ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang sangat vital dan membutuhkan ketelitian baik dari segi harga, kualitas maupun yang banyak dilupakan yakni dari segi hukumnya. Hal itu dikarenakan tidak jarang dalam setiap pengadaan barang dan jasa baik oleh perorangan, korporasi maupun pemerintah seringkali berujung kepada adanya sengketa ataupun persoalan hukum baik diawal maupn di akhir pelaksanaan pengadaan. Untuk itu diperlukan uji tuntas terhadap keseluruhan barang atau jasa dari berbagai aspek baik keekonomian maupun dari segi hukumnya, sehingga pada akhirnya dapat meminimalisir adanya sengketa di kemudian hari.

Pengadaan secara umum dapat diartikan sebagai proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Untuk itu pengadaan ini dapat beraspek hukum perikatan dan perjanjian, sehingga perjanjian dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan baik oleh pemerintah maupun swasta untuk menjalankan roda pemerintahan/swasta dan untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa baik oleh pemerintahan maupun swasta tidak selamanya berjalan dengan lancar aman dan sukses, akan tetapi kadangkala menimbulkan perselisihan baik antara penyedia barang/jasa dengan pihak pengguna layanan barang/jasa. Untuk itu perlu pengaturan yang bersifat rigid dan tidak saling bertentangan antra satu dengan lainnya sehingga dapat meminilisir adanya sengketa antara pengguna dengan penyedia barang dan jasa. Pengadaan ini harus diatur bukan saja agar pengadaannya bisa berjalan dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan tetapi juga harus bisa membantu pemerintah dalam hal peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan juga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan.

Kegiatan pengadaan barang atau jasa merupakan kegiatan yang harus diatur dan diregulasi agar pengadaan barang tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian. Kegiatan pengadaan barang seperti ini sangat sensitif, mengingat hal ini berhubungan langsung dengan penggunaan keuangan. Sehingga banyak pelaksana pengadaan barang atau jasa merasa ragu bimbang dan takut bila kebijakan yang dilaksanakan pengadaan barang atau jasa melanggar hukum yang berlaku, untuk itu sangat diperlukan ahli pengadaan barang dan jasa yang betul-betul mengerti tentang keseluruhan hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan karakter yang akan atau telah dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi.

Penanganan masalah Pengadaan Barang Dan Jasa sangat dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum di bidang Pengadaan Barang Dan Jasa, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa  terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum Pengadaan Barang Dan Jasa, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa.

KANTOR ADVOKAT PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM SAIFUL ANAM & PARTNERS AHLI DALAM HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang penanganan Pengadaan Barang dan Jasa, baik oleh perorangan, korporasi maupun oleh pemerintahan. Konsep pengadaan barang dan jasa yang kami rancang sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika Pengadaan Barang dan Jasa di kemudian hari.

Selain itu, kantor Advokat Pengacara dan konsultan hukum Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu serta mengerti betul baik dalam hukum Pengadaan Barang dan Jasa  maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga dapat membantu saudara dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dalam perancangan maupun penanganan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang Pengadaan Barang dan Jasa baik di kalangan bisnis, pemerintahan maupun perorangan.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa:

SAIFUL ANAM & PARTNERS

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430

Hp. 081 285 777 99

Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

TIPS CARA MEMILIH JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM

Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan yang semakin modern, makin banyak pula problematika hukum yang dihadapi baik oleh perorangan maupun korporasi, baik dalam rangka pencegahan (preventif) maupun menghadapi rumitnya problematika secara nyata dilapangan (represif), maka jasa Advokat/Pengacara menjadi tidak terelakkan lagi, apalagi dalam setiap persoalan dan problematika kehidupan baik bisnis, keluarga, maupun kaitan hubungan antara pribadi dengan negarapun kesemuanya diatur okeh aturan hukum.

Untuk itu jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum menjadi bagian sangat penting demi semakin berkembangnya peradaban dan persaingan hidup yang semakin ketat dan kompleks. Untuk memenuhi kebutuhan akan layanan jasa hukum tersebut diperlukan beberapa point penting sebelum anda menentukan dalam memilih jasa layanan hukum yang tepat sesuai dengan kebutuhan realitas bisnis atau problem hukum yang anda hadapi. Melalui tulisan ini kami berupaya memberikan gambaran beberapa point yang harus diperhatikan sebelum anda menentukan pilihan dalam memilih jasa layanan hukum, diantaranya :

  1. Pilihlah yang memiliki track record yang baik

Satu hal yang harus diperhatikan dari awal adalah soal track record pengacara/advokat/konsultan hukum yang akan kita jadikan partnership. Untuk mengetahui track record ini bisa dikatakan gampang-gampang susah, hal itu dikarenakan tidak semua track record seorang pengacara dapat diketahui dengan mudah. Tentu seorang konsultan hukum akan berupaya menampilkan dan menampakkan kelebihan-kelebihan yang dimilikinya dan sejauh mungkin berupaya tidak menampakkan kekurangan-kekurangan yang dimilikinya, misalnya tentang perjalanan karirnya selama menjadi advokat, beberapa klien yang pernah dibantunya, maupun tentang keahlian yang dimilikinya berkaitan dengan perkara yang dihadapi oleh calon klien.

Anda harus dengan jeli mendapatkan informasi tentang track record seorang konsultan hukum, karena hampir dipastikan untuk menentukan track record ini sangatlah tidak mudah. Diperlukan misalnya pengetahuan secara mendalam tentang kepribadian, tidak hanya managing partners (pemegang otoritas) atau ketua tim yang ada dalam sebuah kantor hukum, akan tetapi juga haruslah mengetahui seluruh keahlian dan karakter dari masing-masing person dalam sebuah kantor hukum. Karena tidak mungkin dalam sebuah kantor hukum hanya dijalankan oleh seorang saja, melainkan dibutuhkan kerjasama tim yang saling menutupi antar kekurangan maupun keahlian masing-masing sesuai dengan bidang dan cakupan problematika hukum yang dihadapi yang tentunya memiliki nilai keunikan antar problem satu dengan yang lainnya.

Untuk itu saran kami selain harus dilalui dengan pertemuan dengan calon pehasihat hukum tersebut, juga apabila diperlukan mencari informasi dari orang lain yang bersifat netral yang tidak memiliki konflik kepentingan mengenai track and record kantor hukum yang akan dijadikan partners baik dalam pengembangan bisnis maupun penyelesaian problematika hukum yang sedang anda alami.

  1. Carilah yang sesuai keahlian problem yang anda hadapi

Sangat tidak mungkin bagi siapapun menyerahkan sesuatu hal kepada seseorang yang bukan ahlinya, begitu juga dalam hal mencari ahli hukum. Yang perlu diketahui oleh calon klien, tidak semua pengacara atau penasihat hukum tau atau ahli tentang masalah hukum yang sedang/akan dan anda hadapi. Hal ini tentu akan menjawab masyarakat awam yang seakan-akan menyamaratakan bahwa semua Sarjana Hukum dianggap ahli dan paham tentang keseluruhan hukum yang ada atau yang sedang anda hadapi. Hal itu tentu tidak mungkin demikian, mengingat seorang Sarjana Hukum dalam setiap perkuliahannya diarahkan pada bidang-bidang hukum tertentu yang tentunya memiliki perbedaan satu sama lainnya, meskipun secara umum keseluruhan ilmu hukum tersebut pernah diikuti dalam perkuliahan pada saat mengeyam pendidikan di Fakultas Hukum masing-masing. Untuk membenarkan argumentasi tersebut, kami beri contoh misalnya dalam setiap siaran televisi maupun koran dan media lainnya ada ahli hukum yang spesialis hukum tertentu, misalnya ahli hukum perdata, pidana atau hukum tata negara dan lain sebagainya. Seperti halnya dokter ada yang ahli atau spesialis Kulit, Jantung, Kandungan dan lain sebagainya. Sama halnya dengan sarjana hukum, biasanya pada semester-semester akhir diarahkan pada mata kuliah keahlian sesuai dengan minat dan kebutuhan mahasiswa masing-masing.

