ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang sangat vital dan membutuhkan ketelitian baik dari segi harga, kualitas maupun yang banyak dilupakan yakni dari segi hukumnya. Hal itu dikarenakan tidak jarang dalam setiap pengadaan barang dan jasa baik oleh perorangan, korporasi maupun pemerintah seringkali berujung kepada adanya sengketa ataupun persoalan hukum baik diawal maupn di akhir pelaksanaan pengadaan. Untuk itu diperlukan uji tuntas terhadap keseluruhan barang atau jasa dari berbagai aspek baik keekonomian maupun dari segi hukumnya, sehingga pada akhirnya dapat meminimalisir adanya sengketa di kemudian hari.

Pengadaan secara umum dapat diartikan sebagai proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Untuk itu pengadaan ini dapat beraspek hukum perikatan dan perjanjian, sehingga perjanjian dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk menjalankan roda pemerintahan/swasta dan untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa baik oleh pemerintahan maupun swasta tidak selamanya berjalan dengan lancar aman dan sukses, akan tetapi kadangkala menimbulkan perselisihan baik antara penyedia barang/jasa dengan pihak pengguna layanan barang/jasa. Untuk itu perlu pengaturan yang bersifat rigid dan tidak saling bertentangan antra satu dengan lainnya sehingga dapat meminilisir adanya sengketa antara pengguna dengan penyedia barang dan jasa. Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.

Kegiatan pengadaan barang atau jasa merupakan kegiatan yang harus diatur dan diregulasi agar pengadaan barang tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian. Kegiatan pengadaan barang seperti ini sangat sensitif, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan. Sehingga banyak pelaksana pengadaan barang atau jasa merasa ragu bimbang dan takut bila kebijakan yang dilaksanakan pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang berlaku, untuk itu sangat diperlukan ahli pengadaan barang dan jasa yang betul-betul mengerti tentang keseluruhan hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan karakter yang akan atau telah dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi.

Penanganan masalah Pengadaan Barang Dan Jasa sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang Pengadaan Barang Dan Jasa, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang penanganan Pengadaan Barang dan Jasa, baik oleh perorangan, korporasi maupun oleh pemerintahan. Konsep pengadaan barang dan jasa yang kami rancang sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika Pengadaan Barang dan Jasa di kemudian hari.

Selain itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam hukum Pengadaan Barang dan Jasa  maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Pengadaan Barang dan Jasa baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan yang semakin modern, makin banyak pula problematika hukum yang dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi, baik dalam rangka pencegahan (preventif) maupun menghadapi rumitnya problematika secara nyata dilapangan (represif), maka jasa Advokat/Pengacara menjadi tidak terelakkan lagi, apalagi dalam setiap persoalan dan problematika kehidupan baik bisnis, keluarga, maupun kaitan hubungan antara pribadi dengan negarapun kesemuanya diatur okeh aturan hukum.

Untuk itu jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum menjadi bagian sangat penting demi semakin berkembangnya peradaban dan persaingan hidup yang semakin ketat dan kompleks. Untuk memenuhi kebutuhan akan layanan jasa hukum tersebut diperlukan beberapa point penting sebelum anda menentukan dalam memilih jasa layanan hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan realitas bisnis atau problem hukum yang anda hadapi. Melalui tulisan ini kami berupaya memberikan gambaran beberapa point yang harus diperhatikan sebelum anda menentukan pilihan dalam memilih jasa layanan hukum, diantaranya :

  1. Pilihlah yang memiliki track record yang baik

Satu hal yang harus diperhatikan dari awal adalah soal track record pengacara/advokat/konsultan hukum yang akan kita jadikan partnership. Untuk mengetahui track record ini bisa dikatakan gampang-gampang susah, hal itu dikarenakan tidak semua track record seorang pengacara dapat diketahui dengan mudah. Tentu seorang konsultan hukum akan berupaya menampilkan dan menampakkan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya dan sejauh mungkin berupaya tidak menampakkan kekurangan-kekurangan yang dimilikinya, misalnya tentang perjalanan karirnya selama menjadi advokat, beberapa klien yang pernah dibantunya, maupun tentang keahlian yang dimilikinya berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh calon klien.

Anda harus dengan jeli mendapatkan informasi tentang track record seorang konsultan hukum, karena hampir dipastikan untuk menentukan track record ini sangatlah tidak mudah. Diperlukan misalnya pengetahuan secara mendalam tentang kepribadian, tidak hanya managing partners (pemegang otoritas) atau ketua tim yang ada dalam sebuah kantor hukum, akan tetapi juga haruslah mengetahui seluruh keahlian dan karakter dari masing-masing person dalam sebuah kantor hukum. Karena tidak mungkin dalam sebuah kantor hukum hanya dijalankan oleh seorang saja, melainkan dibutuhkan kerjasama tim yang saling menutupi antar kekurangan maupun keahlian masing-masing sesuai dengan bidang dan cakupan problematika hukum yang dihadapi yang tentunya memiliki nilai keunikan antar problem satu dengan yang lainnya.

Untuk itu saran kami selain harus dilalui dengan pertemuan dengan calon pehasihat hukum tersebut, juga apabila diperlukan mencari informasi dari orang lain yang bersifat netral yang tidak memiliki konflik kepentingan mengenai track and record kantor hukum yang akan dijadikan partners baik dalam pengembangan bisnis maupun penyelesaian problematika hukum yang sedang anda alami.

  1. Carilah yang sesuai keahlian problem yang anda hadapi

Sangat tidak mungkin bagi siapapun menyerahkan sesuatu hal kepada seseorang yang bukan ahlinya, begitu juga dalam hal mencari ahli hukum. Yang perlu diketahui oleh calon klien, tidak semua pengacara atau penasihat hukum tau atau ahli tentang masalah hukum yang sedang/akan dan anda hadapi. Hal ini tentu akan menjawab masyarakat awam yang seakan-akan menyamaratakan bahwa semua Sarjana Hukum dianggap ahli dan paham tentang keseluruhan hukum yang ada atau yang sedang anda hadapi. Hal itu tentu tidak mungkin demikian, mengingat seorang Sarjana Hukum dalam setiap perkuliahannya diarahkan pada bidang-bidang hukum tertentu yang tentunya memiliki perbedaan satu sama lainnya, meskipun secara umum keseluruhan ilmu hukum tersebut pernah diikuti dalam perkuliahan pada saat mengeyam pendidikan di Fakultas Hukum masing-masing. Untuk membenarkan argumentasi tersebut, kami beri contoh misalnya dalam setiap siaran televisi maupun koran dan media lainnya ada ahli hukum yang spesialis hukum tertentu, misalnya ahli hukum perdata, pidana atau hukum tata negara dan lain sebagainya. Seperti halnya dokter ada yang ahli atau spesialis Kulit, Jantung, Kandungan dan lain sebagainya. Sama halnya dengan sarjana hukum, biasanya pada semester-semester akhir diarahkan pada mata kuliah keahlian sesuai dengan minat dan kebutuhan mahasiswa masing-masing.

Namun tidak menutup kemungkinan dalam setiap kantor hukum dewasa ini tidak hanya didukung oleh seorang yang hanya ahli pada bidang-bidang hukum tertentu, biasanya dalam sebuah kantor hukum modern sudah dilengkapi oleh beberapa tim yang memilki keahlian pada bidang yang berbeda-beda, hal itu untuk mengantisipasi akan kebutuhan klien yang berbeda-beda pula, untuk itu biasanya kantor hukum modern dalam hal seleksi menerapkan sistem yang ketat yang sesuai dan berkesuaian dengan keahlian dengan bidang-bidang tertentu yang saling melengkapi antar satu dengan yang lainnya. Tidak jarang pula beberapa kantor hukum bahkan menjalin hubungan dan bekerjasama dengan ahli-ahli hukum pada Universitas terkemuka untuk mengantisipasi segala kemungkinan pemecahan problematika hukum yang dianggap rumit sehingga membutuhkan beberapa ahli-ahli hukum maupun ahli-ahli lainnya dari berbagai kampus maupun praktisi yang mumpuni. Namun perlu menjadi catatan disini tidak jarang ada beberapa kantor hukum yang mengspesialiskan diri pada penanganan masalah-masalah hukum tertentu, artinya mereka hanya menangani dan mengambil klien terbatas pada kasus-kasus tertentu, misalnya hanya menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga dan lain sebaianya.

