PENGACARA PERDATA

PENGACARA PERDATA

Mungkin bagi kalangan awam dan bukan sarjana hukum, istilah perdata mungkin kurang familiar dan bahkan sebagian orang kurang paham tentang makna dari istilah tersebut, namun bagi kalangan yang bergelut dibidang hukum arti dan makna hukum perdata merupakan makanan sehari-hari atau bahkan merupakan bagian dari pekerjaan yang dikerjaan dalam menjalankan profesinya, tidak terkecuali bagi seorang Pengacara Perdata atau petugas Pengadilan baik petugas administratif pengadilan, Panitera maupun Hakim baik pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang menangani perkara Perdata.

Sesuai arti dari hukum perdata, dia lebih menekankan pada hubungan yang bersifat privat baik antara orang dengan orang, orang dengan korporasi maupun korporasi dengan korporasi. Penanganan atas kasus/perkara itulah disebut dengan Pengacara Perdata. Seorang pengacara Perdata harus lebih jeli melihat dan menganalisa perkara yang akan ditanganinya, seorang Pengacara perdata harus jeli atas perkara yang akan ditanganinya apakah termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Ketidakpahaman dalam memahami makna keduanya (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) mengakibatkan perkara yang ditanganinya tidak dapat diterima dengan baik atau ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilinya.

Pengacara Perdata lebih banyak berhubungan dengan hal yang berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh Klien baik materiil maupun immateriil yang diakibatkan oleh ingkar janjinya (wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang maupun sebuah korporasi atas hak-hak yang semestinya didapat atau tidak didapat oleh seseorang atau sebuah korporasi. Atas dasar itulah seseorang maupun korporasi dapat mengajukan atas kerugian yang dieritanya secara Perdata baik ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama setempat sesuai dengan Konpetensi Absolut dan Relatif sesuai yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara Perdata harus memahami dua hal besar tentang unsur-unsur perbedaan dari Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi. Apabila sorang Pengacara tidak dapat memahami perbedaan keduanya, maka sangat sulit untuk dapat memenangkan perkara yang akan atau sedang dihadapi di Pengadilan. Karena pada umumnya Gugatan yang diajukan oleh seseorang maupun Korporasi di Pengadilan dalam perkara perdata adalah terdiri dari 2 (dua) bagian, yakni kalau tidak Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Wanprestasi (Ingkar Janji).

Kami kantor Pengacara Saiful Anam & Partners menangani perkara perdata dan memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak memberi bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum, mendampingi, mewakili dan atau membela hak-hak serta kepentingan-kepentingan Klien dalam menghadapi masalah hukum perdata. Selain itu Kantor Hukum Saiful Anam & Partners dalam menghadapi perkara perdata didukung oleh tim yang ahli dibidangnya masing-masing, serta telah mengembangkan jaringan kerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui. Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Hubungi Pengacara Hukum Perdata Terbaik :

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

21 responses to “PENGACARA PERDATA”

  1. […] tugasnya sehari-hari. Pengacara Pidana yang akan dibahas disini sangatlah jauh berbeda dengan Pengacara Perdata seperti yang telah saya bahas sebelumnya. Hukum Perdata lebih kepada Hukum yang bersifat Privat […]

  2. […] Tata Negara dan Administrasi Negara dibutuhnya, bahkan dalam kasus dan perkara yang berbau Bisnis, Perdata bahkan Pidanapun Pengacara Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara tetap dibutuhkan, […]

  3. […] komitmen baik tertulis maupun tidak tertulis dalam perjanjian. Ribuan bahkan ratusan perkara baik perdata maupun pidana yang telah diputus maupun sedang diperiksa ditingkat penyelidikan, penyidikan, […]

  4. […] hukum dibidang infrstruktur yang terdiri dari berbagai aspek hukum didalamnya, baik yang berkenaan hukum perdata, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum bisnis dan lain sebagainya. Untuk itu penguasaan yang […]

  5. […] Keluarga merupakan hukum yang sangat luas dan cakupannya meliputi tidak hanya dibidang hukum perdata, pidana maupun tata usaha negara. Dalam kehidupan keluarga sehari-hari tidak akan terlepas dari […]

  6. […] pada slogan itulah Kantor Advokat & Pengacara Saiful Anam & Partners  senantiasa berhati-hati dalam setiap penanganan perkara, karena jangan sampai klien menjadi salah urus atau salah […]

  7. […] secara terang dapat benar-benar dibuktikan apakah merupakan kasus Pidana ataukah justeru merupakan kasus Perdata, untuk itulah diperlukan keahlian tertentu untuk dapat […]

  8. […] dengan baik, yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik yang beraspek Pidana, Perdata maupun Administrasi yang dapat merugikan baik kepada perorangan, korporasi maupun […]

  9. […] Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Pasar modal, baik dalam upaya pencegahan maupun untuk penanganan baik di Pasar modal maupun penanganan di Pengadilan terkait perkara-perkara yang berhubungan dengan Pasar Modal. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap mitigasi resiko dibidang pasar modal, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang pasar modal. […]

  10. […] hukum terhadap Putusan Pengadilan baik terhadap Putusan Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) merupakan hak bagi setiap orang maupun korporasi dalam upaya […]

  11. […] sehingga tidak ada yang dirugikan oleh akibat adanya perbuatan melawan hukum baik pidana, perdata maupun […]

  12. […] hukum yang sangat luas dan cakupannya meliputi tidak hanya dibidang hukum perdata, pidana maupun tata usaha negara. Dalam kehidupan keluarga sehari-hari tidak akan […]

  13. […] tugasnya sehari-hari. Pengacara Pidana yang akan dibahas disini sangatlah jauh berbeda dengan Pengacara Perdata seperti yang telah saya bahas sebelumnya. Hukum Perdata lebih kepada Hukum yang bersifat […]

  14. […] dari pekerjaan yang dikerjaan dalam menjalankan profesinya, tidak terkecuali bagi seorang Pengacara Perdata atau petugas Pengadilan baik petugas administratif pengadilan, Panitera maupun Hakim baik pada […]

  15. […] komitmen baik tertulis maupun tidak tertulis dalam perjanjian. Ribuan bahkan ratusan perkara baik perdata maupun pidana yang telah diputus maupun sedang diperiksa ditingkat penyelidikan, penyidikan, […]

  16. […] komitmen baik tertulis maupun tidak tertulis dalam perjanjian. Ribuan bahkan ratusan perkara baik perdata maupun pidana yang telah diputus maupun sedang diperiksa […]

  17. […] hukum yang sangat luas dan cakupannya meliputi tidak hanya dibidang hukum perdata, pidana maupun tata usaha negara. Dalam kehidupan keluarga sehari-hari tidak akan […]

  18. […] hukum terhadap Putusan Pengadilan baik terhadap Putusan Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) merupakan hak bagi setiap orang maupun korporasi […]

  19. […] terang dapat benar-benar dibuktikan apakah merupakan kasus Pidana ataukah justeru merupakan kasus Perdata, untuk itulah diperlukan keahlian tertentu untuk dapat […]

  20. […] Office Purwanti Subroto & Partners” (Kantor Hukum Ayeshayasir) dalam menangani perkara perdata, pidana, maupun sengketa Tata Usaha Negara (TUN) memberikan jasa hukum terbaik dalam bertindak […]

  21. […] perorangan atau perseroan dalam perkara perdata terdiri dari dua (dua) bagian, yaitu jika tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau kelalaian […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in