Namun tidak menutup kemungkinan dalam setiap kantor hukum dewasa ini tidak hanya didukung oleh seorang yang hanya ahli pada bidang-bidang hukum tertentu, biasanya dalam sebuah kantor hukum modern sudah dilengkapi oleh beberapa tim yang memilki keahlian pada bidang yang berbeda-beda, hal itu untuk mengantisipasi akan kebutuhan klien yang berbeda-beda pula, untuk itu biasanya kantor hukum modern dalam hal seleksi menerapkan sistem yang ketat yang sesuai dan berkesuaian dengan keahlian dengan bidang-bidang tertentu yang saling melengkapi antar satu dengan yang lainnya. Tidak jarang pula beberapa kantor hukum bahkan menjalin hubungan dan bekerjasama dengan ahli-ahli hukum pada Universitas terkemuka untuk mengantisipasi segala kemungkinan pemecahan problematika hukum yang dianggap rumit sehingga membutuhkan beberapa ahli-ahli hukum maupun ahli-ahli lainnya dari berbagai kampus maupun praktisi yang mumpuni. Namun perlu menjadi catatan disini tidak jarang ada beberapa kantor hukum yang mengspesialiskan diri pada penanganan masalah-masalah hukum tertentu, artinya mereka hanya menangani dan mengambil klien terbatas pada kasus-kasus tertentu, misalnya hanya menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum keluarga dan lain sebaianya.

Untuk mengetahui spesialisasi atau bidang yang hukum yang ditekuni pada kantor hukum, sebaiknya anda benar-benar menanyakan keahlian dan penanganan yang menjadi fokus pada kantor hukum yang bersangkutan. Biasanya kantor hukum akan berupaya memberikan pemahaman bahwa kantor hukum yang dipimpinnya menangani keseluruhan masalah-masalah hukum baik pidana, perdata, tata usaha negara maupun bidang-bidang hukum lainnya. Untuk mengantisipasi yang demikian carilah tau bidang hukum yang ditekuni pada saat menempuh berkuliahan baik pada saat S1, S2 maupun S3. Selain itu tidak mungkin hanya menanyakan keahlian pimpinan kantor hukum tersebut, carilah tau juga tim yang ada apa keahliannya, dan tanyakan juga perkara yang pernah ditanganinya serta apa hasilnya.

  1. Utamakan yang berkualitas

Banyak orang dan perusahaan yang kurang paham tentang jasa layanan hukum. Banyak juga yang karena harga yang mahal kemudian enggan memakai dan menggunakan jasa hukum pada kantor hukum tersebut. Tentu bukan sekedar mahal, akan tetapi juga pasti berkaitan dengan kualitas layanan yang diberikan. Seperti halnya peribahasa yang sering kita dengar “ada harga ada barang”. Janganlah anda langsung takut dengan harga yang mahal, karena harga yang mahal biasanya berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan. Janganlah seringkali terpancing dengan harga yang murah yang pada akhirnya anda sendiri menjadi korban. Banyak sekali orang mencari yang murah pada akhirnya akan terjerumus pada pelayanan yang tidak memuaskan, atau bahkan pelayanan diluar standart dan kebiasaan.

Kualitas kantor hukum menjadi ukuran yang sangat penting bagi anda sebelum menjatuhkan pilihan pada kantor hukum yang ada tunjuk sebagai partner menjadi bagian dari anda. Tentu anda sendiri menjadi taruhan atas problem hukum yang dihadapi apakah akan tertangani dengan baik ataupun tidak. Kualitas sekali lagi berbanding lurus dengan harga, semakin tinggi harga sebuah kantor hukum, sebenarnya dia ingin menunjukkan tingkat kualitas layanan yang akan ia diberikan. Sama halnya dengan anda dalam menentukan sebuah armada pesawat dalam melakukan perjalanan bepergian misalnya ke Amerika, ada yang kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif. Setiap kelas tentu ada perbedaan-perbedaan, mulai dari fasilitas, tingkat kenyamanan dan kepuasan yang didapat oleh calon klien. Untuk itu janganlah pernah alergi dengan harga yang mahal, biasanya calon klien enggan meneruskan pembicaraan apabila harga yang ditawarkan oleh seorang Pengacara terlalu mahal, hal itu tentu sebuah kesalahan yang fatal, dimana setiap pengacara ada tingkatan-tingkatan masing-masing, seperti halnya contoh diatas tadi, ada kelas Ekonomi, Bisnis atau bahkan Ekskutif.

Untuk itu kami disarankan sebelum menentukan jasa kantor hukum yang akan anda pilih, sebelumnya mencari tau tentang kualitas sebuah kantor hukum dengan berupaya menanyakan beberapa hal, misalnya berapa lama kantor hukum berdiri, perkara apa saja yang pernah ditangani, pernah tidak menangani perkara yang sedang atau akan anda hadapi, bagaimana hasil yang dicapai atas perkara yang pernah ditanganinya tersebut, kalau diperlukan mintalah bukti konkrit berupa bukti penanganan atas perkara yang sama atau hampir mirip dengan yang anda hadapi. Sesekali bolehlah juga menanyakan pelatihan-pelatihan ataupun pendidikan atau kursus yang pernah ia diikutinya, meskipun beberapa hal diatas tidak menentukan kualitas, namun paling tidak advokat atau kantor hukum yang akan anda pilih memahami dengan baik atas problem hukum yang sedang atau akan anda hadapi.

  1. Memiliki Pengalaman yang memadai

Pengalaman adalah guru terbaik, itulah ungkapan yang sering kita dengar dalam keseharian kita. Ungkapan tersebut sangat benar adanya, karena ada seseorang yang secara teori memiliki pengetahuan yang luas tentang suatu hal, akan tetapi belum tentu dalam hal praktik dilapangan. Karena pengalaman membutuhkan tempaan dan proses yang tidak mudah untuk melaluinya, misalnya dengan melakukan magang dan berproses dari bawah untuk mengetahui seluk beluk penanganan sebuah perkara, dari situ kita akan belajar dan menyadari akan kekurangan penanganan perkara yang sedang atau akan kita tangani. Pengalaman sangat berhubungan erat dengan kualitas, semakin seseorang berpengalaman, maka dia akan belajar dari penanganan-penanganan yang pernah ia tangani, sehingga semakin banyak pengalaman-pengalaman yang pernah ia lalui, maka semakin mudah ia memecahkan persoalan yang akan ia hadapi. Akan tetapi tentu yang berpengalaman memiliki nilai tawar tersendiri, biasanya yang berpengalaman mematok tarif yang berbeda dari kompetitor lain yang belum memiliki pengalaman yang memadai.

Biasanya seseorang untuk mencapai dan memiliki pengalaman yang optimal tidak dengan ia dapat secara instan, butuh beberapa tahapan-tahapan sehingga ia dapat seperti yang sekarang. Pengalaman bisa didapat dari membaca beberapa referensi, praktek lapangan, mengikuti kursus-kursus dan pendidikan, hingga memberikan jasa secara gratis kepada orang yang membutuhkan baik bernaung dalam bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun lembaga-lembaga lainnya yang sejenis. Biasanya seseorang yang telah melalui binaan dari lembaga-lembaga hukum non profit atau kantor hukum yang memiliki standart kualifikasi yang memadai dapat dengan mudah memecahkan segala bentuk persoalan yang dihadapi oleh calon klien.

Untuk mengetahui pengalaman dari kantor hukum yang akan anda pilih tentunya juga tidak mudah. Akan tetapi ada beberapa hal yang dapat anda lakukan misalnya, dengan menanyakan riwayat atau perjalanan seorang pengacara, sejak kapankah mendapatkan lisensi atau kartu tanda pengenal advokat, dimanakah ia pernah melakukan magang atau perjalanan karir yang pernah ia tempati, termasuk juga pendidikan yang ia lalui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa hal yang dapat menentukan tingkat pengalaman seseorang yang bergelut dibidang jasa layanan hukum. Untuk membuktikannya secara riil jangan sungkan untuk meminta bukti pendukung seperti sertifikat atau bukti-bukti lainnya sebagai pendukung, karena tentu akan tidak sedikit pula yang mengaku berpengalaman dengan atau tanpa didukung oleh bukti-bukti yang memadai dengan harapan dapat menggunakan jasa hukumnya.