Untuk mengetahui spesialisasi atau bidang yang hukum yang ditekuni pada kantor hukum, sebaiknya anda benar-benar menanyakan keahlian dan penanganan yang menjadi fokus pada kantor hukum yang bersangkutan. Biasanya kantor hukum akan berupaya memberikan pemahaman bahwa kantor hukum yang dipimpinnya menangani keseluruhan masalah-masalah hukum baik pidana, perdata, tata usaha negara maupun bidang-bidang hukum lainnya. Untuk mengantisipasi yang demikian carilah tau bidang hukum yang ditekuni pada saat menempuh berkuliahan baik pada saat S1, S2 maupun S3. Selain itu tidak mungkin hanya menanyakan keahlian pimpinan kantor hukum tersebut, carilah tau juga tim yang ada apa keahliannya, dan tanyakan juga perkara yang pernah ditanganinya serta apa hasilnya.

  1. Utamakan yang berkualitas

Banyak orang dan perusahaan yang kurang paham tentang jasa layanan hukum. Banyak juga yang karena harga yang mahal kemudian enggan memakai dan menggunakan jasa hukum pada kantor hukum tersebut. Tentu bukan sekedar mahal, akan tetapi juga pasti berkaitan dengan kualitas layanan yang diberikan. Seperti halnya peribahasa yang sering kita dengar “ada harga ada barang”. Janganlah anda langsung takut dengan harga yang mahal, karena harga yang mahal biasanya berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan. Janganlah seringkali terpancing dengan harga yang murah yang pada akhirnya anda sendiri menjadi korban. Banyak sekali orang mencari yang murah pada akhirnya akan terjerumus pada pelayanan yang tidak memuaskan, atau bahkan pelayanan diluar standart dan kebiasaan.

Kualitas kantor hukum menjadi ukuran yang sangat penting bagi anda sebelum menjatuhkan pilihan pada kantor hukum yang ada tunjuk sebagai partner menjadi bagian dari anda. Tentu anda sendiri menjadi taruhan atas problem hukum yang dihadapi apakah akan tertangani dengan baik ataupun tidak. Kualitas sekali lagi berbanding lurus dengan harga, semakin tinggi harga sebuah kantor hukum, sebenarnya dia ingin menunjukkan tingkat kualitas layanan yang akan ia diberikan. Sama halnya dengan anda dalam menentukan sebuah armada pesawat dalam melakukan perjalanan bepergian misalnya ke Amerika, ada yang kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif. Setiap kelas tentu ada perbedaan-perbedaan, mulai dari fasilitas, tingkat kenyamanan dan kepuasan yang didapat oleh calon klien. Untuk itu janganlah pernah alergi dengan harga yang mahal, biasanya calon klien enggan meneruskan pembicaraan apabila harga yang ditawarkan oleh seorang Pengacara terlalu mahal, hal itu tentu sebuah kesalahan yang fatal, dimana setiap pengacara ada tingkatan-tingkatan masing-masing, seperti halnya contoh diatas tadi, ada kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif.

Untuk itu kami disarankan sebelum menentukan jasa kantor hukum yang akan anda pilih, sebelumnya mencari tau tentang kualitas sebuah kantor hukum dengan berupaya menanyakan beberapa hal, misalnya berapa lama kantor hukum berdiri, perkara apa saja yang pernah ditangani, pernah tidak menangani perkara yang sedang atau akan anda hadapi, bagaimana hasil yang dicapai atas perkara yang pernah ditanganinya tersebut, kalau diperlukan mintalah bukti konkrit berupa bukti penanganan atas perkara yang sama atau hampir mirip dengan yang anda hadapi. Sesekali bolehlah juga menanyakan pelatihan-pelatihan ataupun pendidikan atau kursus yang pernah ia diikutinya, meskipun beberapa hal diatas tidak menentukan kualitas, namun paling tidak advokat atau kantor hukum yang akan anda pilih memahami dengan baik atas problem hukum yang sedang atau akan anda hadapi.

  1. Memiliki Pengalaman yang memadai

Pengalaman adalah guru terbaik, itulah ungkapan yang sering kita dengar dalam keseharian kita. Ungkapan tersebut sangat benar adanya, karena ada seseorang yang secara teori memiliki pengetahuan yang luas tentang suatu hal, akan tetapi belum tentu dalam hal praktik dilapangan. Karena pengalaman membutuhkan tempaan dan proses yang tidak mudah untuk melaluinya, misalnya dengan melakukan magang dan berproses dari bawah untuk mengetahui seluk beluk penanganan sebuah perkara, dari situ kita akan belajar dan menyadari akan kekurangan penanganan perkara yang sedang atau akan kita tangani. Pengalaman sangat berhubungan erat dengan kualitas, semakin seseorang berpengalaman, maka dia akan belajar dari penanganan-penanganan yang pernah ia tangani, sehingga semakin banyak pengalaman-pengalaman yang pernah ia lalui, maka semakin mudah ia memecahkan persoalan yang akan ia hadapi. Akan tetapi tentu yang berpengalaman memiliki nilai tawar tersendiri, biasanya yang berpengalaman mematok tarif yang berbeda dari kompetitor lain yang belum memiliki pengalaman yang memadai.

Biasanya seseorang untuk mencapai dan memiliki pengalaman yang optimal tidak dengan ia dapat secara instan, butuh beberapa tahapan-tahapan sehingga ia dapat seperti yang sekarang. Pengalaman bisa didapat dari membaca beberapa referensi, praktek lapangan, mengikuti kursus-kursus dan pendidikan, hingga memberikan jasa secara gratis kepada orang yang membutuhkan baik bernaung dalam bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun lembaga-lembaga lainnya yang sejenis. Biasanya seseorang yang telah melalui binaan dari lembaga-lembaga hukum non profit atau kantor hukum yang memiliki standart kualifikasi yang memadai dapat dengan mudah memecahkan segala bentuk persoalan yang dihadapi oleh calon klien.

Untuk mengetahui pengalaman dari kantor hukum yang akan anda pilih tentunya juga tidak mudah. Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat anda lakukan misalnya, dengan menanyakan riwayat atau perjalanan seorang pengacara, sejak kapankah mendapatkan lisensi atau kartu tanda pengenal advokat, dimanakah ia pernah melakukan magang atau perjalanan karir yang pernah ia tempati, termasuk juga pendidikan yang ia lalui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa hal yang dapat menentukan tingkat pengalaman seseorang yang bergelut dibidang jasa layanan hukum. Untuk membuktikannya secara riil jangan sungkan untuk meminta bukti pendukung seperti sertifikat atau bukti-bukti lainnya sebagai pendukung, karena tentu akan tidak sedikit pula yang mengaku berpengalaman dengan atau tanpa didukung oleh bukti-bukti yang memadai dengan harapan dapat menggunakan jasa hukumnya.

  1. Pastikan Jujur dan Berintegritas

Kejujuran dan integritas Advokat menjadi hal point yang sangat-sangat penting dipertimbangkan dalam memilih jasa pengacara dan konsultan hukum. Karena tidak jarang ada beberapa Advokat yang sebenarnya dalam menyelesaikan masalah tertentu dapat ditempuh dengan sangat mudah akan tetapi seolah-olah atas perkara atau masalah tersebut hanya dapat ditempuh dengan cara yang sangat-sangat rumit, sehingga membutuhkan tingkat penanganan yang lebih dan berpengaruh terhadap honorarium yang lebih pula dari penanganan yang biasanya. Selain itu banyak pula yang seharusnya membela kepentingan klien akan tetapi justeru ia membelot atau lebih membela kepentingan lawan dengan beberapa alasan salah satunya misalnya mendapat bayaran yang lebih (suap) dari lawan, atau dibungkam dengan berbagai macam hal sehingga ia membelot kepada kepentingan pihak lawan. Kondisi yang demikian sangat sering terjadi dilapangan. Untuk itu sangat diperlukan kejujuran dan integritas dalam penanganan sebuah perkara, sehingga klien atau calon klien tidak dapat dirugikan dengan adanya Penyedia layanan jasa hukum yang demikian.

Selain itu ada beberapa Advokat yang dengan berbagai cara melakukan pembelaan meskipun diketahui cara-cara tersebut adalah dilarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya melakukan suap untuk memenangkan sebuah perkara dan perilaku lainnya yang bersifat menyimpang dari koridor hukum. Perilaku lawyer yang demikian tidak dapat dijadikan partners dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang sedang atau anda hadapi, karena meskipun masalah Anda terselesaikan misalnya, hal itu tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan diri seorang lawyer, sehingga dalam kondisi apapun karena kebiasaan ia akan selalu menggunakan jalan-jalan pintas untuk menyelesaikan problem hukum yang sedang anda hadapi, kondisi yang demikian akan merusak penegakan hukum, hal lainnya juga dapat berdampak pada pembengkakan dana yang harus dikeluarkan oleh klien dari yang seharusnya ia keluarkan melalui jalan normal.

