PHOTO-2023-12-22-19-47-31 4

DANIES KURNIARTHA, SH.

Partners

 

Merupakan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang memfokuskan dibidang Hukum dan Sistem Peradilan Pidana dan Hukum Ketenagakerjaan. Ia banyak menangani perkara yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi baik di Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun oleh Kejaksaan RI dan Kepolisian. Berbagai kasus pidana pernah ia tangani, baik Tindak Pidana Biasa maupun Tindak Pidana Khusus baik berkenaan dengan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Anak, Tindak Pidana Perikanan dan Tindak Pidana Hak Asasi Manusia.

Menyelesaikan Sarjana Hukum (SH) pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan kemudian menyelesaikan Magister Hukum (MH) pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS). Berbagai aktivitas kemahasiswaan sempat ia ikuti, mulai dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sampai Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM). Kematangan dalam berorganisasi yang kemudian membawa ia memilih pilihan sebagai Advokat yang senantiasa membela kepentingan klien-kliennya dengan harapan dapat membantu melepaskan dan meringankan beban setiap orang maupun korporasi dalam menghadapi problematika hukum yang dihdapinya.

Dalam menangani masalah hukum mengedepankan ketelitian dan kueletan sehingga tidak mudah menyerah dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan di lapangan, sehingga memungkinkan dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cepat dan cermat sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien. Dengan berpegang pada itulah ia selalu semangat dalam membantu mencari jalan keluar terbaik terhadap keseluruhan problem yang dihadapi oleh Klien.

Merupakan Advokat berpengalaman dan telah malang melintang di dunia hukum, hampir semua perkara hampir ditangani olehnya, sehingga tidak salah apabila beliau sangat paham betul Hukum Acara baik Pidana maupun Perdata bahkan Tata Usaha Negara. Untuk mendukung aktivitasnya guna membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan hak-hak akan keadilan, beliau mendirikan LBH Abdi Negara, tidak jarang dalam berhadapan dengan aparat beliau tidak sedikitpun gentar dalam upaya memperjuangkan hak-hak klien.

Dalam dinamika kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks, peran seorang advokat tidak hanya sebatas sebagai pembela kepentingan hukum di ruang persidangan, tetapi juga sebagai penegak nilai keadilan dan penjaga keseimbangan antara kepentingan individu, korporasi, dan negara. Dalam konteks tersebut, sosok advokat yang memiliki kompetensi, integritas, serta dedikasi terhadap penegakan hukum menjadi sangat penting bagi keberlangsungan sistem hukum yang adil dan berkeadaban.

Salah satu figur yang memiliki komitmen kuat dalam bidang tersebut adalah seorang Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum yang secara khusus memfokuskan praktik profesionalnya pada bidang Hukum dan Sistem Peradilan Pidana serta Hukum Ketenagakerjaan. Dalam perjalanan kariernya sebagai praktisi hukum, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab dalam setiap perkara yang ditanganinya.

Bidang hukum pidana merupakan salah satu bidang hukum yang memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut kepentingan fundamental masyarakat, yaitu perlindungan terhadap ketertiban umum, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap hak-hak individu. Oleh karena itu, seorang advokat yang berpraktik di bidang hukum pidana dituntut untuk memiliki pemahaman yang mendalam tidak hanya terhadap hukum pidana materiil, tetapi juga terhadap hukum acara pidana, sistem peradilan pidana, serta berbagai aspek sosiologis dan filosofis yang melatarbelakangi penerapan hukum pidana itu sendiri.

Dalam praktiknya, advokat ini telah banyak menangani berbagai perkara pidana yang beragam, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi. Pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara tersebut menjadikannya memiliki kemampuan analitis yang tajam dalam memahami konstruksi hukum suatu perkara serta merumuskan strategi pembelaan yang efektif bagi klien.

Salah satu bidang yang menjadi fokus utama dalam praktik hukumnya adalah penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, penanganan perkara korupsi memerlukan pendekatan hukum yang sangat cermat serta pemahaman yang mendalam terhadap berbagai regulasi yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam perjalanan kariernya, ia telah menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi baik yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia. Pengalaman tersebut memberikan pemahaman yang luas mengenai bagaimana sistem penegakan hukum dalam perkara korupsi bekerja, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perkara pidana umum lainnya. Perkara korupsi sering kali melibatkan berbagai pihak dengan latar belakang yang kompleks, baik pejabat publik, pengusaha, maupun institusi pemerintahan. Selain itu, perkara korupsi juga sering berkaitan dengan berbagai aspek hukum lainnya seperti hukum administrasi negara, hukum keuangan negara, serta hukum perusahaan.

Oleh karena itu, dalam menangani perkara korupsi diperlukan pendekatan yang multidisipliner serta kemampuan untuk memahami berbagai regulasi yang saling berkaitan. Pengalaman dalam menangani berbagai perkara korupsi membuatnya memiliki kemampuan untuk menganalisis setiap aspek hukum dalam perkara secara komprehensif, sehingga dapat memberikan pembelaan hukum yang optimal bagi klien.

Selain perkara tindak pidana korupsi, ia juga memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai jenis tindak pidana khusus lainnya. Salah satu di antaranya adalah tindak pidana perikanan. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas memiliki berbagai peraturan yang mengatur pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran.

Dalam menangani perkara tindak pidana perikanan, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai regulasi yang mengatur sektor perikanan serta kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya laut. Perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan sering kali melibatkan aspek hukum internasional, terutama ketika berkaitan dengan kapal asing atau aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, ia juga memiliki pengalaman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana anak. Penanganan perkara yang melibatkan anak memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan perkara pidana pada umumnya, karena sistem peradilan pidana anak menekankan pada prinsip perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Dalam sistem hukum Indonesia, penanganan perkara anak diatur secara khusus melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan keadilan restoratif.

