CONTOH LEGAL OPINION

 

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
TENTANG KETENTUAN MASA STUDI PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (S-1)
DAN DIPLOMA EMPAT (D-IV)
PADA PTN DAN PTS DI INDONESIA

Oleh :

DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH.
———————————————————————————————

Kepada Yth.
Dekan
Fakultas ……………………………
Universitas ………………………………….
di
Tempat

 

Dengan Hormat,
Bersama saya DR. (cand) Saiful Anam, SH., MH., menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang ketentuan masa studi penyelenggaraan program sarjana (S-1) dan diploma empat (D-IV) pada PTN dan PTS di Indonesia, sebagai berikut :

A. KASUS POSISI (Case Position)
Adapun kronologis singkat tentang adalah sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
2. Bahwa …………………….. merupakan mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………….. dengan Nomor Induk Mahasiswa ………………
3. Bahwa ………………………. tercatat sebagai mahasiswa Fakultas ……………………… Universitas ………………………….. sejak tahun ……………
4. Bahwa ………………………….. telah berupaya dengan sekuat tenaga guna mengikuti proses akademik pada Fakultas ……………………. Universitas …………………………………….
5. Bahwa ………………………… terancam Drop Out Study (Putus studi atau dikeluarkan) atas berlakunya Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

B. ISU HUKUM (Legal Issues)
Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :
1. Bagaimana Penerapan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi di Fakultas ……………… Universitas …………….. ?
2. Bagaimana Penerapan Surat Edaran No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi?

C. SUMBER HUKUM (Source of Law)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi
d. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
e. SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
f. Surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi (beserta lampirannya).

 

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
 MAHASISWA LAMA TIDAK DAPAT DITERAPKAN PERATURAN YANG BERSIFAT RETROAKTIF (BERLAKU SURUT)
1. Bahwa Secara istilah asas retroaktif pada dasarnya mengandung dua kata pokok, yaitu “asas” dan “retroaktif”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “asas” diartikan sebagai hukum dasar atau dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat ). Sedangkan kata “retroaktif” berasal dari bahasa latin “rectroactus” yang artinya adalah “to drive back” yang berarti “bersifat surut berlakunya”. Dengan demikian, pengertian asas retroaktif dari segi etimologi adalah dasar yang menjadi tumpuan pemberlakuan suatu aturan secara surut terhitung sejak tanggal diundangkannya.
2. Bahwa pada Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dikatakan bahwa “Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia melindungi hak seseorang untuk tidak dituntut atau dihukum atau diterapkan dengan cara penerapan aturan yang berlaku surut. Asas retroaktif memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan surut sehingga ada jaminan kepastian hukum.
3. Bahwa selain itu berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, hak pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan yang bersifat berlaku surut (retroaktif).
4. Bahwa …………………… merupakan mahasiswa Fakultas ……………………. Universitas ………………………… dengan Nomor Induk Mahasiswa ……………… dan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas …………………… Universitas ……………………… sejak tahun ……………
5. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, disebutkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian Permendagri tersebut mulai berlaku sejak tanggal 11 Juni 2014.
6. Bahwa ketentuan mengenai masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang berbunyi “Beban Studi Program Sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah”.
7. Bahwa dengan demikian mestinya peraturan yang dipakai untuk mahasiswa yang masuk dan terdaftar sebagai mahasiswa sebelum adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa beserta turunannya yang menjadi pedoman, petunjuk atau peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan ketentuan tersebut, baik yang dibuat oleh Universitas maupun Fakultas pada perguruan tinggi manapun termasuk Fakultas ……………….. Universitas …………………, atas dasar ketentuan dan asas hukum yang melarang adanya pemberlakuan hukum secara retroaktif atau berlaku surut.
8. Dengan demikian sudah selayaknyalah Fakultas …………………… Universitas ………………… memberikan kesempatan kepada ………………………….. untuk berusaha memperbaiki nilai atas studinya dan memberikan kesempatan sampai dengan paling lama 14 semester sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI TIDAK RESPONSIF
9. Bahwa sebagaimana diketahui secara sosiologis gelombang penolakan tidak hanya oleh Mahasiswa akan tetapi oleh para kalangan kalangan Akademisi terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang membatasi masa studi untuk program diploma empat dan program sarjana adalah 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun, terjadi dimana-mana.
10. Bahwa hal itu tidak hanya mengekang Mahasiswa untuk dapat ikut dan berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan mengasah soft skill mahasiswa dari berbagai macam organisasi guna menunjang proses perkuliahan sebagai bekal dikehidupan masyarakat nantinya, akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah adanya penyamarataan terhadap bidang studi rumpun ilmu-ilmu social dengan ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta yang dalam praktek membutuhkan waktu cukup lama untuk dapat mengetahui dan mempelajari secara mendalam mengenai rumpun ilmu-ilmu kesehatan atau ilmu eksakta dengan membatasi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
11. Bahwa gelombang penolakan tersebut juga telah teraspirasikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi melalui perwakilan BEM seluurh Indonesia pada tanggal 5 Mei 2015, dan Presiden berjanji akan menyelesaikan secepatnya memanggil Menteri terkait, dan berjanji pada tanggal 19 Mei sudah ada penyelesaian.

 PEMBERLAKUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG STANDART NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI DITUNDA
12. Bahwa buah hasil dari kajian dan penolakan oleh beberapa element terhadap perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yang ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan antara perwakilan BEM se Indonesia dengan Presiden Jokowidodo, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2015 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Mohammad Nasir mengeluarkan SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV dan dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga lain, yang pada intinya adalah MENUNDA INPLEMENTASI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, berdasarkan masukan dari Pemangku Kepentingan, Pengguna dan Masyarakat.
13. Bahwa selain itu untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada tanggal 7 september 2015 melalui surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, yakni meminta masukan dan saran kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti, coordinator Kopertis I s/d XIV yang pada kolom No. 2 huruf d Rancangan Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan salah satunya adalah “4 (empat) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, yang dapat ditempuh maksimum dalam 7 (tujuh) tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimum 144 (seratus empat puluh empat) SKS”
14. Dengan demikian semakin jelas bahwa perberlakuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk itu sudah selayaknyalah Fakultas …………….. Universitas ………………….. untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

E. KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang bersifat RETROAKTIF (berlaku surut) terhadap mahasiswa lama (sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 49 tahun 2014), dalam hal ini tidak menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi, beserta peraturan perundang-undangan turunannya yang dibentuk baik oleh Fakultas maupun Rektorat Universitas ………………….., akan tetapi dapat menerapkan Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang pada intinya menyatakan “Beban Studi Program Sarjana dapat ditempuh selama-lamanya 14 (empat belas) semester”.
2. Diharapkan Fakultas ……………………… Universitas …………………….. tidak menerapkan Peraturan yang TIDAK RESPONSIF, yang cenderung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Diharapkan Fakultas ………………………. Universitas ……………………… untuk mematuhi SURAT EDARAN No. 01/M/SE/V/2005 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Jo. surat No. 390/B/HK/2015 Perihal Uji Publik Perubahan Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.

 

F. PENUTUP
Demikian legal opinion ini dibuat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 21 Agustus 2017
Hormat kami,
PENULIS PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

DR. (cand) SAIFUL ANAM, SH., MH.

 

 

Tembusan :

1. Pembantu Dekan 1 ………………….
2. Pembantu Dekan 2 ……………………
3. Pembantu Dekan 3 …………………………
4. Ketua Program Studi ………………………..

 

Continue Reading

PENDAPAT HUKUM TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL

PENDAPAT HUKUM

TENTANG KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL

Oleh:

Saiful Anam

04.01.111.00351

I. KASUS POSISI

            Tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di desa telang kec kamal tepatnya di jalan raya masuk kampus universitas tunojoyo dengan tersangka sahri 41, warga Desa Buluh Kec.Socah dengan di temani teman tersangka yang mengakibatkan terbunuhnya Ahmad Hefi 38, pegawai administrasi Universitas Trunojoyo.

Pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 05.30.WIB sesaat sebelum buka puasa, kebetulan pada saat kejadian adalah bertepatan dengan bulan puasa, maka pada tempat kejadian banyak orang yang sedang bersantai sore hari di depan rumah menunggu waktunya berbuka puasa. sehingga banyak warga yang melihat kejadian ini sehingga tersangka dapat segera di tanggkap.

Korban yang bernama Ahmad Hefi yang pada sore itu ia sedang melintas di jalan Raya Telang mengendarai sepeda motor jenis supra fit akan menuju rumahnya di Desa Telang Dalam, setelah ia pulang dari kerja di Universitas Trunojoyo, pada saat yang bersamaan tersangka dengan mengendarai mobil jenis carry telah bersiap-siap untuk membunuh tersangka tengah menunggu korban di tepi Jalan Raya Telang, beserta temannya yang bertugas menyetir mobil, pada saat korban terlihat melintas sendirian maka korban langsung dihadang dengan mobil dan tersangka Sahri turun dari mobil dan langsung menyabetkan cluritnya 2 kali kepada korban mengenai lengan dan perut sehingga korban mengalami luka parah, namun setelah itu korban masih sempat kabur namun ahirnya ia terjatuh tepat di depan pos polisi Telang dan langsung dibawa kerumah sakit umum Kabupaten Bangkalan.