Untuk mengetahui tingkat kejujuran dan integritas seorang Advokat, tidak ada salahnya anda dapat memancing seorang calon advokat yang akan anda gunakan tentang kepastian kemenangan perkara yang akan ia tangani, biasanya apabila ia memastikan perkara Anda menang, atau diarahkan pada hal-hal yang melawan hukum misalnya dengan cara suap, maka berfikirlah seribu kali bagi anda untuk menggunakan jasa Advokat yang demikian, karena secara naluri Advokat yang demikian telah kehilangan tingkat kepercayaan dirinya dalam menangani sebuah persoalan hukum. Selain itu juga berpotensi akan menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi misalnya anda akan terperangkap ke praktek yang dilarang seperti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sedang digalakkan untuk diberantas baik oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) maupun lembaga lainnya. Tentu hal tersebut menjadi pilihan anda apakah memilih jalur selamat ataukah memilih berhubungan dengan problem hukum yang lebih runyam lagi.

  1. Berkomitmen untuk menyelesaikan masalah

Mungkin sebagian besar bagi anda datang kepada seorang Penasihat Hukum untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi tidak sedikit dari mereka justeru malah terlilit masalah yang diakibatkan oleh tidak berkomitmennya seorang penyedia jasa layanan hukum terhadap penyelesaian masalah yang sedang anda hadapi. Motifnya tentu banyak hal, salah satunya yakni tidak jarang seorang Advokat hanya ingin mendapatkan jasa praktiknya saja, setelah ia mendapatkan pembayaran dari klien, tidak jarang ia melupakan komitmen atas penyelesaian perkara yang ia telah janjikan. Ada yang lebih ekstrim lagi, yakni dengan meninggalkan klien dengan begitu saja setelah ia mendapatkan sejumlah pembayaran dari klien. Hal yang demikian tidak sedikit dapat anda jumpai dilapangan.

Untuk menghindari yang demikian, salah satu caranya adalah dengan meminta keterangan hal-hal apakah yang akan dia lakukan oleh Advokat/Pengacara dalam mengupayakan penyelesaian terhadap problem hukum yang sedang atau akan anda alami secara mendetail, dan berapa pula biaya yang harus anda keluarkan. Karena tidak sedikit pula ada yang memberikan tarif yang ringan diawal, akan tetapi dalam perjalanannya terdapat biaya-biaya lain yang bertubi-tubi diluar biaya yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu sangat disarankan mintalah secara tertulis kepada Advokat tersebut tentang beberapa hal penanganan yang akan dilaluinya dengan disertai biaya-biaya yang dibutuhkan untuk penanganan perkara yang akan dilaluinya. Sehingga terdapat kejelasan alur penanganan perkara sekaligus sebagai bukti komitmen atas penyelesaian perkara yang akan atau sedang anda hadapi.

Demikian sekelumit beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi siapapun dalam memilih dan menentukan jasa Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Semoga bermanfaat dan menjadi rujukan dalam setiap pencarian jasa layanan hukum yang berkualitas, jujur, berintegritas, berkomitmen dan berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai penyedia jasa layanan hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

POLEMIK AMBANG BATAS SUARA DALAM SENGKETA PILKADA

JAKARTA, GRESNEWS.COM — Sejumlah pihak mempersoalkan ketentuan ambang batas suara dalam pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab adanya ketentuan itu gugatan perkara Penyelesaian Hasil Pilkada (PHP) di MK kerap digugurkan dari persoalan yang tak substantif dan hanya secara prosedural.

“Penting bagi MK untuk mempertimbangkan keadilan substantif, bukan semata keadilan prosedural,” kata kandidat doktor Hukum Tata Negara UI, Saiful Anam kepada gresnews.com, Selasa (21/2).

Saiful mengungkapkan, di dalam putusan PHP terdahulu, MK selalu mempertimbangkan keadilan substantif. Namun hal tersebut tidak lagi berlaku pada putusan PHP yang dikeluarkan MK pada tahun 2015 lalu. Alasannya, kata Saiful, MK menilai persoalan Pilkada tidak sama dengan Pemilu. Dalam sengketa hasil Pemilu, MK bisa memeriksa hasil suara jika disinyalir ada kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Sementara dalam konteks sengketa Pilkada, ada aturan ketat bahwa MK baru bisa memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan jika selisih suara hasil Pilkada tersebut sesuai ambang batas. Saiful pun menilai hal tersebut sebagai suatu kemunduran.

“Sudah tidak ada lagi pertimbangan mengenai kecurangan yang dilakukan secara TSM. Jelas itu merupakan kemunduran. Jika bukan ke MK, ke mana lagi orang-orang yang dirugikan oleh hasil Pilkada akan mencari keadilan?” papar Saiful.

Saiful pun menyayangkan bahwa dalam beberapa perkara, ada sejumlah kasus yang sudah dinyatakan terjadi pelanggaran oleh DKPP, tapi saat perkara tersebut dibawa ke MK, MK menolak. “Ini ngeri. Keadilan prosedural lebih diutamakan ketimbang keadilan substansif,” pungkasnya.

Senada dengan Saiful, beberapa waktu lalu, Ketua DKPP sekaligus Mantan Hakim konstitusi Jimly Assiddiqie juga menyampaikan kekecewaannya terkait ketentuan ambang batas suara. Menurut Jimly, persoalan ambang batas suara sebaiknya ditiadakan. Alasannya, kedatangan orang-orang ke lembaga peradilan—dalam hal ini ke MK—haruslah dilihat sebagai upaya kanalisasi mencari penyaluran atas kekecewaan dan ketidakpuasan mereka terhadap hasil Pilkada.

“Jadi jangan ditutup oleh pembatasan itu. Biar nanti ada proses pembuktian sehingga jika ada pihak yang tidak bisa membuktikan bagaimana dia menang, ya harus dikalahkan (oleh MK-red). Begitu juga sebaliknya. Jika dia bisa membuktikan bahwa dia menang, ya dimenangkan,” kata Jimly.

Jimly menambahkan, aturan soal ambang batas suara memang dibuat dengan landasan bahwa pembuktian menang-kalahnya calon pasangan tertentu akan lebih mudah dilakukan jika selisih suaranya tidak terpaut begitu jauh. Namun demikian, kata Jimly, biarlah persoalan kalah-menang itu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Bagaimanapun, MK harus mampu menampung kekecewaan publik.

“Orang-orang itu kan ingin mengeluhkan keluh kesahnya. Ada yang berlebihan. Ada yang tidak punya bukti dan hanya ingin marah saja. Daripada dibiarkan meledak-ledak sehingga membakar kantor KPUD seperti di Intan Jaya, lebih baik ditangani. Sehingga tidak perlu ada pembatasan begini” papar Jimly.

Untuk diketahui, sepanjang MK menggelar sidang PHP dengan agenda mendengar keterangan termohon, nyaris seluruh termohon menyasar legal standing para pemohon agar MK menolak permohonan mereka. Dan hal yang kerap jadi sasaran empuk atas hal tersebut adalah ketentuan ambang batas suara.

“Selisih kami 12,3%. Dengan jumlah penduduk 100.993 jiwa, pasangan calon kepala daerah Kabupaten Mappi sebetulnya hanya bisa mengajukan permohonan dengan selisih suara sebesar 2%,” papar Efrem Fangohoy, Kuasa Hukum pasangan calon kepala daerah kabupaten Mappi, Papua Barat, Jumame-Yermogoin, kepada gresnews.com, Senin (20/3) lalu.

Efrem menyebut bahwa pihaknya sengaja datang ke MK demi memperjuangkan keadilan. Pun, di saat bersamaan pihaknya sadar bahwa secara prosedural perkara yang dimohonkan ke MK tidak memenuhi ketentuan ambang batas.

“Itu bukan soal bagi kami. Yang penting, kami sampaikan dulu ke MK bahwa ada pelanggaran TSM di Mappi. Siapa pun tidak akan menang kalau belum apa-apa sudah dicurangi,” sambungnya.

Terlepas dari soal kerugian-kerugian yang didapat peserta Pilkada lantaran ketentuan ambang batas, Jimly juga menyebut bahwa terkait hal tersebut MK tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Alasannya, aturan mengenai hal tersebut sudah lebih dulu diatur di dalam Pasal 158 UU Pilkada.

“Ketentuannya memang sudah dimulai oleh Undang-undang. Meskipun oleh MK lebih dibatasi lagi,” katanya. Karena itulah Jimly berharap, UU Pilkada segera kembali direvisi. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar MK bisa menyesuaikan diri dengan proses demokrasi yang terus berkembang, juga dengan persoalan faktual negeri ini.

