Saiful Anam Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum

Dilema Penerapan Penjatuhan Pidana Pokok oleh Hakim: Antara Idealisme Pembaruan Hukum dan Realitas “Nafsu Menghukum” Penegak Hukum

Pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) menandai era baru pergeseran paradigma pemidanaan. Kita sedang bertransisi dari paradigma retributif (pembalasan) menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif(pemulihan dan pemasyarakatan). Namun, di atas kertas yang indah ini, terbentang sebuah jurang pemisah yang lebar antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (kenyataan di lapangan).

Salah satu manifestasi paling nyata dari benturan paradigma ini terletak pada dilema penjatuhan pidana pokok oleh Hakim, yang sering kali berbenturan dengan “nafsu menghukum” yang masih mengakar kuat di tubuh penyidik dan penuntut umum.

Mandat Undang-Undang: Mengutamakan yang Ringan

Semangat pembaruan dalam KUHP Baru sangat jelas tergambar dalam Pasal 57 dan Pasal 65.
Pasal 65 ayat (1) mengatur hierarki pidana pokok yang terdiri atas: (a) pidana penjara; (b) pidana tutupan; (c) pidana pengawasan; (d) pidana denda; dan (e) pidana kerja sosial. Ayat (2)-nya secara eksplisit menegaskan bahwa urutan tersebut menentukan berat atau ringannya pidana. Artinya, pidana kerja sosial adalah yang paling ringan, dan pidana penjara adalah yang paling berat.


Lebih jauh, Penjelasan Pasal 57 dan Pasal 65 ayat (2) memberikan mandat yang sangat progresif kepada Hakim:
“Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.”

Secara filosofis, pasal ini adalah “rem” bagi negara untuk tidak semena-mena merampas kemerdekaan seseorang. Jika tujuan pemidanaan (seperti pencegahan, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial) bisa dicapai dengan pidana kerja sosial atau pengawasan, maka negara haram menjatuhkan pidana penjara.


Realitas Penegakan Hukum: Jerat Paradigma Retributif

Namun, idealisme Pasal 57 dan 65 ini sering kali mentah di ruang sidang. Mengapa? Karena budaya hukum (legal culture) aparat penegak hukum kita—mulai dari Penyidik Polri hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU)—masih sangat kental dengan nuansa retributif.


“Nafsu menghukum” masih dianggap sebagai indikator utama keberhasilan penegakan hukum. Dalam benak banyak penyidik dan jaksa, keadilan baru akan tegak jika terdakwa “menderita” di balik jeruji besi. Akibatnya, dalam surat dakwaan dan tuntunan (requisitoir), JPU hampir secara otomatis dan refleks meminta pidana penjara, meskipun rumusan delik dalam undang-undang menyediakan alternatif pidana yang lebih ringan.


Penegak hukum enggan mempertimbangkan pidana kerja sosial atau pengawasan karena beberapa alasan pragmatis:

  1. Zona Nyaman Administratif: Memasukkan orang ke penjara adalah prosedur yang sudah mapan dan terukur secara administratif. Mengawasi terpidana kerja sosial membutuhkan mekanisme baru yang belum sepenuhnya siap di tingkat operasional.
  2. Tekanan Publik dan “Aman”: Menuntut pidana penjara dianggap sebagai jalan “aman” dari kritik masyarakat atau korban. Jika jaksa menuntut kerja sosial, rentan dituduh “tebang pilih” atau “kurang tegas”.
  3. Indikator Kinerja yang Salah: Kesuksesan penyidikan dan penuntutan masih sering diukur dari seberapa berat vonis yang didapat, bukan pada seberapa efektif penyelesaian masalahnya.

Dilema Struktural di Pundak Hakim

Kondisi ini menempatkan Hakim dalam dilema yang sangat berat. Di satu sisi, Hakim terikat pada undang-undang (Pasal 57 dan 65 KUHP Baru) yang mewajibkan mereka mengutamakan pidana ringan demi tujuan pemidanaan. Di sisi lain, Hakim berhadapan dengan JPU yang “ngotot” menuntut pidana penjara, serta potensi gelombang ketidakpuasan dari masyarakat atau korban yang juga menginginkan pembalasan.


