UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN)

Menurut advokat Brigitta Imam Rahayoe, poin-poin yang pada umumnya ada dalam suatu perjanjian antara lain meliputi (namun tidak terbatas pada):

  • Para pihak;
  • Pendahuluan;
  • Definisi;
  • Pernyataan dan Jaminan;
  • Isi Kontrak;
  • Harga;
  • Ketentuan Pembayaran;
  • Metode Pembayaran;
  • Kewajiban pembayaran;
  • Waktu;
  • Penyerahan;
  • Hak/title;
  • Tanggung jawab;
  • Ganti rugi;
  • Perpajakan;
  • Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian;
  • Wanprestasi;
  • Akibat dari wanprestasi;
  • Pengalihan;
  • Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
  • Kerahasiaan;
  • Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;
  • Hukum yang Berlaku;
  • Yurisdiksi;
  • Pengesampingan;
  • Lampiran;
  • Penutup.

3 responses to “UNSUR-UNSUR PERJANJIAN (YANG HARUS ADA DALAM PERJANJIAN)”

  1. […] dengan berbagai macam hal, salah satunya masalah hukum. Hubungan bisnis yang selalu menempatkan perjanjian sebagai dasar dalam setiap kerjasama maupun mitra baik antar perusahaan atau korporasi dengan […]

  2. […] maupun perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam komitmen hutang-piutang yang diperjanjikan. Selain itu tidak hanya upaya antisipatif (preventif) guna meminimalisir terjadi konflik antar para […]

  3. […] maupun perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan salah satu pihak dalam komitmen hutang-piutang yang diperjanjikan. Selain itu tidak hanya upaya antisipatif (preventif) guna meminimalisir terjadi konflik antar para […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Posted in