PERJANJIAN HAK ASUH ANAK
Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Rabu, tanggal 8 (delapan), Bulan Februari, tahun 2017, antara :
Nama : BAHAUDIN, S.Ag alias BAHAUDIN Bin H.M. SOFIANI
Tempat / Tgl Lahir : Jakarta, 03 Januari 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jalan Swadaya PLN Nomor 1, RT. 015/RW 001,
Keluarahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,
Kota Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Selanjutnya disebut ………………………………………………………….. “PIHAK PERTAMA”
DAN
Nama : SITI MARYAM, S.Pdi Binti H.M. DALIH
Tempat / Tgl Lahir : Jakarta, 30 Maret 1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jalan Pulo Lentut RT. 003 RW. 001, No. 01
Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung
Kota Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru Dagang dan Mengurus Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Selanjutnya disebut ………………………………………………………………. “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1
Bahwa Para Pihak berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;
PASAL 2
Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;
PASAL 3
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama-sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;
PASAL 4
Bahwa apabila telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis kedua anak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;
PASAL 5
Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini;
PASAL 6
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur;
Pasal 7
Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang selanjutnya kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Mengetahui
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(BAHAUDIN, S.Ag) (SITI MARYAM, S.Pdi)
SAKSI-SAKSI
(………………………………….) (………………………………….)