tetapi, persoalan terbesar bukan terletak pada keberadaan norma pemaafan tersebut, melainkan pada batasan penerapannya. Pasal 14 membuka ruang interpretasi yang cukup luas, terutama mengenai kapan seseorang dianggap telah menarik diri dari pemufakatan jahat. Apakah penarikan diri harus dilakukan sebelum tindak pidana dimulai? Apakah masih dapat diterima apabila dilakukan ketika proses pelaksanaan tindak pidana berlangsung? Atau bahkan setelah tindak pidana selesai dilakukan?

Pertanyaan ini bukan persoalan akademis semata, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Jika seseorang baru menyatakan mundur setelah tindak pidana selesai dilakukan, maka secara logika hukum sulit diterima apabila tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penarikan diri. Pada titik tersebut, perbuatan pidana telah terjadi dan kepentingan hukum telah dirugikan. Penarikan diri semestinya hanya dapat diakui apabila dilakukan sebelum tindak pidana terlaksana atau setidak-tidaknya sebelum tindakan pelaksanaan yang menimbulkan akibat hukum dimulai.

Konsep penarikan diri dalam pemufakatan jahat harus dipahami bukan sekadar perubahan niat dalam pikiran seseorang, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Seseorang tidak cukup hanya mengatakan bahwa dirinya sudah tidak setuju dengan rencana kejahatan tersebut, sementara tetap membiarkan anggota kelompok lain menjalankan rencana itu. Sikap diam dalam situasi tertentu bahkan dapat menunjukkan bahwa seseorang masih menerima atau membiarkan terjadinya tindak pidana.

Karena itu, batasan penarikan diri harus dirumuskan secara lebih jelas. Penarikan diri idealnya memenuhi beberapa unsur. Pertama, dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan eksternal. Kedua, dilakukan sebelum tindak pidana memasuki tahap pelaksanaan. Ketiga, terdapat tindakan nyata yang menunjukkan pemutusan hubungan dengan kesepakatan tersebut. Keempat, apabila pelaku mengetahui bahwa tindak pidana tetap akan dilakukan oleh pihak lain, maka terdapat kewajiban moral dan hukum tertentu untuk melakukan langkah pencegahan.

Permasalahan kedua muncul terkait frasa “melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana”. Frasa tersebut memang memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menilai setiap perkara secara individual. Namun, fleksibilitas tanpa batas berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum. Istilah “patut” merupakan istilah yang sangat terbuka dan dapat ditafsirkan berbeda oleh penyidik, jaksa, maupun hakim.

Dalam praktik hukum pidana, ketidakjelasan norma sering kali menjadi sumber persoalan. Norma yang terlalu terbuka dapat menyebabkan hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman perilaku masyarakat. Masyarakat tidak dapat mengetahui secara pasti tindakan apa yang harus dilakukan agar terbebas dari pertanggungjawaban pidana. Pada akhirnya, nasib seseorang dapat sangat bergantung pada interpretasi aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Kondisi demikian berbahaya karena dapat membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan. Penyidik dapat memiliki standar sendiri dalam menilai apakah seseorang telah benar-benar menarik diri. Penuntut umum dapat memiliki pandangan berbeda mengenai apakah suatu tindakan telah cukup untuk mencegah tindak pidana. Bahkan hakim pun dapat memberikan penilaian yang berbeda antara satu perkara dengan perkara lainnya. Akibatnya, tujuan utama hukum yaitu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan menjadi sulit tercapai.

Oleh karena itu, konsep pemaafan pemufakatan jahat dalam KUHP baru membutuhkan pedoman penerapan yang lebih rinci. Tidak cukup hanya menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum. Negara perlu memberikan parameter objektif mengenai tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai upaya pencegahan yang patut.

Sebagai contoh, tindakan yang dapat dianggap memenuhi unsur pencegahan seharusnya mencakup beberapa bentuk nyata, seperti melaporkan rencana tindak pidana kepada aparat yang berwenang sebelum tindak pidana terjadi, secara aktif menggagalkan pelaksanaan tindak pidana, memperingatkan calon korban apabila memungkinkan, atau melakukan tindakan lain yang secara rasional memiliki hubungan langsung dengan upaya mencegah terjadinya tindak pidana.

Selain itu, perlu dibedakan antara orang yang benar-benar berusaha menghentikan kejahatan dengan orang yang hanya meninggalkan kelompok setelah mengetahui kejahatan akan tetap berlangsung. Orang yang sekadar keluar dari kelompok tanpa melakukan langkah pencegahan tidak dapat diperlakukan sama dengan orang yang secara aktif berusaha menggagalkan kejahatan.

Pembentukan pedoman tersebut juga penting agar penerapan Pasal 14 tidak menjadi alat negosiasi hukum yang tidak terkendali. Pemaafan bukan berarti memberikan kekebalan kepada seseorang yang telah memiliki niat jahat, melainkan memberikan penghargaan kepada seseorang yang secara nyata memilih kembali kepada kepatuhan hukum dan berusaha mengurangi risiko kejahatan.

Pada akhirnya, keberadaan Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP baru merupakan perkembangan positif karena menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih preventif dan restoratif. Namun, setiap ruang pemaafan dalam hukum pidana harus selalu diikuti dengan batasan yang jelas. Tanpa batasan tersebut, norma yang seharusnya menjadi instrumen keadilan justru dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Hukum pidana tidak boleh hanya memberikan kewenangan kepada aparat untuk menilai, tetapi juga harus memberikan ukuran yang jelas bagi masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kepastian hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, pemaafan terhadap pemufakatan jahat harus ditempatkan dalam koridor yang objektif, terukur, dan transparan agar tidak menjadi ruang tafsir liar, melainkan benar-benar menjadi mekanisme hukum untuk mencapai keadilan yang seimbang antara kepentingan negara, korban, dan pelaku yang menunjukkan itikad baik untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in