TAFSIR MA ATAS PEMBATASAN KASASI DALAM PERKARA TUN

Salah satu unsur Negara Hukum (Rechtstaat) adalah adanya Peradilan Tata Usaha Negara, yang tujuannya untuk melindungi rakyat dari Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Pembahasan mengenai Perkara dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) selalu menarik untuk dikaji, hal ini mengingat dalam sengketa TUN pihak Tergugat selalu adalah Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan pihak Penggugat adalah Orang/Badan Hukum Perdata.

Muncul prolematika dan perdebatan hukum pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, utamanya Pasal 45 A ayat (2) huruf c tentang pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara tata usaha Negara. Perdebatan itu didasarkan pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang masih mengatur upaya hukum Kasasi terhadap Putusan tingkat terakhir Pengadilan.

Terhadap adanya konflik Norma antara Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA dengan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pernah dilakukan uji materi yang terregister dengan perkara No. 23/PUU-V/2007. Namun atas uji materi tersebut Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Januari 2008 menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan pertimbangan dalil pemohon yang menyatakan pemberlakuan pasal itu telah menimbulkan perlakuan diskriminatif adalah tidak tepat, pembatasan kasasi dalam perkara TUN tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan yang menimbulkan perlakuan diskriminatif, pembatasan perkara TUN yang hanya sampai tingkat banding tidak melanggar hak asasi warga negara untuk mendapat keadilan. Sebab, putusan tingkat banding perkara TUN masih dapat diajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Apabila melihat naskah pembahasan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA utamanya Pasal 45 A ayat (2) huruf c tentang pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara, maka tidak dijelaskan mengenai tafsir terhadap diaturnya ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c tersebut, yang ada hanya dasar sosiologis diaturnya atas Pasal tersebut, diantaranya (1) adanya kecenderungan pengajuan upaya hukum ke tingkat kasasi yang tidak diimbangi dengan kecepatan putusan perkara, (2) kelambanan dan kurang profesionalnya aparatur peradilan di MA, (3) terdapatnya indikasi Kolusi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan (4) belum adanya peraturan yang tegas mengenai pembatasan perkara kasasi.

Terhadap berlakunya ketentuan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA utamanya Pasal 45 A ayat (2) huruf c tentang pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara, dalam praktik hukum setidaknya terdapat 3 (tiga) tafsir hukum. Pertama, terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota beserta struktural dibawahnya, maka berlakulah ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, artinya menganut sistem 2 (dua) tingkat yakni tingkat Pertama dan Banding, sedangkan dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Pusat (Nasional) maka ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tidak dapat diterapkan, artinya tetap berlaku 3 (tiga) tingkat yakni Pertama, Banding dan Kasasi.

Tafsir Kedua, didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Peraturan Kepala Daerah lainnya, maka berlakulah ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, artinya menganut sistem 2 (dua) tingkat yakni tingkat Pertama dan Banding, sedangkan dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Daerah atau Pejabat Pusat (Nasional) yang mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang dikelurkan oleh Pejabat Pusat (tingkat Nasional) maka ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tidak dapat diterapkan, artinya tetap berlaku 3 (tiga) tingkat yakni Pertama, Banding dan Kasasi.

Tafsir Ketiga, yang juga merupakan tafsir Penulis pada saat itu adalah didasarkan pada kewenangan dalam hal menjalankan urusan Pemerintahan, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Pejabat TUN didasarkan pada kewenangan yang bersifat Desentralisasi, maka berlakulah ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, artinya menganut sistem 2 (dua) tingkat yakni tingkat Pertama dan Banding, sedangkan dalam hal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN dalam rangka menjalankan kewenangan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan, maka ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 tidak dapat diterapkan, artinya tetap berlaku 3 (tiga) tingkat yakni Pertama, Banding dan Kasasi.

Ketiga tafsir itulah yang terjadi dilapangan, tidak hanya bagi Penggugat dalam hal ini Orang/Badan Hukum Perdata, maupun Tergugat dalam hal ini Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, Hakimpun dalam Putusannya tidak jarang sering berbeda pandangan mengenai Pemberlakukan ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004. Hingga pada akhirnya terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, yang pada intinya dalam pertimbangannya menyatakan Bahwa untuk menetukan apakah suatu Keputusan Pejabat jangkauannya berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan atau tidak, haruslah dilihat dari kasus demi kasus, apabila kewenangan Pejabat yang bersangkutan a quo memang didasarkan pada suatu peraturan yang murni bersifat regional (daerah) atas dasar desentralisasi dan otonomi daerah yang secara atributif memberikan kewenangan pada daerah yang bersangkutan, misalnya berdasarkan kepada Peraturan Daerah, maka dalam hal tersebut Keputusan Pejabat yang bersangkutan memang hanya menjangkau daerahnya, sehingga kasus demikian Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 dapat diterapkan.

Akan tetapi sebaliknya apabila kewenangan pejabat yang bersangkutan itu bersifat derivative (turunan) dari peraturan yang berlaku nasional, tidak hanya bersifat regional, maka jangkauan tidak bersifat terbatas dalam daerahnya saja, tetapi juga bersifat keluar melampaui batas-batas wilayah daerahnya. Maka dalam hal demikian Pasal 45A ayat (2) huruf c tersebut tidak dapat diterapkan, sehingga ukuran tidak hanya dilihat bahwa pejabat yang menerbitkan Keputusan itu adalah seorang Bupati atau Walikota atau Gubernur, yang kewenangannya hanya mempunyai jangkauan daerah saja, tetapi dilihat dari sumber kewenangannya, apakah berdasarkan pada Peraturan daerah atau yang setingkat, ataukah pada suatu peraturan yang dapat menjangkau wilayah Nasional. Bahwa untuk menentukan objek Gugatan berupa Keputusan Pejabat Daerah tersebut memenuhi syarat untuk diajukan upaya hukum kasasi, pada prinsipnya adalah apabila keputusan pejabat daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat, hal ini harus dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keputusan Pejabat Daerah yang merupakan objek gugatan tersebut.

Akan tetapi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 masih dirasa tidak cukup, mengingat tetap saja dilapangan timbul persoalan hukum utamanya berkaitan dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 berkaitan dengan pembatasan upaya hukum kasasi Perkara TUN tersebut. Yang mana sebelumnya ketentuan mengenai Permohonan Kasasi yang tidak memenuhi syarat formal, tidak diatur secara secara seragam dan tepat oleh Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, untuk menjawab keraguan itulah kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penjelasan Ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, yang pada intinya mengatur teknis prosedur dan tata cara Permohonan Kasasi yang tidak memenuhi syarat formal yakni dengan dikeluarkan Surat Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Permohonan Kasasi tersebut tidak diterima dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Tentunya Penulis disini tidak atau tanpa mempersoalkan kedudukan Surat Edaran dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan, mengingat pada kenyataan dilapangan produk Surat Edaran Mahkamah Agung jauh lebih dipatuhi oleh segenap lembaga Peradilan dalam setiap tingkatan.

Apabila melihat ketentuan sebagaimana Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2010 dan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2011, maka dapat disimpulkan belum menentukan batas-batas pemaknaan atau tafsir terhadap Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, sehingga dalam praktek dilapangan masih sering dijumpai baik Penggugat maupun Tergugat masih menggunakan argumentasi hukum Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 untuk dijadikan senjata pamungkas guna mengganjal upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak.

Kemudian di akhir tahun 2016 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang salah satunya memberikan Tafsir terhadap Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004, yang berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara angka 6 pada halaman 14 memberikan kriteria terhadap Pembatasan Upaya Hukum Kasasi dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 adalah bagi Keputusan pejabat daerah yang berasal dari sumber kewenangan desentralisasi. Tetapi terhadap Keputusan Pejabat daerah yang bersumber dari kewenangan dekonsentrasi ataupun bersumber dari kewenangan pembantuan terhadap pemerintah pusat (medebewin) tetap bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

Dengan berdasar pada Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tersebut, maka berakhirlah tafsir liar yang selama ini berlaku di masyarakat, sehingga perdebatan mengenai makna atas Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 tentang MA, mengenai pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara Tata Usaha Negara menjadi jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara parsial. Meskipun hemat penulis hal tersebut perlu dituangkan dalam sebuah dasar hukum yang tegas dan jelas yakni berupa Undang-Undang, sehingga keberlakuannya dapat mengikat secara umum, hal itu dikarenakan tafsir yang dilakukan Mahkamah Agung bukan merupakan tafsir konstitutional ataupun Penafsiran Autentik yang resmi diberikan oleh pembuat undang-undang. Penafsiran Mahkamah Agung hanya merupakan Penafsiran sistematis atas persoalan hukum (question of laws), yang merupakan hasil dari menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan atau pada perundang-undangan hukum lainnya. Namun yang pasti semoga dengan adanya tafsir atas Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 tentang MA tersebut kepastian dan keadilan hukum dapat ditegakkan, utamanya dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Link : Tafsir MA Atas Pembatasan Kasasi Dalam Perkara TUN

Continue Reading

ANALISIS TERHADAP PASAL 45 A AYAT (2) HURUF C UU NO. 5 THN 2004 MENGENAI PEMBATASAN UPAYA HUKUM KASASI PERKARA TUN

ANALISIS TERHADAP PASAL 45 A AYAT (2) HURUF C

UU NO. 5 THN 2004 MENGENAI PEMBATASAN

UPAYA HUKUM KASASI PERKARA TUN

Untuk mematahkan bahwa Mahkamah telah khilaf menerapkan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No. 5 thn 2004, maka yang harus menjadi pegangan dan ukuran, bukannya jangkauan KTUN yang dikeluarkan oleh Badan/pejabat TUN Daerah dalam wilayah yang bersangkutan, tetapi ditekankan pada urusan pemerintahan apa yang dilaksanakannya pada waktu mengeluarkan KTUN itu. Apabila pada saat mengeluarkan KTUN itu yang dilaksanakannya adalah urusan pemerintahan yang telah didesentralisasikan berdasarkan perundang-undangan (vide Pasal 13 dan Pasal 14 UU no.32 Tahun 2004 jo. Pasal 7 PP No.38 Tahun 2007), maka pada saat itu segala kebijakan yang diambil oleh Badan/Pejabat TUN Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dilapangan (taak vervulling), termasuk penyelenggaraan pelayanan publik (bestuurszorg) dan perbuatan-perbuatan menerbitkan KTUN (beschikkingsdaad van de administratie) yang menimbulkan sengketa tata usaha negara dengan orang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya KTUN di daerah otonom adalah perkara Tata usaha Negara yang dibatasi pengajuan kasasinya sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA. Oleh karena urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya telah menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah sepenuhnya dan jangkauan KTUN yang dikeluarkan hanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, Apabila pada saat mengeluarkan KTUN itu yang dilaksanakannya adalah urusan pemerintahan dalam pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka pada saat itu segala kebijakan yang diambil oleh Badan/Pejabat TUN Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dilapangan (taak vervulling), termasuk penyelenggaraan pelayanan publik (bestuurszorg) dan perbuatan-perbuatan menerbitkan KTUN (beschikkingsdaad van de administratie) yang menimbulkan sengketa tata usaha negara dengan orang atau badan hukum perdata sebagai akibat dikeluarkannya KTUN di daerah otonom adalah perkara Tata usaha Negara yang bisa dikasasi. Oleh karena Kebijaksanaan pelaksanaan urusan dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga wewenang dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pusat, sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa hanya sebagai Koordinator dalam kedudukannya selaku perangkat Pemerintah Pusat yang bertugas mengkoordinasikan unsur-unsur pelaksana yakni instansi-instansi vertical, yang mana jangkauan KTUN yang dikeluarkan dalam rangka pelayanan penyelenggaraan urusan dapat melampaui satu wilayah administrasi Pemerintahan.

 

Apabila KTUN objek sengketa yg dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Daerah in casu merupakan kewenangan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi sebagaimana yang terangkum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 7 PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Maka KTUN objek sengketa tersebut TIDAK BISA DIKASASI, oleh karena penyerahan kewenangan urusan pemerintahan secara desentralisasi berlangsung secara delegasi yang mana wewenang dan tanggungjawab beralih kepada pemerintah daerah sepenuhnya dan jangkauan KTUN yang dikeluarkan hanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Apabila KTUN objek sengketa yg dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN in casu merupakan kewenangan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dan pelaksanaan asas tugas pembantuan (medebewind). Maka KTUN objek sengketa tersebut BISA DIKASASI, oleh karena pelimpahan kewenangan pemerintahan secara dalam konteks dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) ini dilakukan secara mandatum, dimana mandator (pemerintah pusat) tidak kehilangan kewenangan yang dilimpahkannya namun justru mandataris (Gubernur, Bupati dan Walikota pada posisi ini bukan sebagai kepala daerah melainkan sebagai sebagai Kepala wilayah yang mengkoordinir instasi-instasi vertikal) bertindak untuk dan atas nama mandator, dan Mandataris bertanggung jawab kepada mandator. Atau dengan kata lain Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pejabat-pejabatnya di Daerah menurut asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (medebewind) ini tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Selain itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor Register 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 2004 berkaitan dengan pembatasan upaya hukum kasasi Perkara TUN yang menyatakan “Perkara TUN yang dikecualikan untuk tidak dapat diajukan Kasasi adalah Perkara TUN yang objek gugatannya berupa Keputusan Pejabat Daerah yang jangkauan keputusannya berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan”