  1. Pastikan Jujur dan Berintegritas

Kejujuran dan integritas Advokat menjadi hal point yang sangat-sangat penting dipertimbangkan dalam memilih jasa pengacara dan konsultan hukum. Karena tidak jarang ada beberapa Advokat yang sebenarnya dalam menyelesaikan masalah tertentu dapat ditempuh dengan sangat mudah akan tetapi seolah-olah atas perkara atau masalah tersebut hanya dapat ditempuh dengan cara yang sangat-sangat rumit, sehingga membutuhkan tingkat penanganan yang lebih dan berpengaruh terhadap honorarium yang lebih pula dari penanganan yang biasanya. Selain itu banyak pula yang seharusnya membela kepentingan klien akan tetapi justeru ia membelot atau lebih membela kepentingan lawan dengan beberapa alasan salah satunya misalnya mendapat bayaran yang lebih (suap) dari lawan, atau dibungkam dengan berbagai macam hal sehingga ia membelot kepada kepentingan pihak lawan. Kondisi yang demikian sangat sering terjadi dilapangan. Untuk itu sangat diperlukan kejujuran dan integritas dalam penanganan sebuah perkara, sehingga klien atau calon klien tidak dapat dirugikan dengan adanya Penyedia layanan jasa hukum yang demikian.

Selain itu ada beberapa Advokat yang dengan berbagai cara melakukan pembelaan meskipun diketahui cara-cara tersebut adalah dilarang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya melakukan suap untuk memenangkan sebuah perkara dan perilaku lainnya yang bersifat menyimpang dari koridor hukum. Perilaku lawyer yang demikian tidak dapat dijadikan partners dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang sedang atau anda hadapi, karena meskipun masalah Anda terselesaikan misalnya, hal itu tentu akan berdampak pada tingkat kepercayaan diri seorang lawyer, sehingga dalam kondisi apapun karena kebiasaan ia akan selalu menggunakan jalan-jalan pintas untuk menyelesaikan problem hukum yang sedang anda hadapi, kondisi yang demikian akan merusak penegakan hukum, hal lainnya juga dapat berdampak pada pembengkakan dana yang harus dikeluarkan oleh klien dari yang seharusnya ia keluarkan melalui jalan normal.

Untuk mengetahui tingkat kejujuran dan integritas seorang Advokat, tidak ada salahnya anda dapat memancing seorang calon advokat yang akan anda gunakan tentang kepastian kemenangan perkara yang akan ia tangani, biasanya apabila ia memastikan perkara Anda menang, atau diarahkan pada hal-hal yang melawan hukum misalnya dengan cara suap, maka berfikirlah seribu kali bagi anda untuk menggunakan jasa Advokat yang demikian, karena secara naluri Advokat yang demikian telah kehilangan tingkat kepercayaan dirinya dalam menangani sebuah persoalan hukum. Selain itu juga berpotensi akan menimbulkan persoalan yang lebih besar lagi misalnya anda akan terperangkap ke praktek yang dilarang seperti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sedang digalakkan untuk diberantas baik oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) maupun lembaga lainnya. Tentu hal tersebut menjadi pilihan anda apakah memilih jalur selamat ataukah memilih berhubungan dengan problem hukum yang lebih runyam lagi.

  1. Berkomitmen untuk menyelesaikan masalah

Mungkin sebagian besar bagi anda datang kepada seorang Penasihat Hukum untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi tidak sedikit dari mereka justeru malah terlilit masalah yang diakibatkan oleh tidak berkomitmennya seorang penyedia jasa layanan hukum terhadap penyelesaian masalah yang sedang anda hadapi. Motifnya tentu banyak hal, salah satunya yakni tidak jarang seorang Advokat hanya ingin mendapatkan jasa praktiknya saja, setelah ia mendapatkan pembayaran dari klien, tidak jarang ia melupakan komitmen atas penyelesaian perkara yang ia telah janjikan. Ada yang lebih ekstrim lagi, yakni dengan meninggalkan klien dengan begitu saja setelah ia mendapatkan sejumlah pembayaran dari klien. Hal yang demikian tidak sedikit dapat anda jumpai dilapangan.

Untuk menghindari yang demikian, salah satu caranya adalah dengan meminta keterangan hal-hal apakah yang akan dia lakukan oleh Advokat/Pengacara dalam mengupayakan penyelesaian terhadap problem hukum yang sedang atau akan anda alami secara mendetail, dan berapa pula biaya yang harus anda keluarkan. Karena tidak sedikit pula ada yang memberikan tarif yang ringan diawal, akan tetapi dalam perjalanannya terdapat biaya-biaya lain yang bertubi-tubi diluar biaya yang telah disepakati sebelumnya. Untuk itu sangat disarankan mintalah secara tertulis kepada Advokat tersebut tentang beberapa hal penanganan yang akan dilaluinya dengan disertai biaya-biaya yang dibutuhkan untuk penanganan perkara yang akan dilaluinya. Sehingga terdapat kejelasan alur penanganan perkara sekaligus sebagai bukti komitmen atas penyelesaian perkara yang akan atau sedang anda hadapi.

Demikian sekelumit beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi siapapun dalam memilih dan menentukan jasa Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum. Semoga bermanfaat dan menjadi rujukan dalam setiap pencarian jasa layanan hukum yang berkualitas, jujur, berintegritas, berkomitmen dan berdedikasi dalam menjalankan tugas sebagai penyedia jasa layanan hukum.

Hubungi Pengacara Terbaik Jakarta

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading

CONTOH PENGADUAN KODE ETIK HAKIM KE KOMISI YUDISIAL

Jakarta, 14 November 2016
Lampiran : 3 eks
Hal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
dan Perilaku Hakim oleh Hakim Majelis Hakim
dalam Perkara Nomor : …./PDT.G/2016/PN JKT.SEL
Kepada Yth.
Ketua Komisi Yudisial RI
di
Jakarta

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :…………………………………
Tempat Tanggal Lahir :…………………………………
Jenis Kelamin :…………………………………
Kebangsaan :…………………………………
Pekerjaan :…………………………………
Alamat :…………………………………

Selanjutnya disebut sebagai ————————– PELAPOR

Dengan ini melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara/yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : …./PDT.G/2015/PN JKT.SEL tanggal 5 September 2016 dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

1. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Ketua
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Anggota
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

3. Nama : …………………………………
Jabatan : Hakim Anggota
Instansi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ————————- TERLAPOR

Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Terlapor adalah sebagai berikut :

1. Legal Standing

a. Bahwa Pelapor merupakan Terggugat I dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini …………………….., yang terregister dengan Nomor Perkara : …./PDT.G/2015/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
b. Bahwa atas perkara tersebut telah diputus pada tanggal 5 September 2016 dengan amar putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
• Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar :
A. KERUGIAN MATERIL :
Biaya yang telah dikeluarkan sebagai pinjaman kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 6.462.000.000,- (enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika);
B. KERUGIAN IMMATERIL :
Bahwa Penggugat telah mengalami tekanan psikologis, yaitu reputasi, harga diri dan kehormatan baik pribadi maupun perusahaan tercoreng, yang nilai kerugian sejumlah Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah);
Total kerugian materil dan immaterial sebesar Rp. 156.462.000.000,- (seratus lima puluh enam milyar empat ratus enam puluh dua juta rupiah) dan USD 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu dollar Amerika);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek berupa :
• Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kebon Anggrek Nomor 24, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan ;
• Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 15, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat surat permintaan maaf terbuka yang dimuat di koran nasional ;
6. Memerintahkan kepada Pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
c. Bahwa atas Putusan sebagaimana dimaksud diatas kuat dugaan telah terjadi dugaan keras pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara/yang mengeluarkan Putusan dengan Register Perkara Nomor : …/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.
d. Bahwa dengan demikian Pelapor memiliki kepentingan guna mempertahankan hak atas Persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) dan perlakuan Adil demi terciptanya asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum, untuk itu sudah selayaknyalah Pelapor memiliki legal standing guna mempertahankan hak Keadilan yang dirasa dihilangkan, dicabut dan tidak dipenuhi melalui Putusan A Quo.