Korban yang telah beristri dan punya 3 orang anak, oleh tersangka dituding telah menyelingkuhi istrinya Ham 35 warga kamal, hal inilah yang membuat korban nekat untuk membunuh korban.

Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, dengan terlebih dahulu mengincar serta mengancam korban, dan hal ini diketahui korban sekitar 2 bulan sebelum tindak pidana tersebut terjadi, sehingga korbanpun telah berusaha menyuruh istrinya untuk minta maaf kepada tersangka namun hal ini dihiraukan tersangka hingga peristiwa naas itu terjadi.

Tersangka amat dendam terhadap korban karena ulah korban menyelingkuhi istrinya berakibat pada retaknya rumah tangga tersangka, Ham istri tersangka beberapa hari sebelum puasa telah meminta cerai darinya.

Korban meninggal di RSUD bangkalan, akibat luka parah setelah bacokan clurit tersangka mengenai lengan kanan serta punggung korban hingga tembus ke jantung korban.

(Radar Madura, Sabtu 14 Oktober 2006)

  1. Sumber Hukum
  2. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

  1. Pasal 56 KUHP tentang memberi bantuan, memberikan sarana

Pasal 56

  • Di pidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  • Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahan.

III. Isu Hukum

Isu satu : Dapatkah Tersangka Sahri dikenakan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa sehingga mengenyampingkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana?

Isu dua : Dapat dikenakan Pasal tentang apa pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan?

  1. Analisis

Pada kasus ini pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka Sahri adalah pasal untuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP sengaja berencana), namun seringkali dalam sidang di pengadilan jaksa selalu menuntut tersangkanya dengan beberapa pasal, (Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP) ini berguna untuk menghindari lolosnya tersangka ketika pasal yang disangkakan tidak dapat menjaring tersangka, jadi ketika banyak pasal yang dituntutkan oleh jaksa maka akan kecil kemungkinannya tersangka dapat lepas dari tuntutan, sedangkan untuk tersangka lain yang ikut serta dalam membantu melakukan tindak pidana ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 56 KUHP (memberi bantuan, memberikan sarana) karena dia pada tindak pidana ini hanya membantu, ia hanya mempermudah jalannya pembunuhan ini, dengan memberikan sarana, menyetir mobil sehingga dengan mudah pelaku membunuh dan langsung dapat melarikan diri. dengan cepat memakai mobil. Sanksi pidana untuk perbuatan pembantuan adalah pidana maksimum dikurangi sepertiga dari yang di ancamkan.

Pasal 56

  • Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  • Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Pasal 57

  • Dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan ,dikurangi sepertiga.
  • Jika kejahatan di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ,dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pidana tambahan bagi pembantuan adalah sam dengan kejahatannya sendiri.
  • Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja di permudah atau di perlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Namun karena Sahri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati maka hukuman baginya adalah maksimal lima belas tahun.

   Tersangka Sahri dapat dikenakan pasal pembunuhan dengan sengaja berencana melakukan pembunuhan pasal 340 KUHP dengan sanksi ancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sahri dengan telah mempersiapkan terlebih dahulu alat ataupun tindakan persiapan untuk memperlancar tindak pidana ini, mempersiapkan clurit, menyewa mobil, mengancam istri korban serta mengajak orang lain untuk membantunya melakukan tindak pidana ini.

Kasus ini terdapat unsur Delic dolus (unsur kesengajaan)

Pasal 388

Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dangan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti dan disertai atau didahului dengan oleh suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dan mempersiapkan pelaksanaanya atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tanggan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pembuat (dader) suatu perbuatan:

Ke1.Mereka yang melakukan,yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;

Ke2.Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibat yang di timbulkannya

  1. Kesimpulan

Berdasarkan analisis 2 (dua) isu hukum yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pelaku pembunuhan berencana (Sahri) dapat dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, namun untuk menghindari lolosnya tersangka, maka dapat diekanakan pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 339 KUHP
  2. Tentang pihak yang terlibat membantu dalam proses pembunuhan, maka dapat dikenakan pasal 56 KUHP.
Continue Reading