“Nanti kalimat di UU tinggal diubah saja. Diganti. Karena, kalau Pilkada bukan Pemilu, berarti penyelenggaranya juga bukan KPU. Harus bikin lembaga baru lagi. Dan itu gak efisien,” pungkasnya.

Hal demikian juga disampaikan juru bicara MK Fajar Nugroho. Terlepas dari putusan hakim nanti, menurutnya, jika saat ini ada pihak-pihak yang mengharapkan MK tidak terlalu berpaku pada ketentuan ambang batas suara, maka hal yang harus dilakukan lebih dulu adalah merevisi UU Pilkada.

“Jangan MK diminta untuk melanggar konstitusi. Ibarat sebuah pertandingan, aturannya sudah disepakati lalu MK diminta jadi wasit. Nah, setelah pertandingannya digelar, ini malah wasitnya yang diminta melanggar aturan,” katanya.

Terlepas dari proses persidangan perkara yang kini tengah berlangsung di MK, untuk diketahui, berdasar hasil penelitian yang disampaikan lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif awal Maret lalu, dilihat dari ketentuan ambang batas suara, dari 50 perkara sengketa Pilkada yang masuk ke MK hanya 7 perkara yang kemungkinan besar bakal berlanjut ke tahapan pleno.

Berikut ketujuh perkara tersebut

1. Kabupaten Takalar, selisih perolehan suara pasangan calon Burhanuddin B-Natsir Ibrahim dari pesaingnya, Syamsari-Achmad Dg Se’re, sebesar 1,16 persen.

2. Kabupaten Gayo Lues, selisih perolehan suara pasangan calon Abdul Rasad-Rajab Marwan dari pasangan calon Muhammad Amru-Said Sani, sebesar 1,43 persen.

3. Kota Salatiga, selisih perolehan suara pasangan calon Agus Rudianto-Dance Ishak dari pesaingnya, Yuliyanto-Muhammad Haris, sebesar 0,94 persen.

4. Kabupaten Bombana, selisih perolehan suara pasangan calon Kasra Jaru-Man Arfah dari pesaingnya, Tafdil-Johan Salim sebesar 1,56 persen.

5. Kota Yogyakarta, selisih perolehan suara pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dari pesaingnya, Haryadi Suyut-Heroe Poerwadi, sebesar 0,59 persen.

6. Kabupaten Maybrat, selisih perolehan suara pasangan calon Karel Murafer-Yance Way dari pesaingnya, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu, sebesar 0,33 persen.

7. Provinsi Sulawesi Barat, selisih perolehan suara pasangan calon Suhardi Duka-Kalima Katta dari pasangan calon Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar, sebesar 0,75 persen.

Rencananya, setelah agenda sidang pemeriksaan pendahuluan selesai, MK akan menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan sela pada 30 Maret-5 April 2017 mendatang. Perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan langsung diputus.

“Sehingga akan diketahui perkara-perkara mana yang akan masuk ke tahap pemeriksaan selanjutnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat, akhir Februari lalu. (Zulkifli Songyanan).

Continue Reading

CONTOH PERJANJIAN HAK ASUH ANAK

PERJANJIAN HAK ASUH ANAK

Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini Rabu, tanggal 8 (delapan), Bulan Februari, tahun 2017, antara :

Nama                         : BAHAUDIN, S.Ag alias BAHAUDIN Bin H.M. SOFIANI

Tempat / Tgl Lahir    : Jakarta, 03 Januari 1977

Jenis Kelamin          : Laki-laki

Alamat                        : Jalan Swadaya PLN Nomor 1, RT. 015/RW 001,

Keluarahan Jatinegara, Kecamatan Cakung,

Kota Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Wiraswasta

Kewarganegaraan   : Indonesia

Selanjutnya disebut ………………………………………………………….. “PIHAK PERTAMA”

DAN

Nama                         : SITI MARYAM, S.Pdi Binti H.M. DALIH

Tempat / Tgl Lahir    : Jakarta, 30 Maret 1977

Jenis Kelamin          : Perempuan

Alamat                        : Jalan Pulo Lentut RT. 003 RW. 001, No. 01

Kelurahan Rawaterate, Kecamatan Cakung

Kota Jakarta Timur

Agama                       : Islam

Pekerjaan                  : Guru Dagang dan Mengurus Rumah Tangga

Kewarganegaraan   : Indonesia

Selanjutnya disebut ………………………………………………………………. “PIHAK KEDUA”

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut “Para Pihak“, terlebih dahulu menerangkan :

  1. Bahwa Najwa Camelia Arzaqi, yang lahir pada tanggal 5 (lima) Mei 2007, di Jakarta, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 454/JT/KL/2007, berada dibawah pengasuhan PIHAK PERTAMA;
  2. Bahwa Muhammad Fathan Arzaqie, yang lahir pada tanggal 17 (tujuh belas) Mei 2009, di Jakarta, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 12189/JT/KL/2009, berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA;
  3. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik, melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. Bahwa Najwa Camelia Arzaqi, berada dalam Hak Asuh Pihak Pertama, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak-Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Bahwa Muhammad Fathan Arzaqie, berada dalam Hak Asuh Pihak Kedua, sampai ia bisa menentukan sendiri Hak-Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  6. Bahwa Pihak Pertama akan memberikan biaya hidup dan biaya pendidikan Muhammad Fathan Arzaqie yang akan diberikan setiap bulannya;
  7.  Bahwa Para Pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan kedua anak, dari hal-hal yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;
  8. Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing-masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur didalam isi pasal-pasal sebagai berikut:

PASAL 1

Bahwa Para Pihak berhak mengunjungi, mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;

PASAL 2

Bahwa Pihak Pertama berkewajiban, menerima kunjungan Pihak Kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih sayang, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada kedua anak;

PASAL 3

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban secara bersama-sama, menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;

PASAL 4

Bahwa apabila telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis kedua anak, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua diwajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;

PASAL 5

Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini;

PASAL 6

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur;

Pasal 7

Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang selanjutnya kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Mengetahui

 

                 PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA

 

 

                (BAHAUDIN, S.Ag)                                          (SITI MARYAM, S.Pdi)

 

 

 

 

SAKSI-SAKSI

 

 

 

 

 

 

 

     (………………………………….)                       (………………………………….)

 

 

 

Continue Reading

CONTOH GUGATAN PRAPERADILAN

PERMOHONAN PRAPERADILAN

  ATAS NAMA PEMOHON :

……………………………………………………………………

 Terhadap

 Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 MELAWAN

 DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA

 Sebagai TERMOHON


Oleh :

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum

SAIFUL ANAM & PARTNERS

 DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Ampera Raya, No. 133,

Jakarta Selatan 12550.

 

Hal    :        Permohonan Praperadilan atas Nama ……………………..

 


 

 

 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

DR. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH., HASYIM NAHUMARURY, SH., M. DANIES KURNIARTHA, SH., SUTARJO, SH. kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “SAIFUL ANAM & PARTNERS” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, Telp. (021) 5682703, HP. 0816521799, Email : saifulanam_law@yahoo.com.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal …………… 2016, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama …………………………………………………………………………………, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ———————————————————————————-

——————————–M E L A W A N——————————–

DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 55 Jakarta 12190 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————————————–

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

    1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
    3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

    1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
    2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

    1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
    2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
    3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
    4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
    5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
    6. Dan lain sebagainya

f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
  3. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
  4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
  5. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 21 September 2015.
  6. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
  7. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON

  1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
  3. Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
  4. Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
  5. Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

 

3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN

  1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Agustus 2015, pada tanggal 21 September 2015 Pemohon masih dipanggil untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Kemudian telah terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, akan tetapi Pemohon masih dipanggil pada tanggal 13 september 2016 untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana berdasarkan surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016 untuk pemeriksaan penyidikan dari Polda Metro Jaya.
  2. Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana berkas perkara telah dinyakan lengkap (P-21), akan tetapi masih dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.
  3. Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehinga dengan demikian apabila telah dinyatakan (P-21). Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
  4. Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menyatakan (P-21) akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.