2. Kasus Posisi

a. Bahwa Pada tanggal 25 Mei 2013 sepakat untuk membuat perjanjian jual beli saham …………………. yang dituangkan dalam Master Agreement yang ditanda tangani oleh ………………. (Tergugat I) dan ………………… (isteri Penggugat) dan para saksi yaitu ……………. dan …………………… serta dihadiri pula oleh Penggugat;
b. Bahwa dalam Perjanjian Master agreement tanggal 25 Mei 2013 ditegaskan Piahk ……………… berniat membeli dan mengalihkan saham milik ……………… sebanyak 100% dengan nilai jual sebesar USD 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu Dollar Amerika) dengan uang muka sebesar USD 100.000,- (seratus ribu dollar Amerika);
c. Bahwa Tergugat I telah berupaya menyelesaikan kewajibannya akan tetapi tetap memerlukan biaya yang nilainya tidak kecil akhirnya berupaya dengan jalan melakukan Pinjaman Uang kepada Penggugat yang selanjutnya disepakati dalam sebuah perjanjian peminjaman uang tanggal 29 Agustus 2013;
d. Bahwa dalam Perjanjian peminjaman uang tertanggal 29 Agustus 2013 diterangkan antara Penggugat dan Tergugat I pada saat itu sedang dalam proses penandatangan akte jual beli secara legal tentang pembelian saham Permata Grup sebanyak 70% di …………………..;
e. Bahwa Dalam Perjanjian peminjaman Uang tertanggal 29 Agustus 2013 tersebut Penggugat menyetujui Pinjaman tersebut akan dipergunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II antara lain untuk membiayai kegiayan persiapan produksi PT. ENA Sarana Energi dan realisasi biaya-biaya yang telah dikeluarkan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada akan diganti/reimburse oleh Penggugat yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengeluaran ………………..;
f. Bahwa Penggugat setelah melakukan Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 29 Agustus 2013 juga melakukan kesepakatan perjanjian Gadai Saham dengan Tergugat I yang dituangkan dalam Akta Nomor 7 dihadapan Notaris Saharto Sahardjo, SH. Tergugat I juga memberikan Kuasa Kepada Penggugat berdasarkan Akta Kuasa nomor 6 tertanggal 29 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Notaris ……………….. yang menguasakan sepenuhnya kepada Pengugat atas saham milik Tergugat I;
g. Bahwa Tergugat I telah melaksanakan perjanjian dengan itikad baik dan berupaya keras untuk memenuhi persyaratan dalam perjanjian Master Agreement tanggal 25 Mei 2013 akan tetapi karena keterbatasan dana yang dimiliki dan perbuatan Penggugat yang menunda-nunda pencairan uang dan tidak memberikan uang sebagai mana diperjanjikan serta menahan dokumen-dokumen penting milik perusahaan …………….. mengakibatkan Tergugat I dan atau ………………. tidak dapat melanjutkan proses Produksi dan Proses jual Beli Saham sehingga mengalami kerugian.

3. Bahwa berdasar pada kronologis perkara dan dihubungkan dengan Putusan yang dibuat oleh Terlapor tersebut merupakan Putusan yang sangat tidak adil, diambil secara tidak arif dan tidak bijaksana dan tidak profesional.
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik Hakim”), Terlapor diduga melanggar Kode Etik Hakim dalam hal sebagai berikut:
– Berperilaku adil,
– Berperilaku arif dan bijaksana, dan
– Bersikap profesional.
5. Bahwa dalam hal berperilaku adil, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya.
b. Terlapor tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Terlapor tidak menempatkan bukti dalam Master agreement antara kedua belah Pihak, dimana Bahwa dalam pasal 7 Master Agreement dijelaskan : “ Jika ada perelisihan antara pihak I dan Pihak II dalam pelaksanaan Master Agreement maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai Mufakat maka akan diselesaikan secara final melalui Singapore International arbitration Centre (SIAC)”.
c. Berdasarkan hal tersebut maka Perjanjian MASTER AGREEMENT tanggal 25 Mei 2013 pasal 7 tegas Para Pihak telah menentukan pilihan hukum dan tempat penyelesaian sengketa (choice of law and choice of forum) yaitu menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura. Untuk itu mestinya Terlapor secara Adil memberikan kesempatan menurut Kompetensi Absolut kepada para pihak untuk menempuh jalur penyelesaian hukum menggunakan hukum Singapura dan Arbitrase Singapura.
6. Bahwa dalam hal berperilaku arif dan bijaksana, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.
b. Terlapor tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang telah diajukan oleh Pengadu tentang ;
 Gugatan Eror in Persona (Kurang Pihak / Plurium Litis Consortium)
 Gugatan Penggugat masih terlalu dini atau Prematur (Dilatoria Exeptie)
 Gugatan Kabur Tidak Jelas (Obscuur libel)
 Gugatan Penggugat Bukanlah Merupakan Ruang Lingkup Perbuatan Melawan Hukum, Akan Tetapi Merupakan Ruang Lingkup Wanprestasi
c. Terlapor telah bersikap tidak arif dan bijaksana dengan atau tanpa melihat dan memperhatikan dalil-dalil yang diajukan oleh Pelapor baik melalui Jawaban, Duplik, Pembuktian, Saksi dan Kesimpulan yang diajukan Pelapor dalam Persidangan perkara A Quo.

7. Bahwa dalam hal bersikap profesional, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Kode Etik Hakim, profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas dan salah satu penerapan bersikap profesional adalah Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
b. Terlapor telah keliru dalam membuat putusan dan tidak mempunyai kesungguhan untuk melaksanakan pekerjaannya, yakni dengan mengabulkan Kerugian Immateril yang jauh lebih besar dari kerugian Materil, hal ini sangat bertentangan dengan Pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril yang ditentukan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”.
c. Bahwa selain itu Terlapor tidak membuat rincian tentang nilai kerugian baik materiil dan Immateriil, sehingga sangat bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 598.K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971, utusan Mahkamah Agung Nomor : 117.K/Sip/1975 tanggal 02 Juni 1971, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 556.K/Sip/1980 tanggal 28 Mei 1983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003.
8. Bahwa berdasar pada pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, kuat dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik hakim yang kuat dugaan telah terjadi MAEN atau KONGKALIKONG antara Terlapor dengan Pihak-Pihak yang berkeinginan untuk memenangkan Perkara dalam perkara A Quo, untuk itu saya mohon dengan Hormat serta Sangat kepada Ketua dan Anggota Komisi Yudisial untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan.

Demikian laporan pengaduan ini saya buat, selanjutnya kami mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hormat saya
Pelapor
……………………

Continue Reading

PROSPEK PEMBUBARAN ORMAS

Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pertimbangannya, selama ini (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum mengatur secara komprehensif ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, sehingga terjadi kekosongan hukum dalam penerapan sanksi.

Apabila dikaji secara saksama, perbedaan fundamental antara UU No 17 Tahun 2013 dan Perppu No 2 Tahun 2017 setidaknya terdapat tiga hal. Pertama berkaitan dengan penjatuhan sanksi administratif dan/atau pidana kepada ormas pelangar. Melalui Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah mengubah secara mendasar sanksi ormas. Sebelumnya, menurut UU No 17 Tahun 2013, sanksi administratif hanya dapat dilakukan setelah upaya-upaya persuasif.

Akan tetapi, melalui Perppu No 2 Tahun 2017, pemerintah dapat memilih berdasarkan pertimbangan objektif diberi sanksi administratif atau pidana ataupun kedua-duanya kepada ormas pelanggar. Kedua, berhubungan dengan maksud dan penjabaran sanksi administratif. Dalam UU No 17 Tahun 2013 sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah. Kemudian, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Adapun dalam Perppu No 2 Tahun 2017 sanksi administratif hanya peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Dalam mekanismenya pun Perppu No 2 Tahun 2017 tidak terlalu rumit dan berjenjang seperti UU No 17 Tahun 2013. Contoh dalam Perppu No 2 Tahun 2017 peringatan tertulis hanya satu kali dalam waktu tujuh hari sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu, dalam UU No 17 Tahun 2013 peringatan tertulis terdiri sampai tiga kali. Selain itu, dalam UU No 17 tahun 2013 sebelum dicabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum masih dilakukan upaya-upaya berupa penghentian bantuan dan penghentian sementara kegiatan. Itu pun masih harus minta pertimbangan hukum Mahkamah Agung.

Perbedaan ketiga, sekaligus merupakan bagian yang sangat penting berkaitan dengan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas. UU No 17 Tahun 2013 mengatur berjenjang mekanisme dan tata cara pembubaran ormas, antaranya didahului peringatan tertulis kesatu, kedua, dan ketiga. Kemudian, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan, baru dimohonkan pembubaran ke pengadilan negeri oleh kejaksaan atas permintaan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia. Metode ini sering dikenal dengan istilah court decision system.