Sebagai seorang advokat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan hak-hak anak, ia selalu berupaya untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang melibatkan anak dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi masa depan anak tersebut.

Selain berbagai perkara pidana tersebut, ia juga pernah menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia. Perkara yang berkaitan dengan hak asasi manusia sering kali memiliki dimensi yang sangat luas karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak fundamental manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional.

Penanganan perkara hak asasi manusia memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai prinsip hukum internasional serta mekanisme perlindungan hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam konteks tersebut, advokat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak serta tidak menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Selain fokus pada bidang hukum pidana, ia juga memiliki kompetensi dalam bidang hukum ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang hukum yang sangat penting dalam dunia usaha karena berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, hubungan kerja sering kali menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tepat.

Permasalahan ketenagakerjaan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pelanggaran hak-hak pekerja, hingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja. Dalam menangani perkara-perkara tersebut, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan serta mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Sebagai seorang konsultan hukum di bidang ketenagakerjaan, ia memberikan berbagai layanan hukum kepada klien baik individu maupun korporasi. Layanan tersebut mencakup pemberian nasihat hukum, penyusunan perjanjian kerja, penyelesaian sengketa hubungan industrial, hingga representasi klien dalam proses persidangan di pengadilan hubungan industrial.

Kemampuan dalam menangani berbagai perkara hukum tidak terlepas dari latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (SH) pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), salah satu perguruan tinggi yang dikenal memiliki tradisi akademik yang kuat dalam bidang ilmu hukum.

Selama menjalani pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang, ia mempelajari berbagai cabang ilmu hukum yang menjadi dasar bagi praktik hukum profesional. Pendidikan tersebut memberikan landasan teoritis yang kuat mengenai berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta berbagai cabang ilmu hukum lainnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, ia melanjutkan studi ke jenjang Magister Hukum (MH) pada Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS). Pendidikan pada tingkat magister memberikan kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai isu hukum yang lebih kompleks serta mengembangkan kemampuan analisis hukum yang lebih kritis.

Selain aktif dalam kegiatan akademik, ia juga aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan selama masa kuliah. Salah satu organisasi yang pernah diikutinya adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Organisasi ini dikenal sebagai salah satu organisasi mahasiswa yang memiliki tradisi intelektual yang kuat serta berperan dalam membentuk karakter kepemimpinan mahasiswa.

Melalui aktivitas di organisasi tersebut, ia memperoleh banyak pengalaman berharga dalam hal kepemimpinan, manajemen organisasi, serta pengembangan jaringan sosial. Pengalaman tersebut memberikan kontribusi yang besar dalam membentuk kepribadian serta kemampuan profesionalnya sebagai seorang advokat.

Selain IMM, ia juga pernah terlibat dalam Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM). Keterlibatan dalam organisasi kepemudaan tersebut memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan berbagai kalangan serta memahami berbagai persoalan sosial yang dihadapi oleh masyarakat.

Pengalaman organisasi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorongnya untuk memilih profesi sebagai advokat. Melalui profesi ini, ia memiliki kesempatan untuk berkontribusi secara langsung dalam membantu masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum.

Sebagai seorang advokat, ia memiliki komitmen untuk senantiasa membela kepentingan klien secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan etika profesi. Ia meyakini bahwa advokat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang layak serta memperoleh kesempatan yang adil dalam proses peradilan.

Dalam menjalankan profesinya, ia selalu berusaha untuk membantu klien dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mereka alami. Setiap perkara hukum sering kali membawa dampak yang besar terhadap kehidupan individu maupun keberlangsungan suatu usaha. Oleh karena itu, ia selalu berupaya untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik bagi setiap klien.

Dalam menangani setiap perkara hukum, ia dikenal sebagai sosok yang mengedepankan ketelitian dan keuletan. Ketelitian merupakan salah satu kualitas yang sangat penting dalam praktik hukum karena setiap detail dalam suatu perkara dapat mempengaruhi hasil akhir dari proses hukum.

Selain itu, keuletan juga menjadi salah satu karakter utama dalam menjalankan profesi advokat. Proses penyelesaian perkara hukum sering kali memerlukan waktu yang panjang serta menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Oleh karena itu, seorang advokat harus memiliki ketahanan mental serta komitmen yang kuat untuk terus memperjuangkan kepentingan klien hingga perkara tersebut mencapai penyelesaian yang optimal.

Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, ia dikenal sebagai advokat yang tidak mudah menyerah. Setiap hambatan yang muncul dalam proses penanganan perkara dipandang sebagai bagian dari dinamika profesi yang harus dihadapi dengan sikap profesional dan penuh tanggung jawab.

Pendekatan yang digunakan dalam menangani perkara hukum selalu didasarkan pada analisis yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum yang ada serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, ia berusaha untuk merumuskan strategi hukum yang efektif sehingga memungkinkan penyelesaian perkara secara cepat, tepat, dan sesuai dengan harapan klien.

Komitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas juga tercermin dari semangatnya untuk selalu membantu klien dalam mencari jalan keluar terbaik dari setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Ia menyadari bahwa setiap klien datang dengan harapan untuk mendapatkan solusi yang dapat meringankan beban hukum yang mereka hadapi.

Oleh karena itu, ia selalu berusaha untuk memberikan perhatian penuh terhadap setiap perkara yang ditanganinya. Dengan pendekatan yang profesional, teliti, dan penuh dedikasi, ia terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Melalui pengalaman praktik hukum yang luas, latar belakang pendidikan yang kuat, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, ia terus mengembangkan dirinya sebagai advokat yang profesional dan berintegritas. Dalam setiap langkah perjalanan kariernya, ia senantiasa menjunjung tinggi prinsip bahwa hukum harus menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat