PHOTO-2023-12-22-19-47-31 5

ACHMAD UMAR, SH., MH.

Partners

 

Merupakan seorang Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan dan praktik hukum bisnis, khususnya dalam lingkup hukum bisnis internasional. Dalam menjalankan profesinya, ia dikenal sebagai praktisi hukum yang tidak hanya mengedepankan kemampuan teknis dalam menangani perkara, tetapi juga memiliki pendekatan analitis dan akademis dalam memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh klien. Keahlian yang dimilikinya mencakup berbagai aspek hukum bisnis modern yang berkembang dalam era globalisasi, termasuk hukum perdagangan internasional, hukum korporasi, hukum investasi, hingga penyelesaian sengketa bisnis lintas negara.

Perjalanan akademiknya dimulai dengan menempuh pendidikan Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo. Selama masa studinya, ia memilih spesialisasi pada bidang Hukum Bisnis yang memberikan landasan teoritis dan praktis mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Fokus kajian yang dipelajari mencakup hukum perusahaan, hukum kontrak bisnis, hukum investasi, hukum perbankan, hukum pasar modal, serta berbagai instrumen hukum yang mengatur kegiatan usaha baik di tingkat nasional maupun internasional.

Di bangku kuliah, ia dikenal sebagai mahasiswa yang memiliki ketertarikan besar terhadap dinamika perkembangan hukum bisnis di Indonesia yang semakin terintegrasi dengan sistem hukum global. Ketertarikan tersebut mendorongnya untuk mempelajari berbagai regulasi internasional yang mempengaruhi praktik bisnis di Indonesia, termasuk perjanjian perdagangan internasional, hukum investasi asing, serta mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional.

Setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum, ia melanjutkan studi ke jenjang Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), salah satu institusi pendidikan hukum paling terkemuka di Indonesia. Pada jenjang pendidikan ini, ia memilih peminatan dalam bidang Hukum Perdagangan Internasional. Pilihan tersebut didasari oleh kesadaran bahwa perkembangan dunia bisnis modern tidak lagi dibatasi oleh wilayah geografis suatu negara, melainkan telah berkembang menjadi jaringan ekonomi global yang kompleks dan saling terhubung.

Dalam program Magister Hukum tersebut, ia mendalami berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan perdagangan internasional, termasuk hukum perdagangan multilateral, rezim hukum organisasi perdagangan dunia (WTO), hukum investasi internasional, arbitrase internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan lintas negara. Kajian akademik tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana sistem hukum internasional berinteraksi dengan sistem hukum nasional dalam mengatur kegiatan perdagangan global.

Selama menjalani pendidikan di Universitas Indonesia, ia juga aktif mengikuti berbagai forum akademik, seminar hukum, diskusi ilmiah, serta kegiatan penelitian yang berkaitan dengan isu-isu hukum bisnis internasional. Aktivitas tersebut semakin memperkuat wawasan akademiknya serta membuka kesempatan untuk berdiskusi dengan berbagai akademisi, praktisi hukum, dan pakar di bidang hukum perdagangan internasional.

Saat ini, ia tengah mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Program Doktor dalam bidang ilmu hukum. Rencana penelitian yang akan dikembangkan dalam studi doktoralnya berfokus pada isu kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan asing di Indonesia. Topik tersebut dipilih karena memiliki relevansi yang sangat tinggi dengan perkembangan ekonomi global serta meningkatnya investasi asing di Indonesia.

Kepailitan perusahaan asing merupakan salah satu isu hukum yang kompleks karena melibatkan berbagai aspek hukum lintas yurisdiksi. Dalam praktiknya, persoalan kepailitan tidak hanya berkaitan dengan hukum nasional suatu negara, tetapi juga melibatkan prinsip-prinsip hukum internasional, konflik hukum antar negara, serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik maupun praktis dalam pengembangan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Dalam praktik profesionalnya sebagai advokat dan konsultan hukum, ia telah menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan beragam jenis entitas bisnis. Klien yang pernah ditanganinya berasal dari berbagai sektor, mulai dari perusahaan nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) serta berbagai perusahaan multinasional lainnya.

Pengalaman tersebut memberikan kesempatan baginya untuk memahami secara langsung berbagai tantangan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Setiap jenis entitas memiliki karakteristik hukum yang berbeda, sehingga memerlukan pendekatan penanganan yang spesifik dan komprehensif. Misalnya, perusahaan BUMN dan BUMD memiliki keterkaitan dengan regulasi sektor publik dan kebijakan pemerintah, sementara perusahaan swasta asing dan multinasional harus mematuhi berbagai regulasi investasi, perpajakan, serta hukum perdagangan internasional.

Dengan pengalaman yang luas tersebut, ia memiliki kemampuan untuk menangani berbagai permasalahan hukum bisnis korporasi secara komprehensif, baik pada tingkat lokal, regional, maupun internasional. Dalam menangani setiap perkara, ia selalu berupaya menggabungkan pendekatan teoritis dan praktis guna menghasilkan solusi hukum yang efektif dan berkelanjutan bagi klien.