Ini sangat jauh berbeda dengan pengaturan pembubaran ormas dalam Perppu No 2 Tahun 2017, di antaranya tanpa pertimbangan Mahkamah Agung, juga tanpa didului permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Setelah menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan ormas menteri hukum dapat langsung mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas bersangkutan (executive decision system).

Pembubaran ormas baik melalui metode pertama atau kedua sama-sama dapat dibenarkan. Court decision system bagian dari konsep pemisahan kekuasaan yang dimungkinkan adanya pengawasan kekuasaan lainnya sehingga saling mengimbangi dalam kesetaraan dan kesederajatan, sedangkan metode Executive decision system bagian pelaksanaan fungsi evaluatif keputusan jika kelak ditemukan kesalahan atau bahkan terdapat perubahan-perubahan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat mutlak yang wajib dipenuhi suatu ormas.

Dalam hukum administrasi negara istilah yang demikian sering dikenal dengan spontane vernietiging atau pembatalan spontan. Untuk itu, penerbit keputusan atau menteri hukum dapat membatalkan atau mencabut keputusan yang telah dikeluarkannya atas inisiatif sendiri dengan atau tanpa putusan pengadilan, apabila telah dianggap cacat formal maupun materiil.

Tantangan

Seberapa rigid dan ketatnya pengaturan mekanisme dan tata cara pembuaran ormas sebagaimana telah tertuang dalam Perppu No 2 Tahun 2017, tentu pemerintah harus memperhatikan beberapa aspek guna menghindari tuntutan hukum.

Ralph W Jackson dkk, dalam analisisnya “The Dissolution of Ethical Decision-Making in Organizations” menentukan kriteria etis pembubaran ormas (A Comprehensive Review and Model There are three major sets of factors that are related to the dissolution of ethics in an organization. They are: Individual Factors, Organizational Factors, and Contextual Factors).

Tiga faktor tersebut merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Ini sejauh mana, baik tindakan, program, haluan, maupun kegiatan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat dibubarkan.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan peluang adanya gugatan. Pemerintah harus secara cermat menyusun argumentasi beserta bukti-bukti kuat terhadap dugaan adanya ormas yang tindakan, program, haluan dan kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Sehingga Hakim dapat secara leluasa memperkuat dasar dan pertimbangan Pemerintah.

Tantangan lainnya berkaitan dengan kemungkinan tidak disetujuinya Perppu No 2 Tahun 2017 oleh DPR. Apabila tidak disetujui, Perppu harus dicabut dan secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu perlu diantisipasi kemungkinan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Semoga dengan adanya upaya rigid dan kontekstual pemerintah dalam upaya mengatur dan membendung ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 semoga ormas yang berpotensi atau telah mengajarkan ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain untuk mengubah Pancasila dan UUD 45 serta mengancam kedaulatan dan eksistensi NKRI dapat diantisipasi. Ini tentunya tidak hanya melalui pembubaran ormas, akan tetapi juga melalui upaya-upaya preventif, di antaranya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara seutuhnya sesuai dengan prinsip dan nilai Pancasila serta UUD 45.

Link : PROSPEK PEMBUBARAN ORMAS

Continue Reading

EKSKUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DIPERTANYAKAN

JAKARTA – Ketua Umum Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) Zenuri Makhrodji mengatakan Mahkamah Konstitusi tak bisa hanya berharap pada asas self respect dan kesadaran hukum dari pemerintah, parlemen, dan lembaga negara untuk menjalankan putusan konstitusi. Sebab, pada kenyataannya, menurut dia, banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dijalankan dengan baik meski putusan tersebut sudah bersifat final atau inkracht dan mengikat. “Kalau putusannya tak dianggap atau dijalankan, buat apa ada lembaga ini,”…

Link : EKSKUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DIPERTANYAKAN

Continue Reading

ADVOKAT MUDA MINTA MK TEGASKAN KEWAJIBAN MEMATUHI PUTUSAN MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU No 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), Selasa (22/11) di ruang sidang MK. Pemohon perkara teregistrasi Nomor 105/PUU-XIV/2016  tersebut adalah Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Para pemohon mengajukan uji materiil Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU MK, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan. Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut terkait dengan kewajiban mematuhi putusan MK.

Pasal 10 ayat (1) UU MK menyatakan,

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Pasal 47 UU MK menyatakan,

“Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”;

Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan,

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyatakan,

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu Pemohon, Saeful Anam, menyatakan asas putusan MK adalah res judicata (putusan hakim harus dianggap benar). Selain itu, putusan MK juga bersifat res judicata pro veritate habetur (apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan).

Namun, menurutnya,  fakta di lapangan Putusan MK banyak yang bersifat non-excutiable (tidak dapat dijalankan). Pemohon menilai tidak cukup apabila hanya menekankan pada asas self respect dan kesadaran hukum kepada pihak manapun, baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum, dan pihak lain yang terkait untuk melaksanakan putusan MK.

“Untuk itu, perlu upaya paksa dalam usaha melaksanakan Putusan MK. Mesti tercantum secara langsung melalui pasal-pasal yang berkaitan kekuatan mengikat Putusan MK,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengkritisi jumlah pemohon yang tidak hadir seluruhnya dalam persidangan. Menurutnya, FAMI terdiri dari 26 advokat, namun yang hadir tak sampai sejumlah itu. “Ini bisa saya maknai sebagai ketidakseriusan dalam proses permohonan. Karena anda  tidak memakai kuasa hukum sehingga semua Pemohon mesti hadir,” ujarnya.

Apabila semua pemohon tidak dapat hadir, Suhartoyo menyarankan agar permohonan diperbaiki sehingga tidak semua anggota FAMI menjadi pemohon prinsipil. “Bisa dibagi ada yang menjadi pemohon prinsipil dan ada menjadi kuasa hukum. Sehingga nanti tak semua mesti hadir dan cukup diwakilkan pada kuasa hukumnya,” imbuhnya.

Adapun Wahiduddin meminta Pemohon mempertajam legal standing-nya dengan memperjelas kerugian konstitusional yang dialami. “Misal FAMI ini apa, tujuannya apa. Kenapa bisa concern dalam hal seperti ini?” jelasnya.

Link : ADVOKAT MUDA MINTA MK TEGASKAN KEWAJIBAN MEMATUHI PUTUSAN MK

 

Continue Reading

GUGATAN ADVOKAT ATAS PUTUSAN MK YANG TAK DIANGGAP

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dua puluh enam advokat yang terhimpun dalam Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) mengajukan uji materiil atas empat norma terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Norma-norma yang diuji tersebut antara lain Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 29 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 7 Ayat (2) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Pemohon mendalilkan, berlakunya seluruh norma tersebut menyebabkan putusan-putusan MK kerap tidak digubris oleh sejumlah penyelenggara negara.

“Sering kali kami Forum Advokat Muda Indonesia melihat dan mengalami kemakzulan dimana putusan Mahkamah Konstitusi kadang hanya dianggap sebatas angin lalu, dan cenderung diabaikan oleh sebagian besar penyelenggara negara,” kata Zenuri Makhrodji, salah seorang pemohon, Selasa (22/11). Zenuri menambahkan, demi menghindari putusan-putusan MK, sejumlah penyelenggara negara tak jarang menggunakan berbagai alasan dan pembeneran berupa alibi-alibi teoritis yang tidak berdasar.

Terkait hal tersebut, Saiful Anam, pemohon lainnya, memberi contoh. Dalam sejumlah kasus praperadilan di Pengadilan Negeri misalnya, baik jaksa, polisi, maupun KPK kerap tidak mengakui bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan. Padahal lewat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka telah dimasukkan ke dalam objek praperadilan.

Saiful juga menyatakan bahwa para penyelenggara negara —dalam hal ini adalah polisi, jaksa, bahkan KPK— menihilkan putusan tersebut karena menganggap MK telah bertindak melebihi kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi dan seolah-olah bertindak sebagai pembuat undang-undang. “Jadi, mereka mengatakan bahwa ketika bersifat positif legislator, maka putusan MK tidak harus dipenuhi,” kata Saiful.

