Pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) menandai era baru pergeseran paradigma pemidanaan. Kita sedang bertransisi dari paradigma retributif (pembalasan) menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif(pemulihan dan pemasyarakatan). Namun, di atas kertas yang indah ini, terbentang sebuah jurang pemisah yang lebar antara das sollen (apa yang seharusnya) dan das sein (kenyataan di lapangan).
Mandat Undang-Undang: Mengutamakan yang Ringan
Semangat pembaruan dalam KUHP Baru sangat jelas tergambar dalam Pasal 57 dan Pasal 65.
Pasal 65 ayat (1) mengatur hierarki pidana pokok yang terdiri atas: (a) pidana penjara; (b) pidana tutupan; (c) pidana pengawasan; (d) pidana denda; dan (e) pidana kerja sosial. Ayat (2)-nya secara eksplisit menegaskan bahwa urutan tersebut menentukan berat atau ringannya pidana. Artinya, pidana kerja sosial adalah yang paling ringan, dan pidana penjara adalah yang paling berat.
Lebih jauh, Penjelasan Pasal 57 dan Pasal 65 ayat (2) memberikan mandat yang sangat progresif kepada Hakim:
“Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.”
Secara filosofis, pasal ini adalah “rem” bagi negara untuk tidak semena-mena merampas kemerdekaan seseorang. Jika tujuan pemidanaan (seperti pencegahan, pemulihan korban, dan reintegrasi sosial) bisa dicapai dengan pidana kerja sosial atau pengawasan, maka negara haram menjatuhkan pidana penjara.
Realitas Penegakan Hukum: Jerat Paradigma Retributif
Namun, idealisme Pasal 57 dan 65 ini sering kali mentah di ruang sidang. Mengapa? Karena budaya hukum (legal culture) aparat penegak hukum kita—mulai dari Penyidik Polri hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU)—masih sangat kental dengan nuansa retributif.
“Nafsu menghukum” masih dianggap sebagai indikator utama keberhasilan penegakan hukum. Dalam benak banyak penyidik dan jaksa, keadilan baru akan tegak jika terdakwa “menderita” di balik jeruji besi. Akibatnya, dalam surat dakwaan dan tuntunan (requisitoir), JPU hampir secara otomatis dan refleks meminta pidana penjara, meskipun rumusan delik dalam undang-undang menyediakan alternatif pidana yang lebih ringan.
Penegak hukum enggan mempertimbangkan pidana kerja sosial atau pengawasan karena beberapa alasan pragmatis:
Dilema Struktural di Pundak Hakim
Kondisi ini menempatkan Hakim dalam dilema yang sangat berat. Di satu sisi, Hakim terikat pada undang-undang (Pasal 57 dan 65 KUHP Baru) yang mewajibkan mereka mengutamakan pidana ringan demi tujuan pemidanaan. Di sisi lain, Hakim berhadapan dengan JPU yang “ngotot” menuntut pidana penjara, serta potensi gelombang ketidakpuasan dari masyarakat atau korban yang juga menginginkan pembalasan.
Jika Hakim menjatuhkan pidana kerja sosial, vonis tersebut hampir pasti akan dimintakan banding oleh Jaksa dengan alasan “pidana terlalu ringan” atau “tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat”. Hakim pun terancam dibalik oleh Pengadilan Tinggi. Akhirnya, demi “keamanan” karir dan menghindari konflik, banyak Hakim yang akhirnya memilih jalan tengah yang ironis: menjatuhkan pidana penjara, mengabaikan mandat progresif Pasal 57.
Solusi Komprehensif: Menyelaraskan Teks dan Konteks
Problem ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyuruh Hakim untuk “lebih berani”. Diperlukan reformasi struktural dan kultural yang melibatkan seluruh elemen Criminal Justice System. Berikut adalah langkah-langkah solutif yang harus segera dieksekusi:
Pasal 57 dan 65 KUHP Baru adalah kompas yang sangat baik untuk membawa sistem peradilan pidana Indonesia menuju peradaban yang lebih manusiawi. Namun, kompas tidak akan berguna jika pengemudinya masih ingin menabrakkan kapal ke karang pembalasan.
Dilema penjatuhan pidana pokok oleh Hakim adalah cermin dari belum sinkronnya teks undang-undang dengan budaya hukum aparaturnya. Mengurangi “nafsu menghukum” bukan berarti membiarkan kejahatan, melainkan menyadari bahwa memenjarakan manusia bukanlah satu-satunya, dan seringkali bukan cara terbaik, untuk mencapai keadilan. Sudah saatnya penegak hukum kita bertransformasi dari sekadar “tukang vonis” yang menghukum, menjadi “arsitek sosial” yang memulihkan. Terlebih kemudian misalnya menjadikan pasal tersebut sebagai alat bargaining transaksional di lapangan, semoga hukum kita menjadi lebih Baik kedepannya. Amin…
Leave a Reply