 

4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

  1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada 15 Keterangan Saksi, 1 keterangan ahli hukum, dan 1 dokumen yang telah disita, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015.
  2. Bahwa sebagaimana diketahui melalui pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, dimana menurut masih terdapat kekurangan salah satunya alat bukti yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materiil.
  3. Bahwa melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 telah diyatakan bahwa dalam waktu 14 (empat belas) hari saudara melengkapi kelengkapan formil dan materil berkas perkara. kemudian melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016 menyatakan masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi. Terhadap 2 (dua) surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Termohon tidak dan atau belum pernah melengkapi yang sedianya wajib dilengkapi oleh Termohon, akan tetapi Termohon tetap menyatakan diri telah lengkap dengan menyatakan (P-21) melalui surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016.
  4. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
  5. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  6. Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN

  1. Bahwa pembelian saham antara Pelapor dengan Pemohon dituangkan dalam bentuk Perjanjian Master Agrement tanggal 25 Mei 2013, dan atas kesepakatan tersebut telah dibuat akta kesepakatan dihadapan Notaris Saharto Suhardjo, SH, yaitu Akta Gadai Saham No. 7 tertanggal 29 Agustus 2013, kemudian dilanjutkan dengan Akta Notaris No. 3 tanggal 5 September 2013. Terhadap akta perjanjian tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan.
  2. Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.
  3. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.
  4. Bahwa hal itu juga diperkuat oleh surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 (Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015) telah menyatakan bahwa hubungan hukum yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah termasuk tindak pidana penipuan melainkan keperdataan dalam hubungannya dengan masalah Wanprestasi. Hal ini sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di Pengadilan yang dimohonkan oleh Pelapor.
  5. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.

 

6. PENGEMBALIAN BERKAS DARI KEJAKSAAN KE KEPOLISIAN DALUARSA (TIDAK SAH)

  1. Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari.
  2. Bahwa berdasar surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, bahwa Berkas perkara H. Naldy Haroen dikembalikan dikarenakan secara Formil dan Materiil tidak lengkap, serta diperintahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk dilengkapi. Serta isi dari surat tersebut pada intinya menyatakan BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI.
  3. Bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Termohon tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara dengan sebagaimana mestinya.
  4. Bahwa selain itu berdasar pada Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan kepada Termohon untuk “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”
  5. Bahwa berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (8 bulan setelah diperintahkan untuk melengkapi berkas perkara) bahwa Perbaikan Berkas perkara H. Naldy Haroen diterima pada tanggal 23 Juni 2016 dan masih terdapat kekurangan baik dari segi Formil dan Materiil, dengan demikian membuktikan Penyerahan Kekurangan Berkas Perkara H. Naldy Haroen cacat prosedur, dimana melebihi jangka waktu yang ditentukan yakni maksimal 14 (empat belas) hari. Apabila merujuk kepada surat Kejaksaan Tinggi tanggal 26 November 2015 dan surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016, terdapat tenggang waktu 8 (delapan) bulan guna melengkapi berkas perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan
  6. Bahwa kuat dugaan telah terjadi PENYALAHGUNAAN kewenangan dikarenakan kuat dugaan Penyidik dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (copy terlampir) CACAT HUKUM, dikarenakan telah melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP (kurang lebih 8 bulan dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara), dan berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015 (copy terlampir), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan sikap bahwa “HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI”, serta diperkuat melalui Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan bahwa “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”.
  7. Berdasar pada analisa diatas, maka jelas penyerahan berkas perkara dari Termohon kepada Jaksa Penuntut Umum adalah cacat hukum, mengingat telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP, untuk itu penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah.

 

7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

  1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
  2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari

keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’

4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :

ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

– dibuat sesuai prosedur; dan

– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

                                    Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :

  • “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
  • Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jakarta, 28 September 2016

Hormat kami,

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada kantor hukum

SAIFUL ANAM & PARTNERS

DR. (can) SAIFUL ANAM, SH., MH.

 

Continue Reading

GUGATAN ADVOKAT ATAS PUTUSAN MK YANG TAK DIANGGAP

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dua puluh enam advokat yang terhimpun dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengajukan uji materiil atas empat norma terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Norma-norma yang diuji tersebut antara lain Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 29 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Pemohon mendalilkan, berlakunya seluruh norma tersebut menyebabkan putusan-putusan MK kerap tidak digubris oleh sejumlah penyelenggara negara.

“Sering kali kami Forum Advokat Muda Indonesia melihat dan mengalami kemakzulan dimana putusan Mahkamah Konstitusi kadang hanya dianggap sebatas angin lalu, dan cenderung diabaikan oleh sebagian besar penyelenggara negara,” kata Zenuri Makhrodji, salah seorang pemohon, Selasa (22/11). Zenuri menambahkan, demi menghindari putusan-putusan MK, sejumlah penyelenggara negara tak jarang menggunakan berbagai alasan dan pembeneran berupa alibi-alibi teoritis yang tidak berdasar.

Terkait hal tersebut, Saiful Anam, pemohon lainnya, memberi contoh. Dalam sejumlah kasus praperadilan di Pengadilan Negeri misalnya, baik jaksa, polisi, maupun KPK kerap tidak mengakui bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan. Padahal lewat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka telah dimasukkan ke dalam objek praperadilan.

Saiful juga menyatakan bahwa para penyelenggara negara —dalam hal ini adalah polisi, jaksa, bahkan KPK— menihilkan putusan tersebut karena menganggap MK telah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi dan seolah-olah bertindak sebagai pembuat undang-undang. “Jadi, mereka mengatakan bahwa ketika bersifat positif legislator, maka putusan MK tidak harus dipenuhi,” kata Saiful.

Saiful juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut menyebut bahwa Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali, sementara putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membolehkan PK dilakukan berkali-kali. “Ini kemudian yang sangat bertolak belakang. Dalam beberapa penelitian yang sudah kami lakukan, setidaknya ada 7 putusan yang tidak diselenggarakan oleh penyelenggara negara,” tambahnya.

Pemohon meminta MK agar mengabulkan permohonannya dan menyatakan pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak adanya frasa yang menegaskan kewajiban mematuhi putusan MK.

“Menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’,” kata Zenuri, membacakan salah satu petikan petitumnya.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf l sendiri adalah : Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

DIKETAHUI HAKIM – Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan FAMI memberi saran agar FAMI memperbaiki permohonannya, antara lain dalam soal menentukan prinsipal (pemohon). Terdiri atas 26 pemohon tanpa seorang pun kuasa hukum—padahal semuanya advokat—menyebabkan seluruh pemohon tersebut wajib hadir di setiap persidangan. Lain halnya jika ada kuasa hukum. Para pemohon yang tidak hadir masih bisa mengikuti persidangan walaupun dirinya absen.

“Supaya tidak kehilangan haknya untuk mengajukan permohonan ini, jadikan saja mereka yang sibuk dan tidak bisa hadir sebagai prinsipal. Kemudian Anda-Anda yang ada kemauan kuat untuk hadir, di samping Anda sebagai diri sendiri, juga menerima kuasa dari yang tidak hadir itu,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Di luar persoalan aturan beracara seperti itu, Suhartoyo juga banyak memberi masukan—sekaligus mempertanyakan— alasan-alasan yang dikemukakan pemohon. Hakim MK dari kalangan MA ini menanyakan, apakah hal-hal yang dicontohkan pemohon betul-betul tidak dilaksanakan oleh lembaga yang berkaitan?

Suhartoyo menjelaskan, dalam konteks SEMA yang dipaparkan pemohon, MA tidak sedikit pun melanggar putusan MK. Menurut Suhartoyo, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 didasarkan pada UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, bukan merujuk pada KUHAP yang sudah dibatalkan oleh MK.

“Rujukannya bukan UU Nomor 8 Tahun 1981. Itu ditinggalkan oleh MA karena MA sudah tahu bahwa ini sudah dibatalkan MK,” papar Suhartoyo.

Terkait digunakannya aturan lain di luar putusan MK sebagai rujukan suatu perkara, Suhartoyo menjelaskan bahwa tindakan demikian tidaklah melanggar ketentuan. “Saya kira wajar-wajar saja kalau kemudian siapa pun itu lembaganya pasti akan mencari mana yang menguntungkan mereka,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menanggapi pernyataan Saiful mengenai KPK, polisi, dan Kejaksaan yang menurutnya selalu mengatakan bahwa Putusan MK tidak mengikat. “Itu namanya usaha mereka membela diri,” kata Suhartoyo.

Namun demikian, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam prakteknya, keterangan KPK, Polisi, dan Kejaksaan itu selalu kandas di tangah hakim. “Nah, sekarang oleh hakim diputus apa? Pernah Anda melihat bahwa ada hakim mengatakan bahwa penetapan tersangka di luar objeknya pra peradilan? Ada hakim yang memutus seperti itu?” cecar Suhartoyo.

Sementara itu, hakim Manahan Sitompul tidak menyangkal bahwa putusan-putusan MK kerap dipandang sebelah mata. Ketidakpatuhan terhadap putusan tidak hanya berlaku di MK, tapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bukan lagi masalah baru karena ada rekan yang disertasinya mengenai masalah-masalah eksekusi terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara, itu ada. kata Manahan.

Manahan menyarankan agar pemohon mempelajari disertasi yang ia maksud sebagai referensi.