Pendekatan yang digunakannya dalam menyelesaikan persoalan hukum tidak hanya berfokus pada aspek normatif dari peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan teori hukum yang relevan. Ia meyakini bahwa hukum tidak dapat dipahami hanya sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan harus dianalisis dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat tempat hukum tersebut berlaku.

Oleh karena itu, dalam setiap proses penyelesaian perkara hukum, ia selalu mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berkembang baik dalam praktik nasional maupun internasional. Pendekatan ini memungkinkan untuk menemukan solusi hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dalam praktik serta dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Selain itu, ia juga memiliki perhatian khusus terhadap pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya adat istiadat dalam penyelesaian sengketa hukum. Indonesia sebagai negara yang memiliki keragaman budaya dan sistem hukum adat memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai lokal dalam setiap penyelesaian konflik hukum. Dengan memahami konteks sosial dan budaya masyarakat setempat, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih bijaksana dan berkelanjutan.

Dalam praktik advokasi, ia tidak hanya berperan sebagai pembela kepentingan klien di pengadilan, tetapi juga sebagai konsultan yang memberikan nasihat hukum strategis guna mencegah terjadinya sengketa di masa depan. Pendekatan preventif ini dianggap sangat penting dalam dunia bisnis modern, di mana sengketa hukum dapat menimbulkan kerugian finansial, reputasi, serta gangguan terhadap keberlangsungan usaha.

Melalui analisis hukum yang mendalam dan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku, ia membantu klien dalam merancang strategi hukum yang dapat meminimalkan risiko hukum dalam kegiatan bisnis mereka. Hal ini mencakup penyusunan kontrak bisnis, kepatuhan terhadap regulasi, restrukturisasi perusahaan, serta berbagai langkah hukum strategis lainnya.

Selain aktif dalam praktik hukum, ia juga memiliki pengalaman yang luas dalam kegiatan organisasi sejak masa kuliah. Selama menjadi mahasiswa, ia aktif dalam berbagai organisasi mahasiswa baik di tingkat intra kampus maupun ekstra kampus. Keterlibatan dalam organisasi tersebut memberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan, komunikasi, serta kerja sama tim.

Aktivitas organisasi juga membuka kesempatan untuk membangun jaringan profesional yang luas, tidak hanya di lingkungan akademik tetapi juga di kalangan praktisi hukum, pelaku bisnis, serta berbagai institusi lainnya. Jaringan tersebut menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan profesinya sebagai advokat dan konsultan hukum.

Melalui berbagai kegiatan organisasi, ia juga memperoleh kesempatan untuk berinteraksi dengan mahasiswa dan akademisi dari berbagai negara. Interaksi tersebut memberikan perspektif internasional yang sangat berharga dalam memahami perkembangan hukum global serta tantangan yang dihadapi oleh dunia hukum di era globalisasi.

Kemampuan untuk membangun jaringan profesional yang luas menjadi salah satu keunggulan yang dimilikinya dalam menjalankan profesi sebagai konsultan hukum. Dalam banyak kasus, penyelesaian persoalan hukum tidak hanya memerlukan analisis hukum semata, tetapi juga membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak seperti regulator, lembaga pemerintah, konsultan bisnis, serta praktisi hukum di berbagai yurisdiksi.

Dengan memanfaatkan jaringan profesional yang dimilikinya, ia dapat membantu klien dalam menemukan solusi hukum yang lebih komprehensif dan efektif. Pendekatan kolaboratif ini memungkinkan untuk menangani berbagai persoalan hukum yang kompleks secara lebih terintegrasi.

Dalam menghadapi setiap perkara hukum, ia selalu berupaya untuk memahami secara mendalam kebutuhan dan kepentingan klien. Setiap klien memiliki latar belakang bisnis, struktur organisasi, serta tujuan strategis yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menangani setiap kasus harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik dari klien tersebut.

Ia juga menyadari bahwa dunia hukum bisnis terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi, ekonomi digital, serta dinamika hubungan perdagangan internasional. Oleh karena itu, ia senantiasa berupaya untuk memperbarui pengetahuan dan wawasan hukumnya melalui berbagai kegiatan akademik, penelitian, serta partisipasi dalam forum-forum profesional.

Komitmen terhadap pengembangan ilmu hukum menjadi salah satu prinsip utama dalam perjalanan kariernya. Ia percaya bahwa seorang praktisi hukum tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan hukum kepada klien, tetapi juga memiliki peran dalam berkontribusi terhadap pengembangan sistem hukum yang lebih baik.

Melalui kombinasi antara pengalaman praktik hukum, latar belakang akademik yang kuat, serta jaringan profesional yang luas, ia terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum bisnis di Indonesia. Ia juga berharap dapat berperan dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adaptif terhadap tantangan global serta mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Ke depan, ia bercita-cita untuk terus mengembangkan kariernya tidak hanya sebagai praktisi hukum, tetapi juga sebagai akademisi dan peneliti yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum bisnis internasional. Dengan melanjutkan studi doktoral dan melakukan penelitian di bidang kepailitan serta restrukturisasi utang perusahaan asing di Indonesia, ia berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kerangka hukum yang mengatur kegiatan investasi dan perdagangan internasional di Indonesia