Saiful juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. SEMA tersebut menyebut bahwa Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali, sementara putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 membolehkan PK dilakukan berkali-kali. “Ini kemudian yang sangat bertolak belakang. Dalam beberapa penelitian yang sudah kami lakukan, setidaknya ada 7 putusan yang tidak diselenggarakan oleh penyelenggara negara,” tambahnya.

Pemohon meminta MK agar mengabulkan permohonannya dan menyatakan pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak adanya frasa yang menegaskan kewajiban mematuhi putusan MK.

“Menyatakan Pasal 7 Ayat (2) huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’,” kata Zenuri, membacakan salah satu petikan petitumnya.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf l sendiri adalah : Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban: l. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

DIKETAHUI HAKIM – Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan FAMI memberi saran agar FAMI memperbaiki permohonannya, antara lain dalam soal menentukan prinsipal (pemohon). Terdiri atas 26 pemohon tanpa seorang pun kuasa hukum—padahal semuanya advokat—menyebabkan seluruh pemohon tersebut wajib hadir di setiap persidangan. Lain halnya jika ada kuasa hukum. Para pemohon yang tidak hadir masih bisa mengikuti persidangan walaupun dirinya absen.

“Supaya tidak kehilangan haknya untuk mengajukan permohonan ini, jadikan saja mereka yang sibuk dan tidak bisa hadir sebagai prinsipal. Kemudian Anda-Anda yang ada kemauan kuat untuk hadir, di samping Anda sebagai diri sendiri, juga menerima kuasa dari yang tidak hadir itu,” kata hakim konstitusi Suhartoyo.

Di luar persoalan aturan beracara seperti itu, Suhartoyo juga banyak memberi masukan—sekaligus mempertanyakan— alasan-alasan yang dikemukakan pemohon. Hakim MK dari kalangan MA ini menanyakan, apakah hal-hal yang dicontohkan pemohon betul-betul tidak dilaksanakan oleh lembaga yang berkaitan?

Suhartoyo menjelaskan, dalam konteks SEMA yang dipaparkan pemohon, MA tidak sedikit pun melanggar putusan MK. Menurut Suhartoyo, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 didasarkan pada UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman, bukan merujuk pada KUHAP yang sudah dibatalkan oleh MK.

“Rujukannya bukan UU Nomor 8 Tahun 1981. Itu ditinggalkan oleh MA karena MA sudah tahu bahwa ini sudah dibatalkan MK,” papar Suhartoyo.

Terkait digunakannya aturan lain di luar putusan MK sebagai rujukan suatu perkara, Suhartoyo menjelaskan bahwa tindakan demikian tidaklah melanggar ketentuan. “Saya kira wajar-wajar saja kalau kemudian siapa pun itu lembaganya pasti akan mencari mana yang menguntungkan mereka,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga menanggapi pernyataan Saiful mengenai KPK, polisi, dan Kejaksaan yang menurutnya selalu mengatakan bahwa Putusan MK tidak mengikat. “Itu namanya usaha mereka membela diri,” kata Suhartoyo.

Namun demikian, Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam prakteknya, keterangan KPK, Polisi, dan Kejaksaan itu selalu kandas di tangah hakim. “Nah, sekarang oleh hakim diputus apa? Pernah Anda melihat bahwa ada hakim mengatakan bahwa penetapan tersangka di luar objeknya pra peradilan? Ada hakim yang memutus seperti itu?” cecar Suhartoyo.

Sementara itu, hakim Manahan Sitompul tidak menyangkal bahwa putusan-putusan MK kerap dipandang sebelah mata. Ketidakpatuhan terhadap putusan tidak hanya berlaku di MK, tapi juga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini bukan lagi masalah baru karena ada rekan yang disertasinya mengenai masalah-masalah eksekusi terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara, itu ada. kata Manahan.

Manahan menyarankan agar pemohon mempelajari disertasi yang ia maksud sebagai referensi.

Kepada gresnews.com, Saiful Anam menegaskan bahwa gugatan yang dia layangkan ke MK bertolak dari rasa hormatnya yang besar terhadap kedudukan MK. “FAMI sebenarnya cinta kepada MK. MK harus berwibawa karena berperan sebagai pengawal tegaknya konstitusi, hukum tertinggi dalam bernegara,” katanya.

Saiful juga menekankan bahwa meski dipenuhi advokat-advokat muda, anggota FAMI tidak segan merogoh kocek sendiri demi memperjuangkan permohonan mereka agar para penyelenggara negara patuh terhadap putusan MK. Sebagai ilustrasi, Saiful menyebut bahwa masyarakat akan sulit mematuhi hukum selama penyelenggara negara sendiri tidak memiliki rasa hormat terhadap hukum-hukum yang ada.

“Intinya seperti itu. Anggaran negara untuk MK ini besar sekali. Lalu mengapa putusannya dianggap angin lalu?” tukasnya.

KURANG DIPAHAMI – Anggota Dewan Pembina Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKKH) sekaligus Pengamat Hukum Konstitusi Victor Santoso Tandiasa menilai, permohonan uji materiil terkait kerap dibaikannya putusan-putusan MK amat dapat dimaklumi. Pasalnya, hal-hal semacam itu memang sudah sering terjadi.

“Para pencari keadilan yang terlanggar hak konstitusionalnnya merasa perjuangan mereka ke MK sia-sia. Karena walaupun permohonan mereka dikabulkan, putusan MK tetap tidak dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait dengan putusan itu,” kata Victor kepada gresnews.com, Selasa (22/11).

Victor memaparkan, hal seperti itu bisa terjadi paling tidak karena tiga sebab. Pertama, pihak-pihak terkait tidak memahami bahwa putusan MK bersifat mengikat. Kedua, adanya ego sektoral kelembagaan. Ketiga, sejumlah pihak masih beranggapan bahwa putusan MK belum menjadi UU sehingga tidak wajib dilaksanakan.

“Banyak stakeholder yang tidak memahami kedudukan putusan MK bahwa setelah diucapkan, putusan itu langsung mengikat,” kata Victor. Victor menambahkan, saat suatu norma dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, seketika itu juga norma tersebut tidak bisa lagi diterapkan. Kecuali pemberlakuannya ditunda sehingga MK memberi waktu untuk memberlakukan putusan tersebut.

Hal itu juga berlaku bila MK menyatakan kedudukan suatu norma adalah konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Setelah norma tersebut dimaknai MK, maka saat itu juga norma tersebut harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait. Hal itu menjadi wajib agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Victor menyayangkan bahwa sejumlah putusan MK tidak dipatuhi oleh sejumlah kalangan. Menurutnya, hal itu menjadi ironi lebih-lebih saat mekanisme ketatanegaraan di dalam proses revisi UU pasca putusan MK tidak berjalan dinamis. DPR seharusnya bisa melakukan revisi terbatas untuk segera mengakomodir putusan MK terhadap suatu UU yang dibatalkan, atau Presiden mengeluarkan Perppu jika ada peraturan sebelumnya yang juga dinyatakan batal. Menurutnya, jika hal-hal semacam itu tidak segera diatur, dikhawatirkan dapat menimbulkan kegentingan dan mengganggu stabilitas negara.

“Oleh karenanya, untuk menutupi lubang tersebut Pasal 10 ayat (1) UU MK harus ditegaskan kembali penjelasannya,” kata Victor.

Terakhir, Victor menyatakan bahwa bilamana ada pejabat publik yang menggunakan kekuasaannya untuk melawan atau tidak mau melaksanakan putusan MK, maka terhadap yang bersangkutan sebetulnya dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. “Misalnya dengan menggunakan pasal 421 KUHP,” pungkasnya.

Link : Gugatan Advokat atas Putusan MK yang Tak Dianggap

 

Continue Reading

PEREBUTAN PUCUK PIMPINAN DPD

PEREBUTAN PUCUK PIMPINAN DPD

Dalam sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan DPD yang digelar sejak Senin 3 April 2017 sempat ricuh terkait dengan perbedaan tafsir tentang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20 P/HUM/2017. Hingga pada akhirnya pada dini hari tanggal 4 April 2017 terpilihlah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, sedangkan Nono Sampono dan Darmayanti Lubis masing-masing sebagai Wakil Ketua DPD.

Sebagaimana idealnya sebuah jabatan mestinya tidak untuk diperebutkan, karena jabatan datangnya dari Sang Pencipta, bukan dari manusia. Namun hal itu tidak berlaku bagi anggota DPD yang dalam beberapa terakhir ini saling memperebutkan kursi jabatan Pimpinan baik Ketua maupun Wakil Ketua DPD-RI.