Kepada gresnews.com, Saiful Anam menegaskan bahwa gugatan yang dia layangkan ke MK bertolak dari rasa hormatnya yang besar terhadap kedudukan MK. “FAMI sebenarnya cinta kepada MK. MK harus berwibawa karena berperan sebagai pengawal tegaknya konstitusi, hukum tertinggi dalam bernegara,” katanya.

Saiful juga menekankan bahwa meski dipenuhi advokat-advokat muda, anggota FAMI tidak segan merogoh kocek sendiri demi memperjuangkan permohonan mereka agar para penyelenggara negara patuh terhadap putusan MK. Sebagai ilustrasi, Saiful menyebut bahwa masyarakat akan sulit mematuhi hukum selama penyelenggara negara sendiri tidak memiliki rasa hormat terhadap hukum-hukum yang ada.

“Intinya seperti itu. Anggaran negara untuk MK ini besar sekali. Lalu mengapa putusannya dianggap angin lalu?” tukasnya.

KURANG DIPAHAMI – Anggota Dewan Pembina Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKKH) sekaligus Pengamat Hukum Konstitusi Victor Santoso Tandiasa menilai, permohonan uji materiil terkait kerap dibaikannya putusan-putusan MK amat dapat dimaklumi. Pasalnya, hal-hal semacam itu memang sudah sering terjadi.

“Para pencari keadilan yang terlanggar hak konstitusionalnnya merasa perjuangan mereka ke MK sia-sia. Karena walaupun permohonan mereka dikabulkan, putusan MK tetap tidak dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait dengan putusan itu,” kata Victor kepada gresnews.com, Selasa (22/11).

Victor memaparkan, hal seperti itu bisa terjadi paling tidak karena tiga sebab. Pertama, pihak-pihak terkait tidak memahami bahwa putusan MK bersifat mengikat. Kedua, adanya ego sektoral kelembagaan. Ketiga, sejumlah pihak masih beranggapan bahwa putusan MK belum menjadi UU sehingga tidak wajib dilaksanakan.

“Banyak stakeholder yang tidak memahami kedudukan putusan MK bahwa setelah diucapkan, putusan itu langsung mengikat,” kata Victor. Victor menambahkan, saat suatu norma dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, seketika itu juga norma tersebut tidak bisa lagi diterapkan. Kecuali pemberlakuannya ditunda sehingga MK memberi waktu untuk memberlakukan putusan tersebut.

Hal itu juga berlaku bila MK menyatakan kedudukan suatu norma adalah konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Setelah norma tersebut dimaknai MK, maka saat itu juga norma tersebut harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait. Hal itu menjadi wajib agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Victor menyayangkan bahwa sejumlah putusan MK tidak dipatuhi oleh sejumlah kalangan. Menurutnya, hal itu menjadi ironi lebih-lebih saat mekanisme ketatanegaraan di dalam proses revisi UU pasca putusan MK tidak berjalan dinamis. DPR seharusnya bisa melakukan revisi terbatas untuk segera mengakomodir putusan MK terhadap suatu UU yang dibatalkan, atau Presiden mengeluarkan Perppu jika ada peraturan sebelumnya yang juga dinyatakan batal. Menurutnya, jika hal-hal semacam itu tidak segera diatur, dikhawatirkan dapat menimbulkan kegentingan dan mengganggu stabilitas negara.

“Oleh karenanya, untuk menutupi lubang tersebut Pasal 10 ayat (1) UU MK harus ditegaskan kembali penjelasannya,” kata Victor.

Terakhir, Victor menyatakan bahwa bilamana ada pejabat publik yang menggunakan kekuasaannya untuk melawan atau tidak mau melaksanakan putusan MK, maka terhadap yang bersangkutan sebetulnya dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. “Misalnya dengan menggunakan pasal 421 KUHP,” pungkasnya.

Link : Gugatan Advokat atas Putusan MK yang Tak Dianggap

 

Continue Reading

PEREBUTAN PUCUK PIMPINAN DPD

PEREBUTAN PUCUK PIMPINAN DPD

Dalam sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan DPD yang digelar sejak Senin 3 April 2017 sempat ricuh terkait dengan perbedaan tafsir tentang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20 P/HUM/2017. Hingga pada akhirnya pada dini hari tanggal 4 April 2017 terpilihlah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, sedangkan Nono Sampono dan Darmayanti Lubis masing-masing sebagai Wakil Ketua DPD.

Sebagaimana idealnya sebuah jabatan mestinya tidak untuk diperebutkan, karena jabatan datangnya dari Sang Pencipta, bukan dari manusia. Namun hal itu tidak berlaku bagi anggota DPD yang dalam beberapa terakhir ini saling memperebutkan kursi jabatan Pimpinan baik Ketua maupun Wakil Ketua DPD-RI.

Perdebatan mengenai Pembatasan Periodeisasi Pimpinan DPD bermula dengan disahkannya Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD khususnya mengenai ketentuan yang mengatur pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hingar bingar mengenai periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD tidak hanya berujung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017, akan tetapi berawal dengan adanya beberapa anggota DPD diantaranya Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi salah satunya berkaitan dengan uji konstitusionalitas periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD, namun telah diputus melalui Putusan MK Nomor 109/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima .

Merasa putusan Mahkamah Konstitusi belum memberikan keadilan terkait periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD, kemudian beberapa anggota DPD diantaranya Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi dan Anna Latuconsina mengajukan hak uji materiil atas Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD khususnya mengenai pengaturan masa jabatan pimpinan DPD yang hanya selama 2,5 tahun.

Terhadap putusan tersebut, Mahkamah Agung melalui Putusannya Nomor 20 P/HUM/2017 tertanggal 29 Maret 2017 menyatakan mengabulkan Permohonan keberatan hak uji materiil oleh Pemohon, artinya Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Problem dan Perdebatan

Atas adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 memunculkan perdebatan baik para anggota DPD, masyarakat maupun kalangan Praktisi dan Akademisi. Ada yang menyatakan Putusan MA tidak harus dilaksanakan, sehingga Pemilihan Pimpinan DPD tetap harus dilaksanakan, hal itu dikarenakan Putusan MA cacat hukum dan mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan, namun disisi yang lain juga ada yang menyatakan DPD harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MA, sehingga dengan demikian tidak melanjutkan Pemilihan Unsur Pimpinan DPD.

Terhadap adanya beberapa perdebatan mengenai posisi dan kedudukan hukum Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD pasca Putusan Mahakamh Agung Nomor 20 P/HUM/2017, setidaknya penulis memiliki beberarapa pandangan.

Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 tentang uji materi terhadap Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD harus dipandang sebagai Putusan yang Konstitusional, hal itu mengingat menurut Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan Peraturan DPD merupakan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang posisinya berada dibawah Undang-Undang sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga dengan demikian Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 sah menurut hukum.

Kedua, Putusan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan mengikat dalam Putusan MA tentang Hak Uji Materiil yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 Perma Nomor 01 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Ketiga, Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf L, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 merupakan bagian dari pengabaian terhadap perintah Undang-Undang.

Keempat, sesuai sumpah/janji jabatan anggota DPD wajib menjalankan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta lebih mngutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Untuk itu sudah selayaknyalah seluruh anggota DPD patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang salah satunya adalah dengan menjalan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017.

Kelima, Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung bersifat Erga Omnes, yakni putusan tersebut merupakan Putusan Publik, yang berarti putusan tersebut juga berlaku juga bagi pihak-pihak yang berada diluar sengketa, dalam hal ini juga berlaku bagi seluruh anggota DPD dan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Putusan MA tersebut wajib dipatuhi sebagai salah satu bentuk Yudicial Control dalam upaya corrective, disiplinery, dan remedial (perbaikan) terhadap Peraturan dibawah UU yang bertentangan dengan UU.

Keenam, Putusan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar). Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, bahwa Putusan Pengadilan berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

Ketujuh, Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 harus dilaksanakan secara otomatis, yakni pada dasarnya eksekusi Putusan Hak Uji Matriil MA menekankan pada Asas Self Respect dan kesadaran hukum dari pejabat Pemerintahan terhadap isi putusan hakim. Yakni dengan secara sukarela tanpa adanya upaya pemaksaan oleh pihak pengadilan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Kedelapan, terhadap adanya salah ketik dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA (soft copy), hal itu bisa jadi berbeda dengan putusan yang sebenarnya (hard copy). Salah ketik tidak berarti merubah substansi isi putusan Mahkamah Agung, meskipun hemat penulis seharusnya MA tidak mengulangi kembali terhadap adanya salah ketik putusan yang seringkali terjadi. Kalaupun terjadi salah ketik, Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan perubahan terhadap kesalahan redaksional dalam Keputusan.