Bahwa untuk menetukan apakah suatu Keputusan Pejabat jangkauannya berlaku hanya pada daerah yang bersangkutan atau tidak, haruslah dilihat dari kasus demi kasus, apabila kewenangan Pejabat yang bersangkutan a quo memang didasarkan pada suatu peraturan yang murni bersifat regional (daerah) atas dasar desentralisasi dan otonomi daerah yang secara atributif memberikan kewenangan pada daerah yang bersangkutan, misalnya berdasarkan kepada Peraturan Daerah, maka dalam hal tersebut Keputusan Pejabat yang bersangkutan memang hanya menjangkau daerahnya, sehingga kasus demikian Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No. 5 tahun 2004 tidak dapat diterapkan.

Tapi sebaliknya apabila kewenangan pejabat yang bersangkutan itu bersifat derivative (turunan) dari peraturan yang berlaku nasional, tidak hanya bersifat regional, maka jangkauan tidak bersifat terbatas dalam daerahnya saja, tetapi juga bersifat keluar melampaui batas-batas wilayah daerahnya .

Maka dalam hal demikian Pasal 45A ayat (2) huruf ctersebut tidak dapat diterapkan; sehingga ukuran tidak hanya dilihat bahwa pejabat yang menerbitkan Keputusan itu adalah seorang Bupati atau Walikota atau Gubernur, yang kewenangannya hanya mempunyai jangkauan daerah saja, tetapi dilihat dari sumber kewenangannya, apakah berdasarkan pada Peraturan daerah atau yang setingkat, ataukah pada suatu peraturan yang dapat menjangkau wilayah Nasional.

Bahwa untuk menentukan objek Gugatan berupa Keputusan Pejabat Daerah tersebut memenuhi syarat untuk diajukan upaya hukum kasasi, pada prinsipnya adalah apabila keputusan pejabat daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat, hal ini harus dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Keputusan Pejabat Daerah yang merupakan objek gugatan tersebut.

Persoalan diatas bermuara pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang kemudian dijewantahkan melalui Pasal 2 ayat (3) UUPA yang menyebutkan  “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”  Kemudian dalam penjelasannya menyebutkan “dengan demikian pelimpahan wewenang utk melaksanakan hak penguasaan dari negara atas tanah itu adalah merupakan medebewind. Segaka sesuatu yang akan diselenggarakan menurut keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidang agrarian dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah itu”.

Dengan demikian kewenangan Pemda dibidang pertanahan bersifat medebewind, untuk itu berdasarkan Yurisprudensi Agung Nomor Register 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf UU No. 5 Tahun 2004 maka dapat dilakukan kasasi terhadap objek sengketa Surat Keputusan Bupati nomor 7 tahun 2012

Selain itu apabila dilihat dari perspektif UU no. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)  “(1) Mineral atau batu bara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar Kesejahteraan Rakyat. (2) Pengusaan mineral dan Batubara oleh negara sebagaima dimaksud ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah”

 

Dengan demikian apabila dilihat dalam perspektif Hukum Pertambangan, kewenangan atributif berada pada Pemerintah, dengan demikian Pemerintah daerah hanya melaksanakan kewenangan Delegatie atau Mandat, sehingga untuk itu berdasarkan Yurisprudensi Agung Nomor Register 213 K/TUN/2007 tertanggal 6 November 2007 mengenai Pembatasan Upaya Hukum Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf UU No. 5 Tahun 2004 maka dapat dilakukan kasasi terhadap objek sengketa Surat Keputusan Bupati nomor 7 tahun 2012

Continue Reading