Perdebatan mengenai Pembatasan Periodeisasi Pimpinan DPD bermula dengan disahkannya Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD khususnya mengenai ketentuan yang mengatur pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hingar bingar mengenai periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD tidak hanya berujung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017, akan tetapi berawal dengan adanya beberapa anggota DPD diantaranya Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Djasarmen Purba, Anang Prihantoro dan Marhany Victor Poly Pua mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi salah satunya berkaitan dengan uji konstitusionalitas periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD, namun telah diputus melalui Putusan MK Nomor 109/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima .

Merasa putusan Mahkamah Konstitusi belum memberikan keadilan terkait periodeisasi masa jabatan Pimpinan DPD, kemudian beberapa anggota DPD diantaranya Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi dan Anna Latuconsina mengajukan hak uji materiil atas Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD khususnya mengenai pengaturan masa jabatan pimpinan DPD yang hanya selama 2,5 tahun.

Terhadap putusan tersebut, Mahkamah Agung melalui Putusannya Nomor 20 P/HUM/2017 tertanggal 29 Maret 2017 menyatakan mengabulkan Permohonan keberatan hak uji materiil oleh Pemohon, artinya Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Problem dan Perdebatan

Atas adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 memunculkan perdebatan baik para anggota DPD, masyarakat maupun kalangan Praktisi dan Akademisi. Ada yang menyatakan Putusan MA tidak harus dilaksanakan, sehingga Pemilihan Pimpinan DPD tetap harus dilaksanakan, hal itu dikarenakan Putusan MA cacat hukum dan mengandung unsur kejanggalan-kejanggalan, namun disisi yang lain juga ada yang menyatakan DPD harus tunduk dan patuh terhadap Putusan MA, sehingga dengan demikian tidak melanjutkan Pemilihan Unsur Pimpinan DPD.

Terhadap adanya beberapa perdebatan mengenai posisi dan kedudukan hukum Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD pasca Putusan Mahakamh Agung Nomor 20 P/HUM/2017, setidaknya penulis memiliki beberarapa pandangan.

Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 tentang uji materi terhadap Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD harus dipandang sebagai Putusan yang Konstitusional, hal itu mengingat menurut Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan Peraturan DPD merupakan bagian dari jenis peraturan perundang-undangan yang posisinya berada dibawah Undang-Undang sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga dengan demikian Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 sah menurut hukum.

Kedua, Putusan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Sedangkan arti putusan mengikat dalam Putusan MA tentang Hak Uji Materiil yaitu putusan tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 Perma Nomor 01 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Ketiga, Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf L, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 merupakan bagian dari pengabaian terhadap perintah Undang-Undang.

Keempat, sesuai sumpah/janji jabatan anggota DPD wajib menjalankan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta lebih mngutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Untuk itu sudah selayaknyalah seluruh anggota DPD patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang salah satunya adalah dengan menjalan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017.

Kelima, Putusan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung bersifat Erga Omnes, yakni putusan tersebut merupakan Putusan Publik, yang berarti putusan tersebut juga berlaku juga bagi pihak-pihak yang berada diluar sengketa, dalam hal ini juga berlaku bagi seluruh anggota DPD dan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga Putusan MA tersebut wajib dipatuhi sebagai salah satu bentuk Yudicial Control dalam upaya corrective, disiplinery, dan remedial (perbaikan) terhadap Peraturan dibawah UU yang bertentangan dengan UU.

Keenam, Putusan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar). Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, bahwa Putusan Pengadilan berlaku asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

Ketujuh, Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 harus dilaksanakan secara otomatis, yakni pada dasarnya eksekusi Putusan Hak Uji Matriil MA menekankan pada Asas Self Respect dan kesadaran hukum dari pejabat Pemerintahan terhadap isi putusan hakim. Yakni dengan secara sukarela tanpa adanya upaya pemaksaan oleh pihak pengadilan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Kedelapan, terhadap adanya salah ketik dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA (soft copy), hal itu bisa jadi berbeda dengan putusan yang sebenarnya (hard copy). Salah ketik tidak berarti merubah substansi isi putusan Mahkamah Agung, meskipun hemat penulis seharusnya MA tidak mengulangi kembali terhadap adanya salah ketik putusan yang seringkali terjadi. Kalaupun terjadi salah ketik, Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperbolehkan perubahan terhadap kesalahan redaksional dalam Keputusan.

Kesembilan, terhadap adanya perintah kepada Pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017, hal itu merupakan problem tersendiri, mengingat seharusnya apabila mengacu kepada Peraturan dalam arti Regeling yang mengikat secara umum, maka Pimpinan DPD tidak dapat bertindak atas nama institusi, sehingga pimpinan DPD tidak dapat membatalkan Peraturan yang telah disepakati secara bersama-sama dengan sepihak atau atas nama jabatan. Akan tetapi apabila menyangkut Keputusan Beschiking yang bersifat individual, final dan konkrit Pimpinan DPD dapat bertindak untuk dan atas nama institusi dengan berdasar pada jabatan yang disandangnya.

Keabsahan

Terkait dengan keabsahan Pimpinan DPD terpilih sesuai dengan hasil paripurna tanggal 4 April 2017, menurut pandangan dan analisa penulis terhadap hasil pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua DPD tersebut masih terdapat problem berkaitan dengan keabsahannya, dan masih dapat dipersoalkan secara hukum, hal itu mengingat dasar hukum keabsahan untuk melakukan pemilihan dalam hal ini Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 telah dibatalkan oleh MA, terlepas dari perdebatan dan problem atas putusan MA sebagaimana tersebut diatas, namun bagi pihak-pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan atas terpilihnya Pimpinan DPD pada tanggal 4 April 2017 dapat melakukan gugatan kepada Pegadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu yang perlu diingat oleh seluruh anggota DPD, yang berhak dan berwenang melakukan penyumpahan terhadap pimpinan DPD terpilih adalah Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 260 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sehingga hemat penulis Ketua MA dalam hal ini juga berhati-hati dalam hal akan mengambil sumpah jabatan pimpinan DPD terpilih.

Namun yang pasti perebutan pucuk pimpinan DPD bukanlah isu yang menggembirakan. Hal tersebut akan menimbulkan kesan atau persepsi publik bahwa DPD sedang mempertontonkan ketidak berpihakannya kepada daerah yang sedang ingin merasakan kemanfaatan atas posisi dan keberadaannya. Semoga DPD segera menyudahi perdebatan mengenai perebutan pucuk pimpinannya, dan lebih mengutamakan perjuangan terhadap penguatan peran dan fungsi DPD dimasa mendatang.

 

Link : Perebutan Pucuk Pimpinan DPD

Continue Reading

PENGATURAN TAKSI ONLINE

PENGATURAN TAKSI ONLINE

 

Ribut-ribut antara taksi online dengan taksi konvensional hampir terjadi di berbagai daerah. Bahkan, tidak jarang juga banyak yang berujung pada bentrok dan aksi kekerasan antar kedua belah pihak. Untuk mengantipasi agar kejadian tidak meluas Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan dengan perwakilan Uber, Grab Car, dan Organda Angkutan Darat di kantor Kementerian Perhubungan. Dari hasil pertemuan tersebut kemudian diadakan rapat koordinasi yang dihadiri Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, di antaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu: PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online). Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016.  Adapun 11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi : 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; 4) kuota jumlah angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Digital Dashboard; dan 11) Sanksi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi gencar melakukan sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 yang rencananya akan mulai berlaku pada 1 April 2017 mendatang. Adapun sosialisasi telah mulai dilakukan kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Ada dua hal hal penting menurut Menteri Perhubungan tentang revisi PM 32 Tahun 2016, diantaranya Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, untuk bisa berkompetisi secara sehat.

Dari rencana revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya, yakni penetapan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Kementerian Perhubungan memastikan bahwa akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan tersebut, baik oleh pihak kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Namun, setelah 3 bulan masa transisi, Menhub menegaskan akan ada sanksi, khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan.

