PENGACARA TERBAIK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Tidak jarang dalam keseharian kita menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa/Pemerintah, baik perbuatan tersebut akan berdampak luas atau berdampak kepada skala kecil orang/korporasi sehingga seseorang/korporasi tadi mengalami kerugian akibat perbuatan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara tadi. Maka apabila terjadi hal yang demikian, dapat kemudian seseorang/korporasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir telah dirubah melallui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ada beberapa yang harus diperhatikan berkenaan dengan Kompetensi Absolut dan Relatif Pengadilan Tata Usaha Negara. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah berkenaan apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang dan memenuhi unsur atas akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kompetensi relatif Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Pengadilan PTUN daerah mana yang berwenang mengadili perkara Gugatan PTUN tersebut. Orang banyak sanksi tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak jarang hal yang semestinya melakukan Gugatan Perdata akan tetapi dipaksakan di Pengadilan TUN, akhirnya banyak ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara sangat jauh berbeda dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri dalam sengketa Perdata. Dalam gugatan Tata Usaha Negara tergugat pasti adalah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang berdasarkan batas kewenangan yang diberikan. Sedangkan berperkara di Pengadilan Negeri tidak selalu Tergugat adalah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, bahkan lebih banyak masyarakat Sipil biasa atau bahkan Korporasi. Begitu juga Masyarakat biasa/Korporasi biasanya selalu sebagai Penggugat yang merasa hak-haknya dilanggar atas Keputusan Badan/Tata Usaha Negara. Selain itu dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Masyarakat biasa/Korporasi biasanya juga sering berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi yang berhubungan dengan perkara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN yang digugat oleh Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun sebagai Tergugat serta Tergugat II Intervensi, haruslah memiliki kejelian, karena sekali lagi berbeda dengan perkara-perkara di Pengadilan Negeri, dalam sengketa Tata Usaha Negara tergugat adalah Pemerintah yang memiliki otoritas atas dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga dengan demikian dibutuhkanlah Pengacara-Pengacara handal dan terbaik yang mengerti tentang sengketa Tata Usaha Negara, sangat jarang sekali pengacara-pengacara yang dapat membedakan perkara perdata dengan perkara-perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk itu kadangkala seringkali pengacara sangsi atau bingung meskipun sudah sering berperkara di Pengadilan Negeri apabila bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu sangat diperlukan pengacara handal spesialis Hukum Administrasi Negara maupun Hukum Tata Negara dalam melakukan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
PENGACARA TERBAIK SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Mencari pengacara terbaik dibidang Hukum Administrasi Negara gampang-gampang susah. Hal itu dikarenakan tidak banyak pengacara yang memfokuskan dirinya dibidang Pengacara Tata Usaha Negara. Pembuktian hal itu dapat dilihat baik dalam orde lama bahkan orde baru tidak banyak mahasiswa yang berminat dibidang Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara. Baru kemudian para era setelah Refromasi jurusan/konsentrasi Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara menjadi lebih banyak peminat daripada konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Perdata maupun Konsentrasi Hukum Internasional dan lain sebagainya. Untuk itu sangatlah penting melihat latar belakang Pengacara yang bersangkutan dalam rangkan berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Saiful Anam & Partners merupakan pengacara yang sangat ahli dibidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Hal itu dikarenakan selain didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkeahlian dibidang Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara, juga telah banyak berkecimpung dan berpengalaman dalam melakukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga dengan demikian sudah tidak asing lagi dalam melakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu sangat cocok bagi Anda yang sedang mencari ataupun sedang terdapat problem hukum yang membutuhkan penanganan berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara. Saiful Anam & Partners telah banyak menangani dan membantu baik perorangan maupun korporasi untuk mempertahankan hak-haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hubungi kami Pengacara Terbaik di Pengadilan Tata Usaha Negara :
SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants
Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com