Jika Hakim menjatuhkan pidana kerja sosial, vonis tersebut hampir pasti akan dimintakan banding oleh Jaksa dengan alasan “pidana terlalu ringan” atau “tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat”. Hakim pun terancam dibalik oleh Pengadilan Tinggi. Akhirnya, demi “keamanan” karir dan menghindari konflik, banyak Hakim yang akhirnya memilih jalan tengah yang ironis: menjatuhkan pidana penjara, mengabaikan mandat progresif Pasal 57.

Solusi Komprehensif: Menyelaraskan Teks dan Konteks

Problem ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyuruh Hakim untuk “lebih berani”. Diperlukan reformasi struktural dan kultural yang melibatkan seluruh elemen Criminal Justice System. Berikut adalah langkah-langkah solutif yang harus segera dieksekusi:

  1. Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung. (SEMA) Mahkamah Agung harus segera merilis pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) yang secara teknis menerjemahkan Pasal 57 dan 65. Hakim membutuhkan parameter yang jelas dan terukur kapan suatu kasus “dianggap telah memenuhi tujuan pemidanaan” dengan pidana ringan. Dengan adanya PERMA, Hakim memiliki “perisai” yuridis ketika mereka menjatuhkan pidana kerja sosial, sehingga tahan terhadap serangan banding dari Jaksa.
  2. Reformasi Pedoman Penuntutan Jaksa Agung. Kejaksaan Agung harus merevisi pedoman penuntutan internal. Jaksa harus diinstruksikan secara resmi untuk menyertakan alternatif tuntutan pidana non-penitensiaer (seperti kerja sosial atau denda) dalam perkara-perkara tertentu, terutama untuk tindak pidana ringan, kejahatan kerah putih (white collar crime) tingkat awal, atau terdakwa yang rentan (lansia, anak, sakit keras). “Nafsu menghukum” harus diredefinisi menjadi “efektivitas pemulihan”.
  3. Kesiapan Infrastruktur Pemasyarakatan (BAPAS). Pidana kerja sosial dan pengawasan tidak bisa dijatuhkan jika ekosistemnya belum siap. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Balai Pemasyarakatan (BAPAS), harus segera menyiapkan SOP, mitra kerja (LSM, dinas sosial, panti asuhan), dan jumlah pengawas yang memadai. Hakim tidak akan berani menjatuhkan pidana kerja sosial jika tidak ada lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan membina terpidana di masyarakat.
  4. Perubahan Kurikulum dan Paradigma Pendidikan Hukum. Pendidikan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Fakultas Hukum harus mengubah narasi. Keadilan tidak lagi didefinisikan sebagai “penderitaan yang sebanding dengan kejahatan”, melainkan “pemulihan keseimbangan dan reintegrasi sosial”. Penegak hukum harus diedukasi bahwa mempenjarakan orang untuk kasus kecil justru menciptakan school of crime (sekolah kejahatan) yang membahayakan masyarakat itu sendiri.
  5. Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang Terukur. Perlu ada sinergi antara kebijakan Kejaksaan/Polri tentang Restorative Justice (RJ) di tahap penyidikan dengan kebijakan pemidanaan di pengadilan. Jika suatu kasus sudah dinilai cukup diselesaikan dengan RJ di tahap awal, maka ketika masuk ke pengadilan (misalnya karena ada keberatan dari salah satu pihak), Hakim harus konsisten mengonversinya menjadi pidana kerja sosial atau pengawasan, bukan pidana penjara.

Pasal 57 dan 65 KUHP Baru adalah kompas yang sangat baik untuk membawa sistem peradilan pidana Indonesia menuju peradaban yang lebih manusiawi. Namun, kompas tidak akan berguna jika pengemudinya masih ingin menabrakkan kapal ke karang pembalasan.


Dilema penjatuhan pidana pokok oleh Hakim adalah cermin dari belum sinkronnya teks undang-undang dengan budaya hukum aparaturnya. Mengurangi “nafsu menghukum” bukan berarti membiarkan kejahatan, melainkan menyadari bahwa memenjarakan manusia bukanlah satu-satunya, dan seringkali bukan cara terbaik, untuk mencapai keadilan. Sudah saatnya penegak hukum kita bertransformasi dari sekadar “tukang vonis” yang menghukum, menjadi “arsitek sosial” yang memulihkan. Terlebih kemudian misalnya menjadikan pasal tersebut sebagai alat bargaining transaksional di lapangan, semoga hukum kita menjadi lebih Baik kedepannya. Amin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in