Perdebatan

Atas rencana revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut, muncul beberapa respon publik yang bermacam-macam, ada yang merasa senang ataupun menolak atas rencana revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan 1 April 2017 mendatang. Respon tersebut muncul baik yang berasal dari pengemudi taksi online, pengemudi taksi konvensional, penyedia layanan taksi online maupun dari Pemerintah Daerah. Meskipun demikian Menhub berharap semua pihak dapat menyetujui dan melaksanakan revisi PM 32 Tahun 2016 tersebut.

Adapun beberapa hal pengaturan revisi PM 32 Tahun 2016 yang dianggap merugikan atau memberatkan dari kalangan pengemudi taksi online setidaknya terdapat dua hal, Pertama adalah pengaturan mengenai Kuota jumlah angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan sesuai dengan analisa dan pengaturan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan masing-masing penyedia taksi online apabila berada pada wilayah selain Jabodetabek, sedangkan untuk wilayah JABODETABEK berdasarkan analisa dan pengaturan oleh Kepala BPTJ. Pengaturan jumlah kuota ini tentu akan membatasi pengemudi taksi online yang berkeinginan untuk bekerja sebagai pengemudi sedangkan batas kuota sangat terbatas/dibatasi.

Kedua, pengaturan berkaitan dengan Kewajiban STNK Berbadan Hukum, jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, maka sesuai revisi PM 32 Tahun 2016 diubah  menjadi STNK atas nama badan hukum, namun atas STNK yg masih atas nama perorangan dianggap masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Pengaturan ini tentu pada akhirnya memaksa pengemudi taksi online untuk bergabung dengan Perusahaan yang berbadan hukum, serta tidak dapat dengan mudah mengaktualisasikan keinginannya untuk bekerja sebagai pengemudi taksi online meskipun telah memiliki armada/mobil yang siap untuk dioperasikan secara mandiri.

Sedangkan pengaturan yang dianggap merugikan bagi pengemudi taksi konvensional adalah berkaitan dengan Jenis Angkutan Sewa yang masih mengakomodir Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam. Pengaturan ini tentu masih membawa problem tersendiri utamanya terhadap persaingan untuk mendapatkan penumpang dilapangan, meskipun tentu menurut hemat penulis hak-hak yang akan didapat akan sangat berbeda antara pengemudi dengan taksi berplat hitam dengan yang berplat kuning. Taksi dengan berplat kuning akan dengan mudah mendapatkan dan mengantarkan penumpang dengan atau tanpa dikenakan aturan mengenai ganjil genap seperti halnya yang berlaku di Jakarta misalnya.

Kemudian pengaturan yang menambah beban kerja atau mewajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk lebih lanjut aturan perihal Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Kuota jumlah angkutan sewa khusus serta sanksi penindakan di lapangan. Penentuan Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus dan Kuota jumlah angkutan sewa khusus oleh Pemerintah Daerah bukanlah perkara mudah, mengingat keduanya membutuhkan analisa komprehensif yang melibatkan beberapa institusi sekaligus, sehingga kemudian akan menciptakan keadilan bagi pengemudi taksi online, pengemudi taksi konvensional dan penyedia layanan taksi online maupun konvensional.

Selain itu juga kebijakan penentuan batas tarif bawah berpotensi terhadap mahalnya tarif jasa angkutan taksi online maupun taksi konvensional, sehingga akan berdampak kepada masyarakat/konumen pengguna layanan baik taksi online maupun taksi konvensional. Juga penetapan batas tarif bawah akan menghambat inovasi yang akan juga menimbulkan inflasi keuangan di masyarakat.

Namun yang pasti disini baik Pemerintah maupun Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat, bukan hanya bagi pengemudi taksi online maupun pengemudi taksi konvensional, akan tetapi juga bagi penumpang berkaitan dengan standart keamanan dan kenyamanan yang disediakan baik oleh Pengemudi Taksi Online maupun Konsvensional.

Terakhir harapan masyarakat pada umumnya semoga dengan adanya pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan revisi PM 32 Tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2017 mendatang, semoga kericuhan, keributan dan kesembrawutan pengaturan antara taksi online dengan taksi konvensional dapat terhindarkan.

Link : Pengaturan Taksi Online

Continue Reading

PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DI MK

PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA DI MK

Sebanyak 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten telah menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak gelombang kedua pada Rabu, 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun ini merupakan yang kedua kalinya setelah gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan mengumumkan rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan pilkada serentak tahun 2017 tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 24 Februari 2017. Sementara rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 25 Februari hingga 27 Februari 2017.

Atas pelaksanaan pilkada serentak tersebut, pasti terdapat pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Ketidakpuasan tersebut tentu dilandasi oleh berbagai macam kecurangan, seperti politik uang, jual beli suara, intimidasi, pengerahan massa, serta manipulasi suara dan hasil suara, baik yang terjadi sebelum pemilihan, pada saat pemilihan, maupun setelah pemilihan berlangsung.

Terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas atas rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara, baik pada tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi, terdapat sarana yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota kepada Mahkamah Konstitusi terhitung paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, baik oleh KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menyusun jadwal pengajuan permohonan sengketa pilkada untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota adalah pada 22 Februari hingga 28 Februari 2017, sedangkan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27 Februari 2017 hingga 1 Maret 2017.

Tantangan

Selain syarat formal sebagaimana tersebut di atas, yakni pengajuan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat, juga ada syarat selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya paling banyak 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 158 UU No 8/2015 menjadi tantangan sendiri bagi pemohon yang akan memilih jalur sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, mengingat dengan berdasar pada permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan pilkada pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi hanya menerima tujuh dari 147 permohonan sengketa pilkada dengan pertimbangan konsisten menerapkan Pasal 158 UU No 8/2015 dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun alasan Mahkamah Konstitusi konsisten menggunakan Pasal 158 UU No 8/2015 sebagai dasar pijakan di antaranya sebagai berikut. Pertama, pilkada berdasarkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukan merupakan rezim pemilu. Perbedaan tersebut bukan hanya dari segi istilah, melainkan juga meliputi perbedaan konsepsi yang menimbulkan perbedaan konsekuensi hukum.

Ketika pilkada sebagai rezim pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki keleluasaan melaksanakan kewenangan konstitusinya, yakni tunduk pada ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itulah, putusan Mahkamah Konstitusi pada masa lalu dalam perkara perselisihan hasil pilkada tidak hanya meliputi perselisihan hasil, tetapi juga mencakup pelanggaran dalam proses pemilihan untuk mencapai hasil yang dikenal dengan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Kedua, telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan tafsir konstitusional atas Pasal 158 UU No 8/2015. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan konstitusional dan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 158 UU No 8/2015 disebabkan merupakan kebijakan hukum terbuka oleh pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga Mahkamah Konstitusi menganggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, demi kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi harus tunduk pada ketentuan yang secara expressis verbis digariskan dalam Undang-Undang Pilkada. Dengan melaksanakan Pasal 158 UU Pilkada dan aturan turunannya secara konsisten, Mahkamah Konstitusi turut ambil bagian dalam upaya mendorong agar lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses pilkada berperan dan berfungsi secara optimal sesuai dengan proporsi kewenangan di tiap-tiap tingkatan.

Peluang

Apabila melihat perbedaan selisih hasil yang diperoleh pasangan calon dengan pasangan calon lainnya, baik di media cetak maupun media elektronik, menurut penulis, banyak pilkada yang tidak akan berlanjut pada gugatan di Mahkamah Konstitusi mengingat persentase selisih suara yang sangat jauh di atas 2 persen.

Hal ini tentu akan mengakibatkan adanya penurunan jumlah gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Namun, yang pasti, terhadap pasangan calon yang persentase selisih perolehan suaranya sesuai dengan Pasal 158 UU No 8/2015, bukan tidak mungkin mereka berpeluang untuk memenangi sengketa atau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon.

Hal itu tentunya jika didukung oleh argumentasi dan bukti-bukti yang memadai berkaitan dengan kedudukan hukum, obyek permohonan, dan pokok permohonan yang dimohonkan.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga diharapkan tidak mengabaikan tuntutan keadilan substantif, yakni dengan tetap memeriksa secara menyeluruh perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek permohonan, dan jumlah persentase selisih perolehan suara antara pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.

Dengan adanya sarana hukum yang baik dalam hal ini melalui permohonan perselisihan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, diharapkan pelaksanaan demokrasi di daerah menjadi semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk kerusuhan dan main hakim sendiri. Semoga.

Link : Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK

Continue Reading
1 2 3 5