Kesembilan, terhadap adanya perintah kepada Pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017, hal itu merupakan problem tersendiri, mengingat seharusnya apabila mengacu kepada Peraturan dalam arti Regeling yang mengikat secara umum, maka Pimpinan DPD tidak dapat bertindak atas nama institusi, sehingga pimpinan DPD tidak dapat membatalkan Peraturan yang telah disepakati secara bersama-sama dengan sepihak atau atas nama jabatan. Akan tetapi apabila menyangkut Keputusan Beschiking yang bersifat individual, final dan konkrit Pimpinan DPD dapat bertindak untuk dan atas nama institusi dengan berdasar pada jabatan yang disandangnya.

Keabsahan

Terkait dengan keabsahan Pimpinan DPD terpilih sesuai dengan hasil paripurna tanggal 4 April 2017, menurut pandangan dan analisa penulis terhadap hasil pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua DPD tersebut masih terdapat problem berkaitan dengan keabsahannya, dan masih dapat dipersoalkan secara hukum, hal itu mengingat dasar hukum keabsahan untuk melakukan pemilihan dalam hal ini Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 telah dibatalkan oleh MA, terlepas dari perdebatan dan problem atas putusan MA sebagaimana tersebut diatas, namun bagi pihak-pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan atas terpilihnya Pimpinan DPD pada tanggal 4 April 2017 dapat melakukan gugatan kepada Pegadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu yang perlu diingat oleh seluruh anggota DPD, yang berhak dan berwenang melakukan penyumpahan terhadap pimpinan DPD terpilih adalah Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 260 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sehingga hemat penulis Ketua MA dalam hal ini juga berhati-hati dalam hal akan mengambil sumpah jabatan pimpinan DPD terpilih.

Namun yang pasti perebutan pucuk pimpinan DPD bukanlah isu yang menggembirakan. Hal tersebut akan menimbulkan kesan atau persepsi publik bahwa DPD sedang mempertontonkan ketidak berpihakannya kepada daerah yang sedang ingin merasakan kemanfaatan atas posisi dan keberadaannya. Semoga DPD segera menyudahi perdebatan mengenai perebutan pucuk pimpinannya, dan lebih mengutamakan perjuangan terhadap penguatan peran dan fungsi DPD dimasa mendatang.

 

Link : Perebutan Pucuk Pimpinan DPD

Continue Reading

PENGATURAN TAKSI ONLINE

PENGATURAN TAKSI ONLINE

 

Ribut-ribut antara taksi online dengan taksi konvensional hampir terjadi di berbagai daerah. Bahkan, tidak jarang juga banyak yang berujung pada bentrok dan aksi kekerasan antar kedua belah pihak. Untuk mengantipasi agar kejadian tidak meluas Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan dengan perwakilan Uber, Grab Car, dan Organda Angkutan Darat di kantor Kementerian Perhubungan. Dari hasil pertemuan tersebut kemudian diadakan rapat koordinasi yang dihadiri Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online). Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016.  Adapun 11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi : 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi gencar melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Adapun sosialisasi telah mulai dilakukan kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Ada dua hal hal penting menurut Menteri Perhubungan tentang revisi PM 32 Tahun 2016, diantaranya Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, untuk bisa berkompetisi secara sehat.

Dari rencana revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yakni penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Kementerian Perhubungan memastikan bahwa akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan tersebut, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan.

Perdebatan

Atas rencana revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut, muncul beberapa respon publik yang bermacam-macam, ada yang merasa senang ataupun menolak atas rencana revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan 1 April 2017 mendatang. Respon tersebut muncul baik yang berasal dari pengemudi taksi online, pengemudi taksi konvensional, penyedia layanan taksi online maupun dari Pemerintah Daerah. Meskipun demikian Menhub berharap semua pihak dapat menyetujui dan melaksanakan revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut.

Adapun beberapa hal pengaturan revisi PM 32 Tahun 2016 yang dianggap merugikan atau memberatkan dari kalangan pengemudi taksi online setidaknya terdapat dua hal, Pertama adalah pengaturan mengenai Kuota jumlah angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan sesuai dengan analisa dan pengaturan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan masing-masing penyedia taksi online apabila berada pada wilayah selain Jabodetabek, sedangkan untuk wilayah JABODETABEK berdasarkan analisa dan pengaturan oleh Kepala BPTJ. Pengaturan jumlah kuota ini tentu akan membatasi pengemudi taksi online yang berkeinginan untuk bekerja sebagai pengemudi sedangkan batas kuota sangat terbatas/dibatasi.

Kedua, pengaturan berkaitan dengan Kewajiban STNK Berbadan Hukum, jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, maka sesuai revisi PM 32 Tahun 2016 diubah  menjadi STNK atas nama badan hukum, namun atas STNK yg masih atas nama perorangan dianggap masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Pengaturan ini tentu pada akhirnya memaksa pengemudi taksi online untuk bergabung dengan Perusahaan yang berbadan hukum, serta tidak dapat dengan mudah mengaktualisasikan keinginannya untuk bekerja sebagai pengemudi taksi online meskipun telah memiliki armada/mobil yang siap untuk dioperasikan secara mandiri.

Sedangkan pengaturan yang dianggap merugikan bagi pengemudi taksi konvensional adalah berkaitan dengan Jenis Angkutan Sewa yang masih mengakomodir Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam. Pengaturan ini tentu masih membawa problem tersendiri utamanya terhadap persaingan untuk mendapatkan penumpang dilapangan, meskipun tentu menurut hemat penulis hak-hak yang akan didapat akan sangat berbeda antara pengemudi dengan taksi berplat hitam dengan yang berplat kuning. Taksi dengan berplat kuning akan dengan mudah mendapatkan dan mengantarkan penumpang dengan atau tanpa dikenakan aturan mengenai ganjil genap seperti halnya yang berlaku di Jakarta misalnya.

Kemudian pengaturan yang menambah beban kerja atau mewajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk lebih lanjut aturan perihal Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Kuota jumlah angkutan sewa khusus serta sanksi penindakan di lapangan. Penentuan Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Kuota jumlah angkutan sewa khusus oleh Pemerintah Daerah bukanlah perkara mudah, mengingat keduanya membutuhkan analisa komprehensif yang melibatkan beberapa institusi sekaligus, sehingga kemudian akan menciptakan keadilan bagi pengemudi taksi online, pengemudi taksi konvensional dan penyedia layanan taksi online maupun konvensional.

Selain itu juga kebijakan penentuan batas tarif bawah berpotensi terhadap mahalnya tarif jasa angkutan taksi online maupun taksi konvensional, sehingga akan berdampak kepada masyarakat/konumen pengguna layanan baik taksi online maupun taksi konvensional. Juga penetapan batas tarif bawah akan menghambat inovasi yang akan juga menimbulkan inflasi keuangan di masyarakat.

Namun yang pasti disini baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat, bukan hanya bagi pengemudi taksi online maupun pengemudi taksi konvensional, akan tetapi juga bagi penumpang berkaitan dengan standart keamanan dan kenyamanan yang disediakan baik oleh Pengemudi Taksi Online maupun Konsvensional.

Terakhir harapan masyarakat pada umumnya semoga dengan adanya pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2017 mendatang, semoga kericuhan, keributan dan kesembrawutan pengaturan antara taksi online dengan taksi konvensional dapat terhindarkan.

Link : Pengaturan Taksi Online

Continue Reading

PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DI MK

PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DI MK

Sebanyak 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten telah menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang kedua pada Rabu, 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun ini merupakan yang kedua kalinya setelah gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan mengumumkan rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan pilkada serentak tahun 2017 tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 24 Februari 2017. Sementara rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 25 Februari hingga 27 Februari 2017.

Atas pelaksanaan pilkada serentak tersebut, pasti terdapat pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Ketidakpuasan tersebut tentu dilandasi oleh berbagai macam kecurangan, seperti politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa, serta manipulasi suara dan hasil suara, baik yang terjadi sebelum pemilihan, pada saat pemilihan, maupun setelah pemilihan berlangsung.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atas rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, terdapat sarana yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada Mahkamah Konstitusi terhitung paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, baik oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menyusun jadwal pengajuan permohonan sengketa pilkada untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 28 Februari 2017, sedangkan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27 Februari 2017 hingga 1 Maret 2017.

Tantangan

Selain syarat formal sebagaimana tersebut di atas, yakni pengajuan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat, juga ada syarat selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 158 UU No 8/2015 menjadi tantangan sendiri bagi pemohon yang akan memilih jalur sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, mengingat dengan berdasar pada permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan pilkada pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi hanya menerima tujuh dari 147 permohonan sengketa pilkada dengan pertimbangan konsisten menerapkan Pasal 158 UU No 8/2015 dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun alasan Mahkamah Konstitusi konsisten menggunakan Pasal 158 UU No 8/2015 sebagai dasar pijakan di antaranya sebagai berikut. Pertama, pilkada berdasarkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukan merupakan rezim pemilu. Perbedaan tersebut bukan hanya dari segi istilah, melainkan juga meliputi perbedaan konsepsi yang menimbulkan perbedaan konsekuensi hukum.

