ADVOKAT PENGACARA KONSULTAN HUKUM PAJAK

Pajak merupakan hal yang wajib dipenuhi baik oleh perorangan maupun korporasi. Banyak perseorangan atau lembaga yang tidak mengerti tentang hukum perpajakan, sehingga tidak sedikit pula yang pada akhirnya bermasalah hingga kemudian harus berurusan dengan Kantor Pajak maupun Pengadilan Pajak, yang akan mengakibatkan kepanikan, maupun berpotensi hilangnya keuntungan beserta pengeluaran yang semestinya tidak dikeluarkan oleh perseorangan atau lembaga ketika harus berhubungan dengan Kantor Pajak maupun Pengadilan Pajak.

Pada dasarnya berhubungan dengan kantor pajak maupun pengadilan pajak adalah hal yang biasa. Karna pada umumnya tidak semuanya revisi pajak yang dilakukan oleh kantor pajak benar adanya, untuk itu kemudian baik perorangan maupun lembaga masih dapat membuktikan kebenaran pembayaran pajak di Pengadilan Pajak. Apabila cukup bukti dan memenuhi syarat yang telah ditentukan bukan tidak mungkin koreksi pajak akan dianulir atau bahkan permintaan saudara atau perusahaan saudara akan dikabulkan oleh kantor pajak maupun pengadilan pajak.

Penanganan masalah perpajakan membutuhkan keahlian tersendiri, dibutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang memadai untuk mengatasi problem hukum dibidang perpajakan, untuk itu sangatlah dibutuhkan Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Pajak terbaik yang benar-benar mengerti terkait hukum pajak, sehingga anda maupun perusahaan anda betul-betul mendapatkan penanganan yang baik sehingga justru tidak menambah kerumitan dan kerugian bagi anda maupun perusahaan anda apabila membutuhkan penanganan dibidang perpajakan.

KANTOR PENGACARA PAJAK SAIFUL ANAM & PARTNERS

Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Konsultan Hukum Pajak, baik dalam upaya pencegahan maupun untuk penanganan baik di kantor pajak maupun Pengadilan Pajak. Untuk itu sangat tepat sekali menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap mitigasi resiko dibidang perpajakan, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika dibidang perpajakan.

Selain itu Saiful Anam & Partners didukung dengan tim hukum yang mumpuni dan mampu dalam penanggulangan persoalan hukum dibidang perpajakan, sehingga tepat sekali apabila firma hukum ini dijadikan sebagai partners atau pilihan utama dibidang perpajakan, yang mampu memberikan masukan maupun penanganan yang sangat berarti bagi anda yang sedang atau ingin mengantisipasi atau menghadapi problematika di bidang perpajakan baik pada kantor pajak, pengadilan pajak maupun upaya hukum Kasasi yang dapat dilakukan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hubungi Kami Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pajak

SAIFUL ANAM & PARTNERS
Advocates & Legal Consultants

Menteng Square Tower B Lantai 3 Office Suites 53, Jl. Matraman No.30E, RT.5/RW.6, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat 10430
Hp. 081 285 777 99
Email : saifulanam@lawyer.com

Continue Reading