Ketika pilkada sebagai rezim pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki keleluasaan melaksanakan kewenangan konstitusinya, yakni tunduk pada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itulah, putusan Mahkamah Konstitusi pada masa lalu dalam perkara perselisihan hasil pilkada tidak hanya meliputi perselisihan hasil, tetapi juga mencakup pelanggaran dalam proses pemilihan untuk mencapai hasil yang dikenal dengan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Kedua, telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan tafsir konstitusional atas Pasal 158 UU No 8/2015. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan konstitusional dan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 158 UU No 8/2015 disebabkan merupakan kebijakan hukum terbuka oleh pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga Mahkamah Konstitusi menganggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan melaksanakan Pasal 158 UU Pilkada dan aturan turunannya secara konsisten, Mahkamah Konstitusi turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pilkada berperan dan berfungsi secara optimal sesuai dengan proporsi kewenangan di tiap-tiap tingkatan.

Peluang

Apabila melihat perbedaan selisih hasil yang diperoleh pasangan calon dengan pasangan calon lainnya, baik di media cetak maupun media elektronik, menurut penulis, banyak pilkada yang tidak akan berlanjut pada gugatan di Mahkamah Konstitusi mengingat persentase selisih suara yang sangat jauh di atas 2 persen.

Hal ini tentu akan mengakibatkan adanya penurunan jumlah gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, yang pasti, terhadap pasangan calon yang persentase selisih perolehan suaranya sesuai dengan Pasal 158 UU No 8/2015, bukan tidak mungkin mereka berpeluang untuk memenangi sengketa atau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon.

Hal itu tentunya jika didukung oleh argumentasi dan bukti-bukti yang memadai berkaitan dengan kedudukan hukum, obyek permohonan, dan pokok permohonan yang dimohonkan.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga diharapkan tidak mengabaikan tuntutan keadilan substantif, yakni dengan tetap memeriksa secara menyeluruh perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek permohonan, dan jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.

Dengan adanya sarana hukum yang baik dalam hal ini melalui permohonan perselisihan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, diharapkan pelaksanaan demokrasi di daerah menjadi semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk kerusuhan dan main hakim sendiri. Semoga.

Link : Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK

Continue Reading

PEMBUBARAN PARPOL KORUPTIF

PEMBUBARAN PARPOL KORUPTIF

Sangat mengejutkan, melalui sidang perdana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, muncul nama-nama besar yang patut diduga ikut menerima suap dalam pengadaan e-KTP. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut setidaknya terdapat 38 pihak yang diduga sebagai penerima dana pengadaan e-KTP dari terdakwa Irman dan Sugiharto. Nama-nama tersebut terdiri dari berbagai macam kalangan profesi seperti para pejabat negara, puluhan politisi, Menteri, Kepala Daerah, Korporasi dan kalangan swasta sebagai penerima suap.

Banyaknya politisi yang sebagian besar sebagai penerima suap sungguh sangat memprihatinkan, terlebih lagi politisi tersebut memiliki otoritas dan jabatan baik dalam struktur organisasi partai politik maupun dalam jabatan pemerintahan. Untuk itu memunculkan harapan publik bagi aparat penegak hukum dan pemerintah yakni tidak hanya dapat menjerat orang perorang dari kalangan parpol, akan tetapi juga muncul harapan dari sebagian masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah dapat menjerat partai politik secara institusi untuk dapat dibubarkan.

Atas wacana tersebut tentu terdapat pertanyaan mendasar, dapatkah membubarkan parpol yang terlibat dalam tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ? Bagaimana prosedur dan tata caranya ? dan bagaimana pula peluang dan tantangannya ?

Prosedur

Secara konstitusional Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik. Adapun yang memiliki Legal Standing sebagai Pemohon dalam Pembubaran partai politik menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah Pemerintah.

Kemudian ditegaskan bahwa Pemohon Pembubaran partai politik menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur beracara dalam Pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau Menteri yang ditugasi oleh Presiden. Sedangkan Termohon menurut Pasal 3 ayat (2) PMK No. 12 tahun 2008 adalah partai politik yang diwakili oleh pimpinan partai politik yang dimohonkan atau dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pemohon harus dapat menguraikan permohonannya dengan didasarkan pada ideologi, asas, tujuan, program partai politik yang dimohonkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta kegiatan atau akibat yang ditimbulkan oleh partai politik yang dimohonkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu Pemohon harus mendasarkan pada alat-alat bukti pendukung atas permohonan pembubaran parpol yang dimohonkan.

Terhadap permohonan yang telah dinyatakan lengkap, MK akan menetapkan hari sidang perdana paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sedangkan Termohon wajib menyerahkan jawaban paling lama 1 hari sebelum sidang perdana dimulai. Kemudian MK akan memeriksa dan mengadili serta wajib mengambil putusan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Peluang dan Tantangan

Dewasa ini parpol telah memiliki peranan yang sangat penting terhadap pertumbuhan dan perkembangan suatu negara. Bahkan, dalam beberapa aspek tertentu peranan parpol telah melebihi peran dan pengaruh suatu negara. Namun dalam perkembangannya, parpol seringkali melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum bahkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, salah satunya turut andilnya parpol dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kondisi yang demikian tentu akan berdampak negatif bagi perkembangan bernegara.

Kedudukan Parpol sebagai ujung tombak sistem demokrasi bukan berarti parpol dalam menjalankan aktivitasnya menjadi kebal hukum atau tidak dapat dibubarkan. Parpol yang nyata-nyata terlibat dalam praktek/kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka jelas telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak alasan untuk tidak dapat dibubarkan.

Berdasarkan analisa penulis terhadap peluang dan tantangan pembubaran parpol yang terlibat dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme setidaknya terdapat beberapa hal, Pertama KPK harus dapat membuktikan bahwa aliran dana yang bersumber dari praktek Koruptif tersebut juga dinikmati atau mengalir kepada Parpol dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Untuk itu diperlukan sinergi antara KPK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga terkait lainnya, guna mencari dan membuktikan apakah memang terdapat aliran dana hasil dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada Parpol.

Kedua, apabila berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) terbukti terdapat aliran dana dari hasil praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada parpol, maka diharapkan KPK merapatkan barisan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal ini Presiden yang memiliki legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pembubaran Partai Politik kepada Mahkamah Konstitusi. KPK dalam hal ini juga dapat berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait lainnya guna mendapat dukungan baik moral dan politik demi tegaknya hukum dan keadilan.

Ketiga, Pemerintah dalam hal ini Presiden harus objektif menilai terhadap urgensi penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sehingga apabila terdapat partai politik yang juga turut andil atau turut serta dan merasakan dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka diharapkan tidak ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum utamanya berkenaan dengan Permohonan Pembubaran Parpol yang terlibat dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme kepada Mahkamah Konstitusi.

Keempat, masyarakat juga harus mengawal semangat berdemokrasi yang berkwalitas dan bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap parpol yang secara nyata turut andil atau turut serta dan merasakan dalam kegiatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka tidak ada sedikitpun keraguan untuk mendukung aparat penegak hukum dan Pemerintah guna memproses secara hukum dengan cara mengajukan permohonan pembubaran atas parpol tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Kelima, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi yang salah satunya diberikan kewenangan secara konstitusional untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Pembubaran Partai Politik, harus tetap menjaga independensinya dalam memutus berkaitan dengan permohonan pembubaran partai politik oleh Pemerintah. MK harus menjadi harapan lembaga yang dapat menegakkan konstitusi yang salah satunya dengan cara objektif mengambil putusan yang seadil-adilnya terhadap partai politik yang nyata-nyata merugikan keuangan Negara dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tentu pembubaran partai politik ini bukanlah perkara yang mudah, mengingat dalam pratek dilapangan akan sangat bersinggungan dan tarik-menarik kepentingan antara penegakan hukum dan politik didalamnya. Apalagi apabila parpol yang dimohonkan merupakan parpol yang cukup besar dan merupakan parpol pendukung pemerintah. Akan tetapi biarlah waktu yang akan membuktikan sejauh mana antara pemegang kepentingan dapat mempersonifikasikan dirinya sebagai abdi masyarakat dalam hal ini, sehingga mampu memberikan nilai-nilai keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia.

Link : Pembubaran Parpol Koruptif

Continue Reading
1 2 3 5